1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Tips [Tips] Kumpulan Tips & Trik Berkendaraan Sepeda Motor

Discussion in 'Otomotif' started by carlos_roy_fajarta, Aug 23, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0

    Read Rules, FAQ, and Disclaimer First, U Have Been Warned!
    :oii::lempar::voodoo::piso::pistol::cambuk::cerutu::merah::ogcambuk::ogmarah::ogmerah::ogpanda::ogglek:
    Junker & New Bie Quote Image & One Liner Post = BRP (No Warning)


    Go Forward IDWS!!! Be Safety On The Road Boys!!!



    [Info] Peraturan Terbaru Undang-Undang Lalu Lintas​


    Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara.

    Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.


    Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:



    • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

    • Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
    Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

    • Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
    Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    • Konsentrasi dalam Berkendara
    Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

    • Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
    Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

    • Lengkapi kaca spion dan lain-lain
    - Pengemudi sepeda motor
    Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    - Pengemudi roda empat/lebih
    Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

    • STNK, Jangan Lupa
    Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

    • SIM Harus yang Sah Ya…
    Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

    • Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
    Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

    • Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
    Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

    • Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
    Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

    • Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
    Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

    • Jangan Sembarangan Pindah Jalur
    Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

    • Stop! Belok kiri tak boleh langsung
    Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

    • Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
    Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

    • Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
    Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
    (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
    (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
    a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
    (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.



    Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!






    Thread ini akan saya isi dengan kumpulan Artikel yang di rasa berguna bagi para Biker IDWS, supaya dapat berkendara Sepeda Motor dengan Aman dan Nyaman di Jalan Raya, serta akan membahas dan menggambarkan Tips & Trik Kendaraan, Safety Riding, Event Klub Motor, Info Modifikasi Motor Dan Artikel Yang Sedang Hot Yang Berhubungan Dengan Otomotif Tentunya.





    Jika bro/Sist ada ingin mengkomentari salah satu artikel di thread ini dan ingin berdiskusi mengenai artikel tersebut, silakan di bicarakan di thread [Lounge]Obrolan Seputar Otomotif (dengan cara menunjukkan link address post artikel yang di maksud atau di quote juga boleh pada thread di bawah ini - tapi yang ada gambarnya di hilangkan dulu kode img nya):









    Di larang Komentar di Thread ini, Hal ini di sarankan supaya thread Kumpulan Tips & Trik Berkendaraan Sepeda Motor Tetap Rapi dan Bersih Dari Komentar Junk dan OOT, dan akan segera di Index Artikel-Artikel Yang Sudah Ada, agar tidak terjadi Double Posting Artikel





    Index Artikel Kumpulan Tips, Trik, Info Berkendaraan Sepeda Motor:








    PAGE 1

    1. [Info] Undang Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
    2. [Info] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang: Lalu Lintas & Angkutan Jalan
    3. [Info] Peraturan Terbaru Undang-Undang Lalu Lintas !
    4. Keep on the left track!
    5. Kumpulan Artikel Di Bundling
    6. Aman di sekitar perlintasan kereta
    7. Cara Jitu Memilih dan Merawat Sepatu
    8. Biar Aki Motor Gak Cepat Jadi Aki-Aki
    9. MASKER teman setia para BIKER

    PAGE 2

    10. Helm Apek? Jauh-Jauh Deh!
    11. No high heels, please
    12. Cara Bedain Helm SNI Asli atau Palsu
    13. Tattoo Helm
    14. Tas Aman Nyaman
    15. Glasses for Sun
    16. Helm Me!
    17. Gloves Up
    18. Tips irit
    19. Puasa Tetap Seger ala Anak Biker

    PAGE 3

    20. Fashion motor
    21. Riding In The Rain
    22. Bersihin Helm
    23. Dengerin Musik Bisa Bahaya
    24. Helms Deep
    25. Tips Aman Boncengan
    26. Menjalankan Motor dengan aman
    27. Cara Pengereman Yang Benar
    28. Safety Riding On The Rain [Helm]
    29. Tips Trick Menerjang Banjir

    PAGE 4

    30. Peraturan untuk berbelok
    31. Tips Untuk Biker
    32. Tindakan Pertama Pada Kecelakaan
    33. Tips Memilih helm
    34. Tips & Trick Menghadapi tanjakan dan turunan
    35. Safety Riding.. Apaan sih?
    36. Indahnya Saling Berbagi di Jalan
    37. Isi Oli Sesuai Anjuran
    38. Komparasi Resistansi Busi Motor
    39. Isi Bensin Apa, Ya?

