1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

5 Jenis Sertifikat Rumah: SHM, SHGB, SHSRS, Girik, Acte Van Eigendom, dan AJB

Discussion in 'Micro Business Talks' started by finansialku_com, Mar 22, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Apakah Anda mengetahui ternyata ada 5 jenis sertifikat rumah yaitu HGB, AJB, SHM, Girik dan SHSRS? Apa perbedaan masing-masing sertifikat tersebut?

    [​IMG]

    Sertifikat Tanah dan Undang-Undang Agraria

    Apakah Anda dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah atau properti? Anda wajib mengerti jenis sertifikat rumah yang ingin Anda beli. Sertifikasi tersebut memiliki tujuan utama agar, kita sebagai warga negara tertib dalam administrasi. Informasi mengenai jenis sertifikasi rumah dan peraturan terkait agraria diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

    Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
    1. urusan pertanian atau tanah pertanian;
    2. urusan pemilikan tanah
    Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
    1. hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
    2. hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
    3. hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
    4. hak pakai
    5. hak sewa
    6. hak membuka tanah
    7. hak memungut-hasil hutan
    8. hak-hak lain

    5+ Jenis Sertifikat Rumah dan Properti

    Dalam artikel kali ini Finansialku akan membahas lima jenis sertifikat rumah dan properti yang paling umum. Sertifikat tersebut terdiri dari
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
    4. Tanah Girik atau Petok
    5. Acte van Eigendom
    6. Akta Jual Beli (AJB)
    Oke langsung saja kita bahas satu persatu kelima jenis sertifikat rumah tersebut.

    Sertifikat Hak Milik (SHM)

    Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.

    Jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika Anda berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.

    [​IMG]

    Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :
    1. Dapat diwariskan secara turun temurun.
    2. Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
    3. Hak milik dapat diperjual belikan.
    4. Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
    5. Tidak ada batas waktunya.
    Tanah dengan status hak milik dapat hilang jika, terjadi salah satu kejadian berikut:
    1. Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).
    2. Tanah musnah

    Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

    Jenis sertifikat yang ketiga adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Pada prakteknya SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

    [​IMG]

    Karakteristik Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah:
    1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
    2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
    3. Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
    4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.

    Girik atau Petok

    Tanah dengan jenis surat Girik dan Petok sebenarnya bukan merupakan administrasi desa. Ingat girik atau petok bukan sertifikat kepemilikan tanah. Girik atau petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan. Di dalam surat girik atau petok terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris. Umumnya surat girik dan petok harus disertai dengan Akta Jual Beli atau Surat Waris.

    Acte van Eigendom

    Acte van Eigendom, adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekarang ini bukti kepemilikan Acte van Eigendom dapat dikonversi menjadi SHM selambat-lambatnya 20 tahun semenjak diundangkannya undang-undang pokok agraria. Permasalahannya hingga saat ini masih terdapat banyak tanah-tanah dengan bukti kepemilikan Acte van Eigendom, maka PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan konversi masih berlaku.

    [​IMG]

    Selain Acte van Eigendom ada juga letter C, dan verponding Indonesia yang menunjukkan jenis kepemilikan. Jika Anda memiliki sertifikat tersebut maka sebaiknya Anda mengkonversi ke SHM.

    Akta Jual Beli (AJB)

    AJB bukan sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah (akibat dari jual-beli). AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah pagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.

    AJB diatas tanah SHM yang belum dipecah

    Sering terjadi kasus ini, jika Anda membeli tanah kavling, dan pemilik kavling tidak ingin terbebani biaya pemecahan sertifikat. Pemilik kavling akan menawarkan pembeli untuk mengurus pemecahan sertifikat. AJB tipe ini adalah yang paling aman dan perlu kepastian dari Kantor BPN bahwa SHM tanahnya adalah asli.

    [​IMG]

    AJB diatas HGB

    AJB tipe dua ini mirip seperti tipe pertama, hanya saja pembeli tidak akan memiliki hak milik tetapi hanya hak guna bangunan (HGB).

    AJB diatas tanah Eigendom, Girik, atau Petok

    Tanah Eigendom, Girik, atau Petok seharusnya segera dikonversi menjadi SHM. Sangat tidak disarankan melakukan AJB di atas tanah yang belum dikonversi menjadi SHM.

    Ketahui Sertifikat dan Kejelasan Hukumnya

    Sebelum membeli rumah, tanah atau properti pastikan Anda sudah mengecek dengan seksama izin dan sertifikat rumah. Setiap jenis sertifikat rumah, memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Pastikan Anda menggunakan sesuai dengan kebutuhan Anda.


    Apakah Anda pernah mengalami permasalahan dalam menentukan sertifikat rumah? Tulis komentar anda di kolom berikut. Terima kasih.


    Sumber:
    5 Jenis Sertifikat Rumah : AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS

    Baca Juga:
    Apakah Saya Sudah Siap Membeli Rumah Sendiri?
    8 Alasan Berinvestasi Properti
    Aturan Investasi Properti Menurut Dolf de Roos
    Berinvestasi Properti dengan Utang?
    Jangan Asal-Asalan Berinvestasi Properti
    Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik?


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.