1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info [Info & Tips] Tips And Trick Seputar Mobil

Discussion in 'Otomotif' started by Elman, Nov 15, 2012.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Info dan Tips Seputar Mobil

    [​IMG]
    Mobil (kependekan dari otomobil yang berasal dari bahasa Yunani 'autos' (sendiri) dan Latin 'movére' (bergerak) adalah kendaraan beroda empat atau lebih yang membawa mesin sendiri. Jenis mobil termasuk bus, van, truk. Pengoperasian mobil disebut menyetir.


    [Info] Peraturan Terbaru Undang-Undang Lalu Lintas​


    Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara.

    Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.


    Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:



    • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

    • Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
    Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

    • Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
    Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    • Konsentrasi dalam Berkendara
    Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

    • Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
    Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

    • Lengkapi kaca spion dan lain-lain
    - Pengemudi sepeda motor
    Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    - Pengemudi roda empat/lebih
    Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

    • STNK, Jangan Lupa
    Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

    • SIM Harus yang Sah Ya…
    Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

    • Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
    Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

    • Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
    Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

    • Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
    Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

    • Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
    Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

    • Jangan Sembarangan Pindah Jalur
    Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

    • Stop! Belok kiri tak boleh langsung
    Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

    • Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
    Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

    • Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
    Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
    (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
    (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
    a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
    (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.


    Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


    Saya disini akan share mengenai tips-trick seputar mobil :ogtop:
     
    • Like Like x 23
    Last edited: Nov 29, 2012
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    INDEX Tips And Trick Seputar Mobil

    INDEX Tips And Trick Seputar Mobil



    *
    A
    AC Toyota Yaris Cuma Keluar Angin? Bukan Berarti Freon Habis
    Aplikasi Belt Dressing Di Musim Hujan, Usir Decit Kala Basah
    B
    Berani Menerjang Banjir? Asuransi Bisa Gugur!
    C
    Cara Mengatasi Overheat di Jalan
    Cek kaki-Kaki Dimusim Hujan, Karet Robek Bukan Hal Sepele!
    Cara Hemat Saat Beli Mobil
    D
    Diluncurkan Tahun Depan, Ferrari F70 Dijual Rp 18 Miliar
    Daihatsu Terios TX 2007, Ciyus, Ini 4x4!

    E

    F
    Ferrari FF Jadi Mobil Polisi
    Fiat 500L Trekking 2014, Crossover Bertampang Imut
    G
    Gerakan Nasional Hari Tanpa Premium, Bisakah Terlaksana?
    H
    Hal yang Terlupakan Ketika Membeli Aksesori

    I
    Ini Dia Mobil Tercepat di Dunia, 456 Km/Jam
    Industri Karoseri Senang Angkutan Umum Jakarta Dibenahi
    Kenapa Perusahaan Indonesia Masih Ogah Bikin Pabrik Spare Part?
    Ini Dia Tampang Anyar Audi RS6
    J
    K
    Kenali Fungsi & Cara Kerja Extra Fan
    Kenali Fungsi & Cara Kerja Radiator
    Konsumsi BBM Mitsubishi Mirage Sentuh 27 Km/Liter
    Ketika Membeli Head Unit Bekas, Biaya Jasa Tambahan
    N
    L

    M
    Mobil Mogok Saat Banjir? Ini Solusinya
    Mau Jajal Trek Off-Road? Perhatikan Langkah Ini
    Mobil Mercy Paling Digemari Tahun Ini
    Mercy: Mobil Murah Sulit Agar Bisa Ramah Lingkungan
    Mobil Suzuki Tak Kalah Murah dari Agya dan Ayla
    Mercy Bikin SUV Berotot Khusus Militer
    Mobil Google Sudah Dites Ratusan Ribu Km
    Mitsubishi Pajero Sport, Pasang Lampu Rem Tambahan
    Merawat layar Monitor, Gunakan Cairan Aman
    N
    Mobil Unik Yang Bisa Mengemudi Sendiri
    Nih, Mobil Yang Bisa Pakai Tiga Jenis Bahan Bakar
    Nih, Cara Dorong Mobil yang Benar, Ketahui Lokasi Tekanan