    PAGE 5

    40. Bensin Nyaris Kosong? Nggak Perlu Panik
    41. Caliper Rem Rawan Maling!!
    42. Macet, Boros BBM
    43. Daftar SPBU Pasti Pas Pertamina
    44. Bikin Hi-Pass Beam
    45. Perpanjang Masa Pakai Accu
    46. Ban diisi N2 …apaan sih?
    47. Kekuatan Komunitas
    48. Masa Inreyen.. apaan sih?
    49. Mengenal Seluk Beluk Ban Mobil dan Motor

    PAGE 6

    50. Tetap Fit Selama Berkendara
    51. Tips Berkendara Dengan Motor Matic
    52. 7 Tips Bonceng Wanita dengan Motor
    53. Perempuan, Sepeda Motor dan Keselamatan Berkendara
    54. Tips Memilih Jaket Untuk Mengendarai Motor
    55. Tips Merawat Rantai Motor
    56. Tips Motor Aman dari Curanmor
    57. Tips Memilih Oli Untuk Sepeda Motor 4 Tak
    58. Tips Pengecekan Sepeda Motor
    59. Tips Praktis Merawat Mesin Sepeda Motor!

    PAGE 7

    60. Arti Warna Kabel Kelistrikan Sepeda Motor
    61. Tips Bongkar Mesin motor Honda tipe Bebek 4 tak
    62. Teknik Menyetel Karburator Langsam
    63. Cara Membersihkan Karburator
    64. Cara Setting Karburator Motor
    65. Korek Harian 4-Tak : Setting Karburator
    66. Tips Menghindari Sepeda Motor Terbakar
    67. Istilah Dasar Spesifikasi Sepeda Motor
    68. Lampu Sein Sepeda Motor
    69. Bikin Cahaya Lampu Motor Stabil

    PAGE 8

    70. Kompresi, Rasio Kompresi dan Tekanan Kompresi
    71. Rasio Kompresi dan Tenaga
    72. Siklus 4 Langkah
    73. Busi Panas dan Busi Dingin
    74. Perawatan Busi
    75. Busi, Cara Sederhana Ngecek Kondisi Mesin
    76. Busi basah kenapa?
    77. Lagi Jalan, Busi Mati ?
    78. Pembacaan kode busi NGK dan Denso
    79. Deteksi Kondisi Mesin Lewat Ujung Knalpot

    PAGE 9

    80. Teknik Saat Turun Mesin
    81. Tips Merawat Motor 4 Tak
    82. Tips and Trik Merawat Mesin Sepeda Motor
    83. Tips dan Trik Ganti Oli Di Bengkel
    84. Tips Mudik dengan Sepeda Motor
    85. Mudik Motor, Konvoi Murah Meriah
    86. KA Pengangkut Motor Diserbu Pemudik
    87. Tips Menggunakan Motor untuk perjalanan jauh
    88. Tips Aman Pulang Kampung
    89. Mudik Selamat Dengan Sepeda Motor

    PAGE 10

    90. Tips Touring dan Tata Tertib Touring
    91. Bagaimana Membedakan Sparepart Asli dan Aspal
    92. Tips membeli Motor Bekas
    93. Kumpulan Alamat Bengkel Modifikasi
    94. Tips Aman tuk Sepeda Motor saat Musim Hujan & Banjir
    95. Artikel "Pengendara Mental Sampah Dikala Hujan"
    96. Artikel "Mengapa Saya Harus Mengalah"
    97. Honda Pelopor Safety Riding
    98. Perbandingan Kawasaki Ninja 250 vs Honda CBR 250
    99. All About Honda CBR 250R

    PAGE 11

    100.




    will be continued....











    • Info & Update List: 14-09-2012, At 16.41
    • Jumlah Halaman di Thread ini: Page 1 - Page 200
    • Jumlah Posting Di Thread ini: 1991 Post
    • Source: Kompas Otomotif, Motorplus Otomotifnet, Detik.com Otomotif, dan Artikel Otomotif lainnya








    About TS "have the type of motorcycle and a member of"

    [​IMG]
    [​IMG]



    [​IMG]
    "Safety & Smart Riding In The Road, Respect Others, and Brotherhood Has No Limit"

    Tentang Honda Tiger Mailing List


    Apakah HTML?
    Bagi orang IT (Information Technology), nama HTML sudah tidak asing lagi, karena HTML adalah singkatan dari HyperText Markup Language atau program yang digunakan untuk membuat website.

    Namun HTML juga merupakan singkatan dari Honda Tiger Mailing List, yaitu komunitas penggemar dan pemilik motor Honda Tiger di Indonesia yang berinteraksi melalui Internet menggunakan Mailing List (Milis).
    Milis HTML beralamat di honda-tiger@yahoogroups.com dan dibentuk pertama kali 18 Oktober 2000 pada server YahooGroups.

    HTML secara organisasi/paguyuban baru terbentuk resmi pada tanggal 17 Agustus 2002, yang diawali dengan acara touring perdana ke Puncak, Bogor dan kemudian ditetapkan sebagai hari lahir HTML.

    Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Profil pengurus terkini, regulasi dan agenda kerja terbaru, silakan baca di page Sekilas Tentang HTML

    Apakah bentuk dan sifat HTML?

    HTML adalah sebuah milis yang menjadi jaringan komunikasi dan interaksi diantara sesama pengguna Honda-Tiger. Keakraban dan Keguyuban yang terjadi didalam komunikasi dan interaksi tersebut, membuat HTML berkembang menjadi Paguyuban / Komunitas pengguna Honda Tiger tanpa menghilangkan basisnya yaitu Milis.

    Sifat HTML :
    • Egaliter : semua member HTML memiliki posisi dan derajat yang sama, tidak ada senior dan junior didalam HTML.
    • Inklusif : HTML tidak tertutup, siapa saja bisa bergabung, singkat kata, lawannya dari yang eksklusif
    • Universal : HTML tidak dibatasi oleh jarak dan waktu, dengan perkembangan teknologi informasi, dimanapun dan kapanpun pecinta honda tiger berada tidak menjadi halangan untuk saling berinteraksi.

    Apakah visi dan misi HTML?
    Visi HTML :
    Membentuk komunitas pemilik & penggemar Motor Honda-Tiger dan merangkul penggemar Honda-Tiger di seluruh Indonesia baik yang telah tergabung dalam perkumpulan/klub maupun yang tidak tergabung dalam perkumpulan/club (privateer) melalui dunia maya.

    Misi HTML :
    1.Menjadikan millist honda-tiger@yahoogroups.com sebagai komunitas para pemilik & penggemar motor Honda-Tiger di Indonesia, dan sebagai sarana forum diskusi seputar motor Honda-Tiger dan permasalahannya
    2.Sebagai komunitas yang bersifat terbuka, HTML bertujuan untuk menjadikan wahana berkumpul & interaksi antar pemilik & penggemar motor Honda-Tiger serta club-club motor Honda-Tiger yang sudah ada di Indonesia, sehingga diharapkan, para bikers bisa saling berinteraksi melalui milis internet yaitu honda-tiger@yahoogroups.com
    3.Sebagai kepanjangan lidah dari para pemilik & penggemar motor Honda-Tiger ke para produsen & vendor motor Honda Tiger di Indonesia. Dengan memanfaatkan jaringan yang sudah dan akan terus dibentuk. Media Networking (Jaringan) untuk para pemilik & pengguna motor Honda-Tiger.
    4.Secara Aktif untuk ikut dalam kegiatan otomotif khususnya motor di Indonesia. Secara aktif untuk mensosialisasikan diri ke club-club motor baik club motor Honda-Tiger yang sudah ada ataupun club motor lain di Indonesia.

    Berapa Jumlah member HTML?
    Member milis saat ini (Sept 2006) berjumlah 5300 subscriber dari sejumlah itu member yang sudah kopdar rutin sekitar 1000 orang.
    Update per 16 September 2010: subscriber milis sebesar 6436 miliser dan 2000 lebih member yang ikut kopdar.

    Bagaimana menjadi member HTML?
    Syaratnya mudah:
    Daftarkan email anda di mailing list honda-tiger@yahoogroups.com dan mengisi database yang dikirimkan Moderator secara otomatis.

    Cara mendaftarkan email ke milis:
    1. kirim email kosong ke alamat ini: honda-tiger-subscribe@yahoogroups.com
    2. tunggu sampai datang email balasan untuk konfirmasi ulang
    3. langsung saja reply email tersebut
    4. selamat, anda sudah bergabung bersama Honda-Tiger Mailing List
    5. sebagai tambahan, isi database sesuai dengan form yang dikirim oleh milis.

    atau kunjungi website yahoogroups HTML di sini: http://sports.groups.yahoo.com/group/honda-tiger/

    Adakah prosedur maupun administrasi untuk menjadi member HTML?
    Tidak ada prosedur maupun administrasi untuk menjadi member html, cukup dengan subscribe dan mengisi database di honda-tiger@yahoogroups.com.

    Adakah iuran yang dikenakan kepada member HTML?
    Tidak ada

    Apakah ada peraturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh member HTML?
    Sebagaimana umumnya milis yang lain, aturan di milis adalah NETIKET, atau etika berinternet.
    Aturan ini untuk mencegah digunakannya HTML bagi kepentingan yg tidak sesuai dengan tujuan didirikannya HTML seperti SARA, Spammer, MLM, iklan dan promosi, dll.

    Aturan Kopdar tidak dibatasi oleh aturan tertentu kecuali etika social di masyarakat dan aturan formal dan normatif yang dikeluarkan pemerintah.

