1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Ask Asuransi tanpa tahu siapa yang diasuransikan... apa nggak aneh itu?

Discussion in 'CurHat' started by pencukurbumi, Sep 10, 2012.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. pencukurbumi Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 26, 2010
    Messages:
    200
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +17 / -0
    Ini adalah urusan yang terjadi... atau lebih tepatnya belum terselesaikan sampai sekarang. Mohon pendapat dari mas-mas yang lebih paham soal beginian...


    2 tahun lalu, Ayah saya mengajukan permohonan kredit kepada Toyota Astra Finance (TAF) untuk membeli sebuah mobil Avanza, dan tak lama setelahnya permohonan kredit tersebut disetujui. Setelah semua proses dijalankan, dokumen-dokumen mengenai kontrak kredit mobil itu kami simpan baik-baik.

    Bulan Juni ini Ayah meninggal dunia karena sakit. Salah seorang sanak keluarga lalu menyuruh agar kami (ahli waris) untuk segera mengurus asuransi dari kreditan yang dilakukan oleh Ayah.

    Yang pertama saya lakukan adalah menemui Salesman yang mengurus proses pembelian mobil itu. Dalam pertemuan tersebut, pihak Salesman menyebutkan bahwa Ayah saya tidak mengambil asuransi jiwa dalam kontrak kredit mobil itu. Sekembalinya di rumah, saya membuka dokumen tentang kredit mobil tersebut. Di dalamnya saya menemukan:

    1. Sertifikat Asuransi (Nama tertanggung dan Usia Masuk kosong)

    2. Ringkasan Kontrak (yang dibundel bersama belasan dokumen yang menjabarkan isi kontrak), dan

    3. Pernyataan Jaminan (tidak dibundel bersama Ringkasan Kontrak. Menyebutkan bahwa kakak saya adalah penjamin kredit tersebut)

    Keesokan harinya saya mendatangi kantor TAF. Petugas yang menemui saya mengatakan bahwa yang diasuransikan bukanlah ayah saya, tapi kakak saya. Merasa aneh, saya menanyakan bagian mana dari kontrak yang menunjukkan kakak saya sebagai orang yang tertanggung dalam asuransi tersebut. Petugas itu lalu mengeluarkan 2 lembar dokumen dari arsip kantor, yaitu:

    4. Formulir Pengajuan Pembiayaan (isinya ditulis bukan oleh pihak nasabah, dan terdapat sejumlah data fiksi di dalamnya) yang menyebutkan bahwa yang diikutsertakan pada asuransi bukanlah pemohon (ayah), melainkan penjamin kredit (kakak). Dokumen tersebut memiliki tanda tangan yang mirip tanda tangan Ayah (tidak dapat dipastikan karena yang bersangkutan telah meninggal)

    5. Copy Sertifikat Asuransi dari arsip kantor (berbeda dengan milik saya, copy sertifikat itu menyebutkan nama kakak saya sebagai orang yang tertanggung)

    Menyadari perbedaan yang mencolok antara kedua Sertifikat Asuransi yang ada, saya menanyakan keaslian Sertifikat Asuransi yang saya pegang, dan petugas itu membenarkan keaslian dokumen saya. Saat saya tanyakan kenapa sampai ada perbedaan antara kedua Sertifikat Asuransi, petugas mengatakan kalau yang menerbitkan Sertifikat itu adalah PT Asuransi CIGNA (singkat kata, mereka lempar tanggung jawab).

    Selain keanehan pada Sertifikat Asuransi, saya juga menanyakan kejanggalan tentang Formulir Pengajuan Pembiayaan yang eksistensinya tidak saya ketahui sebelumnya.

    Saya menyebutkan bahwa tulisan pada Formulir Pengajuan Pembiayaan bukanlah milik ayah saya ataupun anggota keluarga saya. Petugas itu membenarkan hal itu dan menjelaskan bahwa yang mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan biasanya adalah Salesman yang terlibat.

    Lalu saya menanyakan alasan kenapa pihak nasabah tidak diberi copy Formulir Pengajuan Pembiayaan sejak awal. Petugas itu mengatakan bahwa Formulir Pengajuan Pembiayaan memang tidak diberikan kepada nasabah dan itu memang merupakan kebijakan perusahaan.