    O

    P
    Peraturan Terbaru Undang-Undang Lalu Lintas
    Pilih Mana Isi Ban Pakai Angin Biasa Atau Nitrogen?
    Panther Tetap Abadi, Isuzu?
    Q

    R
    Range Rover Sport generasi terbaru tertangkap kamera tengah dites di Eropa

    S
    Supercar dengan Jiwa Superbike Yamaha
    Slang Bahan Bakar, Salah Pakai Bisa Berbahaya
    Steering Interface, Kontrol Head Unit Tetap di Setir

    T
    Tanda-tanda Ban Perlu Diganti
    Trik Merawat Mobil Off-Road
    Test Drive All New CR-V, Ketika Mobil Urban Diajak Main Tanah
    Tire Corner, Kapan Harus Spooring?

    U
    V
    Volvo Bikin Mobil Anti Tabrakan
    W
    Wah, Ferrari FF Jadi Mobil Polisi
    Water Pump Ford Fiesta Bermasalah, Waspada Embusan AC Mendadak PanasX
    Y
    Z

    Other
    4 Trik Merawat Audio Mobil



    note : untuk memudahkan pencarian tekan ctrl+f
     
    Last edited: Dec 18, 2012
  4. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Pilih Mana Isi Ban Pakai Angin Biasa Atau Nitrogen?

    [​IMG]
    Ban dengan nitrogen, memakai tutup pentil hijau


     
  5. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Tanda-tanda Ban Perlu Diganti

    [​IMG]
    bahaya kalo tidak segera diganti bisa meledak tu ban
     
    Last edited: Nov 15, 2012
  6. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Trik Merawat Mobil Off-Road

    [​IMG]
     
  7. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Wah, Ferrari FF Jadi Mobil Polisi

    [​IMG]
    perampok,maling,pencopet bakal ketangkep dengan mobil ini​
     
    Last edited: Nov 16, 2012
  8. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Mobil Mogok Saat Banjir? Ini Solusinya

    [​IMG]
    Jakarta - Musim hujan sudah datang, waktunya Otolovers memperhatikan cara berkendara yang baik dan aman. Hal yang harus diperhatikan yakni ketika Anda mengendarai mobil dan terjebak di dalam genangan air (banjir). Pastinya Anda semua akan merasa panik karena bagaimana keluar dari genangan air itu sedangkan mesin mobil mati.

    Muhammad Rizki, mekanik sekaligus pemilik pemilik bengkel Jaya Abadi di jalan Bungur Raya Besar, Jakarta Pusat, mencoba memberikan tips ketika Anda mengalami mogok saat menerjang banjir.

    Jika Anda menerjang banjir dan mobil Anda mogor di tengah ganangan air itu maka yang harus Anda lakukan yakni,

    1. Lakukan starter mesin sampai 2 atau 3 kali. Jika tetap tidak bisa nyala jangan dipaksa karena akan berbahaya. Usahakan Anda meminta bantuan kepada orang disekitar untuk mendorong ke tempat yang benar-benar aman dari genangan air.

    2. Setelah menurut Anda sudah berada di tempat yang aman, maka hal yang harus dilakukan yakni membuka kap mesin dan ketingkan bagian distributor, koil, busi, kabel busi dengan kertas koran atau lap kering.

    3. Setelah Anda melakukan hal itu, coba starter kembali 2 sampai 3 kali. Tapi jika tetap tida mau hidup juga, maka cabutlah kabel busi dan perhatikan genangai disekirar busi. Takutnya kabel busi atau businya terkena air dan jika ada ada air maka bukalan tutup distributor lalu Anda keringkan dan pasang kembali seperti semula.