    Apakah ada sanksi di HTML terhadap member?
    Tidak ada sanksi administrative dan Fisik. Untuk milis, sanksi yang diberikan html sama dengan sangsi yang diterapkan oleh milist sejenis lainnya yaitu mulai berupa peringatan dengan memoderate email yang bersangkutan hingga dikeluarkan dari keanggota milist (banned). Di Kopdar, jika melanggar norma-norma masyarakat yang berlaku, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi social seperti layaknya kita sebagai anggota masyarakat.

    Apakah HTML mempunyai susunan pengurus?
    Ketika beberapa orang bergabung menjadi suatu kelompok, mesti ada orang yang menjadi kordinator. Demikian pula dengan HTML, yang memiliki jumlah member yang semakin bertambah baik di dunia maya maupun di darat.

    Untuk di milis pengurusnya ada para Moderator, kita menyebutkan Board of Moderator (BOM), terdapat 15 orang BOM yang bertugas memoderate postingan dan memanage jalannya diskusi di milis.

    Sementara di kopi darat, ada BOS (Board of Sarasehan) dan Korwil (Koordinator Wilayah) yang tugasnya memoderate kegiatan-kegiatan kopi darat HTML.
    Untuk lebih lengkapnya mengenai struktur organisasi HTML bisa dilihat di page About HTML

    Apakah HTML mempunyai sekretariat?
    HTML tidak memiliki kantor atau sekretariat. Kantor kami adalah di dunia maya, di Server masing-masing. Karena untuk meeting dan berdiskusi bisa setiap saat di depan komputer, melalui milis, chatting, atau conference. Kopi darat hanyalah menjadi transaksi dari apa yang dibicarakan di internet atau hanya sekedar temu kangen.

    Dimana saya dapat menghubungi HTML sebagai organisasi?
    HTML dapat dihubungi dengan subscribe di honda-tiger@yahoogroups.com, atau mengunjungi www.honda-tiger.or.id dan berkomunikasi melalui Forum Komunitas dan Kopdar Wilayah di website tersebut

    Jika saya anggota suatu club honda tiger, bisakah saya menjadi member HTML dan sebaliknya?
    HTML bersifat terbuka dan tidak terikat, siapa saja dapat menjadi member HTML baik privater, anggota club, karyawan, tua muda, miskin kaya tidak dibeda-bedakan.
    Member HTML juga tidak dihalangi dan dibebaskan menjadi member suatu perkumpulan atau club.

    Zaman sudah reformasi bukan lagi orla atau orba yang banyak larangan gak boleh ikut suatu organisasi. Asalkan tujuannya baik, dan bukan organisasi yang dilarang negara, siapapun bebas memilih asal bertanggung jawab terhadap pilihannya tersebut.

    Bagaimana posisi member terhadap pengurus?
    Pengurus di HTML baik BOM ataupun BOS, bukanlah Presiden atau Raja. Mereka hanya berfungsi sebagai Fasilitator saja. Mekanisme pelaksanaan kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada keputusan bersama member HTML melalui Sarasehan.

    Apakah yang dimaksud dengan Kopdar?
    Kopdar adalah sebuah istilah dari kalimat Kopy Darat.
    Istilah ini sering dipakai oleh para Break-er dan sekarang juga dipakai oleh para Netter untuk janjian bertemu di suatu tempat dengan hari dan waktu tertentu.
    Kopdar ini terjadi karena komunikasi yang intensif di Mailing List membuat member menjadi akrab meski belum pernah bertemu muka dan keakraban yang sudah terjalin itu membuat masing-masing ingin bertemu lawan bicaranya.

    Apakah yang dimaksud dengan Kopyah?
    Kopyah adalah singkatan dari Kopdar Wilayah.
    Ini hanyalah exit strategi member HTML yang menginginkan suasana yang lebih akrab diantara member HTML dalam area domisili yang sama.

    Apakah HTML memiliki atribut (stiker, seragam dll)?
    Ya punya. Kalau di milis kita punya tanda pengenal yaitu nick name imel yang bersangkutan, tapi kalo penampakan di darat ya gak keliatan nick name imelnya dong kan udah gak di depan komputer lagi..

    Karena sering bingung si A yang mana si B yang mana orangnya, maka muncullah ide dari para pedagang untuk membuat tanda pengenal. Mulai dari stiker yang paling gampang. Stikernya juga dinomorin biar gak usah susah-susah ngapalin no polisi.

    Trus ada yang mau bikin baju kemeja, jaket, dll. Maklumlah banyak pedagang di HTML. Nah daripada semua pada bikin dengan versi masing-masing dan nantinya jadi kayak pasar tanah abang, bom (BOS) menfasilitasi keinginan untuk beridentitas di darat tersebut dengan mengatur pembuatan dan pendistribusian semua atribut yang bersimbol HTML.