    ===== Rangkuman Fakta =====​

    Dokumen yang diberikan kepada pihak kami (nasabah), sama sekali tidak menyebutkan siapa yang diasuransikan dalam kontrak tersebut. Apakah hal seperti ini masih bisa dibenarkan oleh peraturan yang ada?

    ===== Rangkuman Fakta =====​

    Penutupan:
    Setelah menjalani berbagai proses, beberapa hari yang lalu datang surat dari PT Asuransi CIGNA yang menyebutkan bahwa Ayah saya tidak terdaftar sebagai orang yang diasuransikan. Saat ini saya tengah berusaha mendapatkan konfirmasi terdaftar atau tidaknya kakak saya...

    ==========================================

    *** update ***

    Mohon maaf karena sepertinya penceritaan saya membuat sejumlah salah pengertian.

    Asuransi yang disebut-sebut di atas adalah Asuransi Perlindungan Kredit. Yakni asuransi yang diberlakukan seandainya terjadi sesuatu pada nasabah (contoh: meninggal dunia atau cacat seumur hidup). Sehingga seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan kepada sang nasabah, perusahaan asuransi akan membayar seluruh hutang nasabah (pada pihak leasing) yang tersisa.

    Masalahnya adalah pihak nasabah tidak diberi informasi yang cukup untuk dapat mengetahui siapa yang diasuransikan dalam kontrak kredit tersebut.

    Seandainya benar yang diasuransikan adalah kakak saya, mengapa pihak leasing maupun pihak perusahaan asuransi tidak memberikan informasi itu kepada nasabah?

    dan sebagai catatan tambahan, pihak leasing menolak untuk memberikan pernyataan resmi/tertulis bahwa Sertifikat Asuransi yang ada di tangan nasabah (tanpa nama tertanggung) adalah sertifikat yang asli.
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
    Last edited: Sep 12, 2012
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. gaara_hisoka M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 8, 2009
    Messages:
    8,320
    Trophy Points:
    211
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +79,344 / -0
    kalo masbrow ada perkara perdata gini sih, minta bantuan langsung aja ke notaris atau pengacara...

    biar masalah cepat selesai... kalo minta saran via internet kadang-kadang rancu... apalagi masalah serius macam gini... :nongol:
     
    • Thanks Thanks x 1
  4. vicozzio M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 18, 2008
    Messages:
    643
    Trophy Points:
    76
    Ratings:
    +3,049 / -0
    Iya.. menurut saya juga lebih baik dibawa ke jalur hukum.. yang anda garis bawahi semuanya memang terlihat seperti ada niat penipuan.. Lebih baik langsung tanya ke yang lebih mengerti mengenai hukum (pengacara/notaris) untuk langkah selanjutnya.
     
  5. choli SUPERMOD

    Offline

    Superstar

    Joined:
    Jul 16, 2009
    Messages:
    13,152
    Trophy Points:
    311
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +21,240 / -19
    Pertama-tama saya ingin mengucapkan turut berdukacita atas menginggal ayah Anda.
    Semoga amal ibadahnya diterima disisiNya dan keluarganya diberikan ketabahan.

    PS: mohon koreksinya apabila terjadi kesalahan

    Kalo ngeliat polis asuransinya sih, emang bukan asuransi jiwa.
    Tapi asuransi kendaraan bermotor.
    Yang diasuransikan hanya mobil avanzanya saja dengan tipe asuransi: ALL RISK (kecuali dinyatakan lain oleh pemohon)
    Asuransi ini langsung ada apabila melakukan pembayaran dengan cara kredit.

    Pertanyaannya: ceritanya, mau nge-klaim asuransi yang mana?
    Trus harus diliat juga isi pasal 1430, 1847, 1848, dan 1849 KUH perdata.
    Dan harus diliat juga apakah pada saat penandatanganan akad kredit, apakah ada pernyataan yang menyebutkan apabila pihak debitur meninggal dunia, akan dibebaskan dari semua kewajibannya terhadap kreditur?
    Apabila tidak ada, maka otomatis ahli warisnya yang akan menanggung semua kewajiban debitur.

    CMIIW...
     
