1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Other Asal-usul bank Syariah

Discussion in 'History and Culture' started by shinminho, Oct 19, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. shinminho Veteran

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Sep 29, 2009
    Messages:
    5,165
    Trophy Points:
    267
    Ratings:
    +6,813 / -0
    SEJARAH
    Latar belakang
    Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

    Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

    Islamic Development Bank kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

    Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

    Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

    Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

    Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

    Prinsip perbankan syariah

    Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

    Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
    Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
    Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
    Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
    Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
    Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

    Produk perbankan syariah
    Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

    Jasa untuk peminjam dana,
    mudharabah adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
    Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
    Murobahah yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
    Takaful (asuransi islam)

    Jasa untuk penyimpan dana
    Wadi’ah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
    Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

    Tantangan Pengelolaan Dana

    Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

    Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

    Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

    Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

    Penghimpunan dana

    Selain investor asing, penghimpunan dana perbankan syariah dari dalam negeri akan didongkrak penerapan office-channeling yang didasari Peraturan BI Nomor 8/3/PBI/2006. Aturan ini memungkinkan cabang bank umum yang mempunyai unit usaha syariah melayani produk dan layanan syariah, khususnya pembukaan rekening, setor, dan tarik tunai.

    Sampai saat ini, office channeling baru digunakan BNI Syariah dan Permata Bank Syariah. Sejumlah 212 kantor cabang Bank Permata di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya sudah dapat melayani produk dan layanan syariah sejak awal Maret lalu. Sementara tahap awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek. Ditargetkan 151 kantor cabang utama BNI di seluruh Indonesia akan menyusul.

    General Manager BNI Syariah Suhardi beberapa pekan lalu menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan syariah, diluncurkan pula BNI Syariah Card. Kartu ini memungkinkan nasabah syariah menggunakan seluruh delivery channel yang dipunyai BNI, seluruh ATM BNI, ATM Link, ATM Bersama, dan jaringan ATM Cirrus International di seluruh dunia.

    Hasil penelitian dan permodelan potensi serta preferensi masyarakat terhadap bank syariah yang dilakukan BI tahun lalu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perbankan syariah. Namun, sebagian besar responden mengeluhkan kualitas pelayanan, termasuk keterjangkauan jaringan yang rendah. Kelemahan inilah yang coba diatasi dengan office channeling.

    Dana terhimpun juga akan meningkat terkait rencana pemerintah menyimpan biaya ibadah haji pada perbankan syariah. Dengan kuota 200.000 calon jemaah haji, jika masing-masing calon jemaah haji menyimpan Rp 20 juta, akan terhimpun dana Rp 4 triliun yang hanya dititipkan ke bank syariah selama sekitar empat bulan. Dana haji yang terhimpun dalam jumlah besar dalam waktu relatif pendek akan mendorong munculnya instrumen investasi syariah. Dana terhimpun itu bahkan cukup menarik bagi pebisnis keuangan global untuk meluncurkan produk investasi syariah.

    Di sisi lain, suku bunga perbankan konvensional diperkirakan akan turun. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. “Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional,” kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah.

    Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.

    Perbankan syariah sempat dituding “kurang gaul” dalam lingkungan pembiayaan karena sejumlah nasabah yang dianggap bermasalah pada bank konvensional justru memperoleh pembiayaan dari bank syariah. Akan tetapi, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia Wahyu Dwi Agung meyakini, dengan sistem informasi biro kredit BI yang memuat data seluruh debitor, tudingan seperti itu tidak akan terjadi lagi.

    Posisi rasio pembiayaan yang bermasalah (non-performing financings) pada perbankan syariah tercatat naik dari 2,82 persen pada Desember 2005 menjadi 4,27 persen Maret lalu. Rasio ini dinilai masih terkendali.

    Kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah. Amat dibutuhkan pula jaminan produk yang ditawarkan patuh terhadap prinsip syariah.
     
    • Thanks Thanks x 2
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. erha M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Dec 4, 2008
    Messages:
    1,386
    Trophy Points:
    146
    Ratings:
    +949 / -0
    Different Name, same meaning
     
    • Thanks Thanks x 1
  4. UncleD Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 15, 2009
    Messages:
    38
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +1 / -0
    Setubuh Bro...cuman biar laku aja...
    indonesia kan kultur agamanya masih kuat...
    jadi nabung aja bawa" agama...
     
    • Thanks Thanks x 1
  5. valr1st M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 30, 2009
    Messages:
    769
    Trophy Points:
    67
    Ratings:
    +192 / -0
    di islam kan tidak di perbolehkan yg namanya bunga itu riba ... walau di bilang beda bukan bunga kalo kita meminja uang harusnya ga ada bunga yah ... hanya jaminan saja ><
     
    • Thanks Thanks x 1
  6. yareublockme Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 20, 2009
    Messages:
    49
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +11 / -0
    bukannya memang itu diajarkan dalam islam...?

    jamannya kan dah beda, sekarang agama aja udah dijadikan sebuah promosi *biar laku bank-nya*, parah ya orang sekarang tuh....
     