    Ditekankan ke semua member: Atribut ini hanyalah pengganti nick name di internet. Dimaksudkan hanya untuk tujuan identitas dan pengenalan jika sesama Miliser bertemu dijalan.

    Meski demikian, Sifat atribut : Tidak Wajib! Sangat terbuka artinya berhak untuk memiliki dan menggunakan, dan juga berhak untuk tidak memiliki dan tidak menggunakan atribut tersebut. Bahkan atribut HTML seperti jaket dan kemeja bisa dipesan untuk ukuran anak atau istrinya. Atribut HTML bukanlah suatu lambang yang harus dikultuskan oleh setiap membernya.

    Bagaimana cara mendapatkan Stiker HTML bernomor resmi?
    Prosedur mendapatkan stiker HTML bernomor :
    1.Sudah Subscribe di milis HTML
    2.Mengikuti kegiatan Kopdar sebanyak 5 kali di kopdar wilayah pilihan.
    Member akan mendapatkan kartu kuning yang harus ditandatangani oleh petugas Stidat setiap kali mengikuti kopdar.
    Untuk mengetahui lokasi Kopdar wilayah resmi HTML, silakan lihat subforum Kopdar Wilayah
    3.Menyerahkan fotokopi SIM, KTP dan STNK yang masih berlaku
    4.Mengisi database dengan form yang sudah disediakan
    5.Mengikuti pembekalan Safety Riding Course, yang akan diadakan pada periode tertentu.

    HTML memiliki seragam
    Seragam HTML adalah hanya sebagai identitas, yang fungsinya sebagai keseragaman dan pengenalan jika HTML mengadakan/mengikuti sebuah event/kegiatan.
    Seragam HTML tidak wajib hukumnya untuk dimiliki oleh member HTML.
    Tidak semua Member memilki seragam HTML.

    HTML memilki agenda kegiatan touring, baksos dsb
    Disadari tidak seluruh aspirasi member html dapat tersalurkan di dunia maya. dan ada beberapa hal yang menjadi topic dalam perbincangan di milist yang manifestasinya diwujudkan di darat seperti :
    Bakti Sosial, Donor Darah, Touring, Kunjungan atas undangan dsb.
    Seiring dengan bertambahnya member sehingga memiliki banyak aspirasi maka melalui pengurus HTML dibentuklah semacam Agenda agar setiap kegiatan yang dilakukan dapat diikuti oleh sebagian besar member, mudah dalam koordinasi dan Responsibilty secara organisasi.
    Karena bersifat sukarela maka dalam setiap kegiatan PIC ataupun kepanitian dibentuk dari member HTML sendiri. Dan keikutsertaan berdasarkan kesukarelaan setiap member (tanpa paksaaan)


    HTML bekerjasama dengan pihak ketiga (sponsor)
    Dengan berkembangnya aktifitas dan jumlah member, HTML telah melakukan kerjasama dengan beberpa pihak ketiga (Sponsorship).
    Beberapa alasan dilakukannya kerjasama ini adalah :
    1.Berawal dari aspirasi para member untuk mendapatkan pelayan service, kemudahan mendapatkan spare part dan murah. yang pada akhirnya terwujud dalam bentuk kerjasama.
    2.Di satu sisi dengan besarnya jumlah member dan keikutsertaan secara sukarela sehingga tidak dipungkiri dalam setiap kegiatan HTML membutuhkan biaya tambahan yang jika dikenakan seluruhnya kepada para member akan memberatkan. Sementara di sisi lain HTML tidak memilki sumber dana dari para membernya (biaya administrasi)
    3.Adanya Agenda kegiatan tahunan HTML

    Bentuk kerjasama itu sendiri terdiri dari dua jenis :
    • By Event
    • Long Term (dalam jangka waktu tertentu)

    Secara resmi pihak sponsor berhubungan dengan HTML melalui jalur Koperasi.

    HTML memiliki bidang usaha
    HTML memiliki badan usaha resmi dalam bentuk Koperasi.
    Koperasi HTML telah disepakati sebagai satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh Forum Sarasehan HTML untuk mengelola potensi ekonomi yang ada pada komunitas HTML.
    Koperasi HTML memiliki otoritas penuh sebagai pemilik pasar HTML, pemegang hak cipta dan hak jual atas seluruh produk dan jasa yang bermerk HTML.
    Dalam aktivitasnya Koperasi HTML akan menjadi House of Trading untuk seluruh aktivitas dan transaksi jual beli yang terjadi di ruang lingkup HTML baik di cyber space maupun di real space.