    4. Setelah itu, cobalah Anda hidupkan kembali mesinnya. Jika mobil sudah nyala dan bisa jalan kembali maka hal yang harus Anda lakukan yakni rem kendaraan Anda beberapa kali sampai beberapa komponen pada mobil itu berfungsi kembali.

    5. Hal terakhir yang Anda harus lakukan yakni, setelah kendaraan Anda sudah normal kembali ada baiknya dibawa ke bengkel untuk diperiksa lebih lanjut karena kalau sudah tergenang air seperti itu pasti ada saja komponen yang rusak terutama pada sistem pengereman.
     
  9. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Cara Mengatasi Overheat di Jalan

    [​IMG]
     
  10. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Range Rover Sport generasi terbaru tertangkap kamera tengah dites di Eropa

    [​IMG]

     
  11. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Ini Dia Mobil Tercepat di Dunia, 456 Km/Jam

    [​IMG]

    [video]www.youtube.com/watch?v=vuMW08IbRss[/video]​
     
  12. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Mau Jajal Trek Off-Road? Perhatikan Langkah Ini

    [​IMG]
     
  13. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Panther Tetap Abadi, Isuzu?

    [​IMG]
     
  14. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    4 Trik Merawat Audio Mobil

    [​IMG]
    Audio mobil tak jarang menjadi peranti yang dapat menolong pengemudi dari kepenatan terutama saat macet. Dengan adanya audio, pengemudi jadi terhibur karena bisa mendengarkan radio atau lagu favorit.

    Tapi, banyak yang menyepelekan perangkat ini. Kebanyakan dari Anda hanya bisa menggunakannya dan tidak memperhatikan perawatannya.

    Sebenarnya merawat audio mobil itu tidak sulit. Nah, kali ini ada beberapa cara mudah merawat perangkat audio pada mobil Anda. Jadi Otolovers semua bisa mencobanya sendiri.

    Hal pertama yang harus dilakukan yakni ketika Anda menghidupkan mesin dan perangkat audio menyala pastikan volume audionya tidak terlalu besar.

    "Volume diusahakan tidak melebihi batas maksimal. Kalau sampai mendengarkan lagu dengan volume di atas normal biasanya suka cepat rusak," kata Zasum pemilik dari toko Pesona Audio di Pos Pengumben, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat saat berbincang dengan detikOto.

    Kedua, pengaturan bass, treble, middle, harus sesuai dan teratur.
    "Kombinasikan antara bass, treble, dan middle. Selain untuk mengeluarkan suara yang enak didengar, pengaturan ketiga hal ini juga dapat mempengaruhi umur audio. Semuanya harus seimbang," cetusnya.

    Ketiga, usahakan Anda membeli CD atau MP3 original. Sebab CD atau MP3 original itu jauh lebih baik ketimbang yang bajakan.

    "Nah kalau pakai CD/MP3 original kerja optiknya jauh lebih bagus sehingga daya tahan optiknya lebih lama. Kalau sering pakai CD/MP3 bajakan yang sering kena masalah itu optiknya mudah eror atau rusak. Jadi usahakan selalu menggunakan yang original," tambahnya.

    Terakhir, hal yang haru Anda lakukan yakni usahakan setiap 1 atau 2 bulan sekali membersihkan optik.

    "Bersihkan pakai CD cleaner untuk membersihkan optik. Sekarang kan ada tuh yang bentuknya juga disemprot. Itu cukup membantu untuk merawat optik pada audio mobil Anda," tutupnya.

    Nah, Otolovers semua bisa mencoba 4 hal itu untuk merawat audio pada mobil. Mudah kan? Selamat mencoba.
     