    • Thanks Thanks x 1
  7. chynthia M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 22, 2008
    Messages:
    776
    Trophy Points:
    191
    Ratings:
    +20,805 / -0
    ^
    ^
    makanya sebenernya gua kurang setuju dengan iklan-iklan bank syariah yang terkesan menonjolkan agama tertentu (dalam hal ini Islam). G si orang yang menganut paham sekularisme, jadi hal-hal seperti ini jangan dikit-dikit dikait-kaitkan dengan agama.
     
  8. moonshine M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Apr 11, 2009
    Messages:
    416
    Trophy Points:
    81
    Ratings:
    +84 / -1
    pokonya bank kovensional itu lembaga rentenir....ngutang 5 juta 3 tahun bisa jadi 8 juta nambah satu tahun lagi 9 juta dan seterusnya, mampus tuh bayar:panda:
    kalo bank syariah kalo ngutang 500 juta kita harus bayar 600 juta, ini nilainya dah pasti walaupun kita bayar sampe 20 tahun ya tetep 600 juta gak nambah2....kalo kemahalan bayar 100 jutanya ya monggo gak usah minjem:hahai:bereskan, gak ada penipuan dan transparan:boong:
     
  9. WhiteSin M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 31, 2009
    Messages:
    602
    Trophy Points:
    66
    Ratings:
    +127 / -0
    Setahu gue bank syariah itu kek invest uang juga, keuntungannya jika terjadi kecelakaan yang enggak di sengaja dalam berbisnis (misalnya bikin warung bermodal 100jt tapi tiba2 ada kebakaran dan warungnya hangus) nanti dari bank syariah akan dipinjamkan lagi uang itu, terus uang yang udah hangus itu enggak di hitung sebagai pinjaman.

    Guru gue juga bilang kalo kita bisa dapet tempat tinggal gratis dari bank (lupa gimana caranya).

    Lagian apa salahnya bagi hasil? lagian perbandingan pembagian hasil itu bisa dipilih oleh si peminjam misalnya

    Pembagian 70%(utk pemilik) banding 30% penghasilan(utk bank)
    60%(utk pemilik) banding 40% penghasilan(utk bank)
    50%(utk pemilik) banding 30% penghasilan(utk bank)

    Oh iya, bagi yang menganggap kalo bank syariah bawa2 agama muslim saya sendiri sih enggak mau debat soal religi, itu tergantung para IDWS-er juga, dan benar adanya bank syariah tidak mengambil bunga seperti bank-bank konvensional karena terhitung sebagai dosa riba.

    :piss::piss::piss:
     
  10. yudhis273 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Feb 3, 2010
    Messages:
    883
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +2,093 / -0
    yeee...
    kagak mungkin lah. kalo gitu banknya bisa rugi dong...:facepalm:
    bank tuh ga boleh rugi, soalnya nanti bisa kredit macet..

    setau gw bedanya bank sariah sama bank biasa tuh akadnya. jadi lu nabung sama2 dapet return, kalo di bank biasa dari bunga, kalo di bank sariah dari bagi hasil.

    kalo lu minjem, balikinnya juga harus lebih. kalo di bank biasa bayar bunga, kalo di sariah juga tetep bayar lebih (gw lupa nama akadnya)..

    intinya cuma beda akad sih..
     
  11. deadly_outsider M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 24, 2010
    Messages:
    796
    Trophy Points:
    207
    Ratings:
    +82,492 / -0
    dalam bank syariah ada yang namanya bagi hasil kan ya...
    saya masih blom mengerti terkait bagi hasil tersebut....
     
  12. fathayu Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 10, 2009
    Messages:
    20
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +33 / -0

    tetep aja riba... :hot:
     
  13. bizly M V U

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    20,245
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +104,406 / -3
    Berarti mirip kerjanya dengan lembaha investasi keuangan (reksa dana) ya?
    cuma kalau di reksa dana ndak bisa minjam cuma bisa investasi...:iii:
     
  14. P_Land76 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Aug 26, 2012
    Messages:
    531
    Trophy Points:
    101
    Ratings:
    +1,385 / -0
    Yah prinsipnya mah sama...
    Namanya jg sama2 msh bank....

    Klo yg diriku tau c bedanya :

    Cmn lbih sdikit manusiawi ajah...
    Klo pinjaman angsurannya flat....
    G ngikutin perkembangan suku bunga yg naik-turun...

    Hasil keuntungan dr investasi....
    D bilang bagi hasil...
    Soalnya saat peminjaman bs d nego dl brapa % keuntungan yg nantinya bank dpt..
    G kya konven yg lngsung nentuin sndiri...
     
  15. komikb4 M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Jul 22, 2010
    Messages:
    36,932
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +9,943 / -0
    dalam bank syariah setahu komik ada dua macam simpanan:
    Wadiah dan Mudarabbah

    klo wadiah kita cuma titip duit ke bank..g wajib dapet bagi hasil tetapi juga g boleh dipotong biaya administrasi..begitu akadnya...
    Mudarabbah , sama dengan kita meminjamkan uang ke bank untuk usaha kemudian dari hasil usaha tersebut hasilnya dibagi antara bank dan pemberi pinjaman (kita)

    :bloon:



    klo soal riba pinjaman sepertinya tidak ada

    kan sudah diberi solusi dengan ini

    so? :???:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.