    Dengan berlandaskan badan Koperasi ini, HTML saat ini memiliki 2 unit usaha yaitu berupa bengkel AHASS dan Kios Merchandise.
    Bengkel AHASS HTML saat ini berada di daerah Ciputat, Tangerang, dan satu AHASS yang berafiliasi dengan HTML berada di daerah Lampung
    sedangkan Kios dikembangkan oleh pengurus wilayah, saat ini kios berada di Depok dan Jakarta Utara

    Apakah HTML sebuah club?
    HTML bukanlah sebuah club dan tidak menjadi club.
    Telah disepakati bersama pada awal pembentukannya hingga sekarang bahwa HTML hanya merupakan suatu komunitas/paguyuban untuk para pemilik & penggemar motor Honda-Tiger di Indonesia yang basis komunikasinya melalui dunia cyber (mailing list internet), dan tidak menjadi club.

    Mengapa HTML tidak menjadi sebuah club?
    Sudah cukup banyak klub yang ada. HTML hanya mengisi kekosongan yang ada yaitu dunia internet.
    Internet adalah jendela dunia. Dunia menjadi tanpa batas di alam cyber. Kenapa tidak menjadi klub juga karena HTML tidak ingin membebankan kewajiban kepada para member milis, sesuai dengan visi HTML : yaitu Egaliter, Inklusif, dan Universal.

    Mengapa HTML tidak mau dikatakan sebuah club honda tiger?
    Jika pengertian klub adalah suatu organisasi formal yang lengkap dengan AD-ART, Hirarki struktur, budaya tertentu, hak dan kewajiban....jelas HTML bukan klub, karena HTML tidak memiliki itu semua.

    Jika bukan club bagaimana posisi HTML terhadap club, organisasi sejenis lainnya (club, associate dll)?
    HTML bukan competitor dari klub - klub yang sudah ada!
    HTML justru seharusnya bisa menjadi sarana interaksi dan komunikasi antar klub di berbagai daerah melalui dunia cyber yang tidak mengenal jarak dan waktu.
    Juga menjadi pelengkap dan support bagi klub-klub yang sudah ada. HTML lahir di dunia maya, yang kebetulan embrionya adalah para penggemar Tiger yang paham dunia cyber.

    Jadi istilahnya mungkin, miliser yang bikers.

    Jika bukan club Apa perbedaan HTML dengan club sejenis lainnya?
    1. Sifat HTML yang Egaliter, Insklusive, dan Universal
    2. Budaya, salah satunya adalah ; HTML dalam setiap menjalankan aktifitasnya tidak berdasar pada perintah/instruksi tetapi berdasarkan prinsip sukarela ( Voulenteer ), tidak ada Hirarki dan Senioritas dalam HTML
    3. Fleksibilitas; dan terbuka artinya tidak terdapat peraturan, administrasi, sangsi, sebagai contoh member tidak harus posting dalam sebulan minimal 10 kali, wajib kopdar 3 kali, wajib touring, dsb.
    4. HTML tidak berada dalam suatu wilayah, karena html suatu komunitas pemilik dan penggemar honda tiger di internet sehingga bersifat universal. Member HTML tidak dibatasi golongan, usia dan wilayah.
    5. HTML menggunakan istilah member kepada anggotanya. Istilah ini biasa digunakan pada suatu komunitas di dunia internet (Cyber)

    Jika HTML Bukan sebuah Club mengapa HTML memiliki stiker?
    Stiker HTML dibuat sebagai id pengenal, tanda pengenal ataupun identitas setiap member bila bertemu di jalan, karena sulit menghapalkan ciri-ciri motor atau no polisi member milis.
    Stiker bukan merupakan lambang komunitas hanya merupakan simbol pengenal dan tidak ada hal yang perlu dikeramatkan dari logo stiker tersebut.
    Sejak Kopdar Perdana hingga saat ini (2006) sebanyak 500 bikers Honda-Tiger telah terdaftar berdasarkan nomor stiker, sementara di tahun 2010 sudah 2400 bikers yang telah memiliki stiker bernomor.

    [​IMG]
     
    • Thanks Thanks x 8
    • Like Like x 6
    Last edited: Sep 14, 2012
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    [Info] Undang Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

    Undang Undang No. 14 Tahun 1992
    Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
    Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Nomor : 14 TAHUN 1992 (14/1992)
    Tanggal : 12 MEI 1992 (JAKARTA)
    Sumber : LN 1992/49; TLN NO. 3480​





    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    Presiden Republik Indonesia,



    Menimbang :
    a. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk
    memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh
    ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam
    usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang
    Undang Dasar 1945;
    b. bahwa transportasi di jalan sebagai salah satu moda transportasi tidak
    dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam
    sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi
    kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik yang mampu
    menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dan memadukan moda
    transportasi lainnya, perlu lebih dikembangkan potensinya dan
    ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional
    maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak
    pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat;
    c. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan
    angkutan jalan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan
    kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
    teknologi;
    d. bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan lalu
    lintas dan angkutan-jalan sesuai dengan perkembangan kehidupan
    rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan
    berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai lalu
    lintas dan angkutan jalan dalam Undang-undang;

    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang
    Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
    Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3186);


    Dengan persetujuan
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan :
    UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.