  15. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Diluncurkan Tahun Depan, Ferrari F70 Dijual Rp 18 Miliar

    [​IMG]
     
    Last edited: Nov 16, 2012
  16. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Supercar dengan Jiwa Superbike Yamaha

    [​IMG]
     
    Last edited: Nov 16, 2012
  17. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Mobil Unik Yang Bisa Mengemudi Sendiri

    [​IMG]
    Kalau kita biasa melihat di film film terbaru hollywood tentang mobil yang bisa mengemudi sendiri, seperti film spy James Bond dan film fiksi lainnya, maka mobil berikut ini benar-benar hadir di dunia nyata. Sebuah mobil produk ujicoba buatan VW (VolksWagen) yang mampu mengemudi sendiri tanpa campur tangan dari supirnya, alias Auto Pilot, sebuah teknologi yang tadinya hanya ada di pesawat perbang besar (baca juga tentang Lion Air).

    Mobil ujicoba milik VolksWagen yang dikembangkan sejak tahun 2008 ini dalam rangka untuk mengimplementasikan teknologi terbaru Auto Pilot pada produk-produk VW kedepannya. Dengan teknologi City Emergency Braking system yang menggunakan sinar laser sebagai panduan, mobil ini berhasil melaju dengan kecepatan lebih dari 140 Km/jam tanpa hambatan berarti.


    Prinsip kerja Mobil TAP (Temporary Auto Pilot car) ini adalah : sensor laser yang dipasang di mobil akan mendeteksi garis putih di tepi jalan dan tengah jalan sebagai pemandu mobil agar berada di jalur yang benar. Selain itu, sensor laser tersebut juga mendeteksi penghalang dan kendaraan lain di depan mobil, sehingga akan melakukan pengereman perlahan berdasarkan jarak dan kecepatan mobil terhadap object didepan, sehingga kemungkinan terjadinya tabrakan sangat kecil. Teknologi ini juga mampu melakukan parkir otomatis dan gerakan mundur dengan sempurna berdasarkan sensor-sensor yang dipasang, dan sepenuhnya auto pilot alias otomatis tanpa perlu campur tangan sang pengemudi.

    Pengemudi bisa dengan santai membaca koran atau ngopi sambil ngobrol dengan teman semobilnya sementara mobil otomatis tengah melakukan manuver parkir, atau ketika melakukan perjalanan jauh, pengemudi bisa tidur sementara mobilnya terus berjalan sesuai dengan kecepatan yang diatur dan yang diinginkan tanpa perlu kuatir mengalami kecelakaan.

    [video=youtube;XIMLUI6WPoU]http://www.youtube.com/watch?v=XIMLUI6WPoU&feature=player_embedded[/video]​

    Bahkan teknologi ini mampu melakukan manuver menyalip, mengamati rambu-rambu lalulintas, mengatur batas kecepatan, menyesuaikan kecepatan di kemacetan lalu lintas dan mengurangi kecepatan di tikungan.

    Walau teknologi ini telah diuji dengan sukses oleh VolksWagen, namun produsen mobil dari Jerman itu menyebutkan bahwa pengemudi masih memiliki peran aktif dalam mengemudikan mobil, seperti mengaktifkan dan menonaktifkan fungsi Auto Pilot ini, terutama di saat-saat kritis. Menurut informasi, teknologi ini juga dikembangkan oleh produsen mobil lain seperti BMW dan Mercedes.

    Profesor Jurgen Leohold, direktur riset di Volkswagen, yang menguji coba teknologi ini menyatakan bahwa teknologi ini adalah tonggak baru dalam dunia otomotive, dan akan sangat mengurangi jumlah korban dan kejadian kecelakaan di jalanan.

    Namun melihat rincian diatas, sepertinya teknologi mobil canggih ini tidak akan berjalan mulus di negara kita Indonesia, dimana jalanan masih banyak yang tidak memiliki garis pembatas jalan.
     
    Last edited: Nov 16, 2012
  18. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Mobil Mercy Paling Digemari Tahun Ini

    [​IMG]

     
  19. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    [​IMG]
     
  20. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    Mobil Suzuki Tak Kalah Murah dari Agya dan Ayla

    [​IMG]

     
  21. Elman M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 5, 2012
    Messages:
    801
    Trophy Points:
    152
    Ratings:
    +5,678 / -0
    [​IMG]
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.