  6. Thira M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 25, 2010
    Messages:
    6,235
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +26,169 / -0
    bingung gw....kok credit mobil malah ke asuransi jiwa :keringat:

    lebih baik tanyain aja ke orang yang lebih ngerti :keringat:
     
  7. randyarmy2000 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 11, 2010
    Messages:
    669
    Trophy Points:
    67
    Ratings:
    +178 / -0
    :pusing:
    yg saya tau kalo kredit2 kendaraan biasanya di sertai asuransi untuk kendaraan yg di kreditkan

    Kalo asuransi jiwa kayaknya baru denger, tapi kalo ayahanda :ogmatabelo: kk meninggal karena kecelakaan lalu lintas bisa claim ke JasaRaharja

    itu yg saya tau kk
     
  8. vicozzio M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 18, 2008
    Messages:
    643
    Trophy Points:
    76
    Ratings:
    +3,049 / -0
    Kalo kredit barang.. Setau saya sih (CMIIW, ini saya hanya pernah dengar gosip, jadi kebenaran tulisan ini masih diragukan), baik diberitahu ataupun tidak oleh si penjual, pembeli barang dgn sistem kredit diasuransikan jiwanya oleh si penjual.. Jadi ketika kreditur meninggal pada masa kewajibannya membayar angsuran, penjual dpt meng-claim tunjangan dr asuransi jiwa, utk meminimalkan kerugian.. :bloon:

    Itu gosip yg saya dengar.. Yang lebih mengerti harap memperbaiki bila gosip tersebut salah.. :maaf:
    Kalo asuransi barang disatukan dgn asuransi jiwa.. Itu juga saya baru dengar sih.. :bloon:

    Sent from my mind using Tapatalk 2
     
  9. pencukurbumi Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 26, 2010
    Messages:
    200
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +17 / -0
    Untuk mas-mas yang menyarankan agar saya menempuh jalur hukum (karena saya gak tahu cara nge-quote komentar anda), kondisi ekonomi keluarga saya masih berantakan sejak meninggalnya ayah. Jadi rencana untuk mengikutkan pengacara atau semacamnya dalam urusan ini masih harus kami kesampingkan (mengingat tarif sewa jasa mereka yang tidak kecil).

    Saat ini kami berencana untuk meminta pendapat dari seorang kerabat jauh yang cukup paham soal hukum. Inyaallah kami akan bertemu dalam beberapa hari ke depan.
     
    • Thanks Thanks x 1
  10. vicozzio M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 18, 2008
    Messages:
    643
    Trophy Points:
    76
    Ratings:
    +3,049 / -0
    Ooo.. Saya doakan dr pembicaraan dgn sodara jauh tersebut menemukn sebuah solusi yg bisa memecahkan masalah TS.. Turut berduka cita ya..

    Sent from my mind using Tapatalk 2
     
  11. blu3phant0m M V U

    Offline

    zazazazzzzzzzzzz............

    Joined:
    Aug 2, 2009
    Messages:
    2,013
    Trophy Points:
    162
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +1,503 / -3
    yang namanya asuransi itu pasti ada polis nya..
    dan biasa nya di situ lebih di jelaskan lebih mendetail tentang
    apa dan bagaimana asuransi itu., tata cara klaim., apa yg di lindungi dan lain" nya..


    mengingat dan menimbang bahwa cigna adalah perusahaan yang cukup besar..
    setau saya mereka gak akan memasukan asuransi jiwa tanpa mengetahui umur dan meminta laporan general checkup..
    bukan membela cigna., hanya berdasar pada good corporate governance.


    coba di tanyakan polis asuransi nya ada dimana..
    karena gak mungkin ada sertifikat asuransi tanpa polis..
    ibarat beli obat tp gak di kasih tau kandungan obatnya apa..

    kalo ada salah" mohon maaf..
    o iya gan coba aja cari LSM yang bergerak di bidang advokasi..
    biasanya mereka menawarkan jasa advokasi dengan biaya yang rendah..
     
  12. fuadyadi M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jun 6, 2012
    Messages:
    264
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +18 / -0
    mending langsung jalur hukum aja...
    biar ntar kelas sendiri kan daripada nrawang2..
     
  13. fukitol Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Nov 8, 2013
    Messages:
    83
    Trophy Points:
    22
    Ratings:
    +6 / -0
    setahu ane sih k'lo asuransi harus jelas apa yang diasuransikan dan keadaan (barang/orang) yang ada sebelum diasuransikan

    tapi k'lo masalah hukum gini mendingan cari ahli hukum aja gan biar lebih jelas soalnya ane gak terlalu tahu masalah perhukuman ktapi 'lo nanya di internet ato cari mbah google kadang2 malah jadi tambah ribet..
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.