    BAB I
    KETENTUAN UMUM​

    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1. Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang, dan hewan di jalan;
    2. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat
    ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
    3. Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang
    kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga
    membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan
    penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
    4. Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
    5. Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat
    dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan
    dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu
    wujud simpul jaringan transportasi;
    6. Kendaraan adalah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
    kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor;
    7. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
    peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
    8. Perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
    jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di
    jalan;
    9. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan
    untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
    10. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang
    menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun
    barang.


    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN​


    Pasal 2
    Transportasi jalan sebagai salah satu moda transportasi nasional
    diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan
    kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum,
    keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri.
    Pasal 3
    Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu
    lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
    teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya,
    menjangkau scluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan,
    pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang
    pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
    masyarakat.


    BAB III
    PEMBINAAN​


    Pasal 4
    (1) Lalu lintas dan angkutan jalan dikuasai oleh negara dan pembinaannya
    dilakukan oleh pemerintah.
    (2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan
    bcrdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
    Pasal 5
    (1) Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diarahkan untuk
    meningkatkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam
    keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memperhatikan
    seluruh aspek kehidupan masyarakat untuk mewujudkan tujuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.


    BAB IV
    PRASARANA​


    Bagian Pertama
    Jaringan Transportasi Jalan
    Pasal 6
    (1) Untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu
    dengan moda transportasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
    ditetapkan jaringan transportasi jalan yang menghubungkan seluruh
    wilayah tanah air.
    (2) Penetapan jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan,
    kapasitas lalu lintas, dan kelas jalan.
    Bagian Kedua
    Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
    Pasal 7
    (1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan
    angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas.
    (2) Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 8
    (1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
    serta kemudahan bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
    a. rambu-rambu;
    b. marka jalan;
    c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
    d. alat pengendali dan alat pengaman pemakai jalan;
    e. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
    f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang
    berada di jalan dan di luar jalan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Terminal
    Pasal 9
    (1) Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang
    dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara
    lancar dan tertib, di tempat-tempat tertentu dapat dibangun dan
    diselenggarakan terminal.
    (2) Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilaksanakan oleh pemerintah dan dapat mengikutsertakan badan
    hukum Indonesia.
    (3) Penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dilakukan oleh pemerintah.
    (4) Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 10
    (1) Pada terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat
    dilakukan kegiatan usaha penunjang.
    (2) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
    Indonesia.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Keempat
    Fasilitas Parkir Untuk Umum
    Pasal 11
    (1) Untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran
    lalu lintas dan angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk
    umum.
    (2) Fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia, atau
    warga negara Indonesia.
    (3) Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    BAB V
    KENDARAAN​

    Bagian Pertama
    Persyaratan Teknis dan Laik Jalan
    Kendaraan Bermotor
    Pasal 12
    (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai
    dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
    serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
    (2) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan
    kendaraan khusus yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta
    diimpor, harus sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan
    dilaluinya serta wajib memenuhi pcrsyaratan teknis dan laik jalan.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Kedua
    Pengujian Kendaraan Bermotor
    Pasal 13
    (1) Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
    kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan wajib diuji.
    (2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi uji tipe
    dan/atau uji berkala.
    (3) Kendaraan yang dinyatakan lulus uji sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (2) diberikan tanda bukti.
    (4) Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda
    bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Pendaftaran Kendaraan Bermotor
    Pasal 14
    (1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
    didaftarkan.
    (2) Sebagai tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran
    kendaraan bermotor.
    (3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti
    pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Keempat
    Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
    Pasal 15
    (1) Agar kendaraan bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik
    jalan, dapat diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
    (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan
    bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Kelima
    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
    Pasal 16
    (1) Untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dan
    angkutan jalan, dapat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di
    jalan.
    (2) Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) meliputi :
    a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan;
    b. pemeriksaan tanda bukti lulus uji, surat tanda bukti pendaftaran
    atau surat tanda coba kendaraan bermotor, dan surat izin
    mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14,
    Pasal 18, dan lain-lain yang diperlukan.
    (3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Keenam
    Persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor
    Pasal 17
    (1) Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
    memenuhi persyaratan keselamatan.
    (2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


    BAB VI
    PENGEMUDI​

    Bagian Pertama
    Persyaratan Pengemudi
    Pasal 18
    (1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin
    mengemudi.
    (2) Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh
    surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.
    Pasal 19
    (1) Untuk mendapatkan surat izin mengemudi yang pertama kali pada
    setiap golongan, calon pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi,
    setelah memperoleh pendidikan dan latihan mengemudi.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Kedua
    Pergantian Pengemudi
    Pasal 20
    (1) Untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan,
    perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai
    waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.
    (2) Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan
    Peraturan Pemerintah.


    BAB VII
    LALU LINTAS​

    Bagian Pertama
    Tata Cara Berlalu Lintas
    Pasal 21
    (1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan
    sebelah kiri.
    (2) Dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    (3) Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
    Peraturan Pemerintah.
    Pasal 22
    (1) Untuk keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas
    dan angkutan jalan ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
    a. rekayasa dan manajemen lalu lintas;
    b. gerakan lalu lintas kendaraan bermotor;
    c. berhenti dan parkir;
    d. penggunaan peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor
    yang diharuskan, peringatan dengan bunyi dan sinar;
    e. tata cara menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak
    bermotor di jalan;
    f. tata cara penetapan kecepatan maksimum dan/atau minimum
    kendaraan bermotor;
    g. perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki;
    h. penetapan muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat
    yang diizinkan;
    i. tata cara mengangkut orang dan/atau barang serta
    penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain;
    j. penetapan larangan penggunaan jalan;
    k. penunjukan lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat
    pemberhentian untuk kendaraan umum.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 23
    (1) Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan
    kendaraan bermotor di jalan, wajib :
    a. mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar;
    b. mengutamakan keselamatan pejalan kaki;
    c. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran kendaraan
    bermotor, atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin
    mengemudi, dan tanda bukti lulus uji, atau tanda bukti lain
    yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 16;
    d. mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan
    marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan
    waktu istirahat pengemudi, gerakan lalu lintas, berhenti dan
    parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor,
    penggunaan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan
    sinar, kecepatan maksimum dan/atau minimum, tata cara
    mengangkut orang dan barang, tata cara penggandengan dan
    penempelan dengan kendaraan lain;
    e. memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan
    bermotor roda empat atau lebih, dan mempergunakan helm
    bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau bagi
    pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
    tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
    (2) Penumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di
    samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi
    penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor
    roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah
    wajib memakai helm.
    Pasal 24
    (1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
    dan angkutan di jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib :
    a. berperilaku tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat
    merintangi, membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu
    lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan dan
    bangunan di jalan,
    b. menempatkan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan
    sesuai dengan peruntukannya.
    (2) Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap
    kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.
    Bagian Kedua
    Penggunaan Jalan Selain
    Untuk Kegiatan Lalu Lintas
    Pasal 25
    (1) Penggunaan jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai
    jalan, dan penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang
    patut diduga dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan
    kelancaran lalu lintas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
    (2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Pejalan Kaki
    Pasal 26
    (1) Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada
    tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Keempat
    Kecelakaan Lalu Lintas
    Pasal 27
    (1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu
    lintas, wajib :
    a. menghentikan kendaraannya;
    b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;
    c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara
    Republik Indonesia terdekat.
    (2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b,
    kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat
    polisi negara Republik Indonesia terdekat.
    Pasal 28
    Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang
    diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga,
    yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam
    mengemudikan kendaraan bermotor.
    Pasal 29
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal :
    a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar
    kemampuan;
    b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
    c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil
    tindakan pencegahan.
    Pasal 30
    (1) Setiap pengemudi, pemilik, dan/atau pengusaha angkutan umum
    bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau
    fasilitas lalu lintas yang merupakan bagian dari jalan itu yang
    diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam
    hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
    huruf a.
    Pasal 31
    (1) Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan/atau
    pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris
    dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
    (2) Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban,
    bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.
    Bagian Kelima
    Asuransi
    Pasal 32
    (1) Setiap kendaraan umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu
    sendiri maupun terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai
    akibat pengoperasian kendaraan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 33
    (1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang
    dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya
    kecelakaan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.


    BAB VIII
    ANGKUTAN​


    Bagian Pertama
    Angkutan Orang dan Barang
    Pasal 34
    (1) Pengangkutan orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan
    kendaraan bermotor untuk penumpang.
    (2) Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib
    menggunakan kcndaraan bermotor untuk barang.
    (3) Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang
    persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 35
    Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan memungut
    pembayaran hanya dilakukan dengan kendaraan umum.
    Bagian Kedua
    Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
    Pasal 36
    Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum terdiri dari :
    a. angkutan antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu
    kota ke kota lain;
    b. angkutan kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah
    kota;
    c. angkutan pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/
    atau antar wilayah pedesaan;
    d. angkutan lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang
    melalui lintas batas negara lain.
    Pasal 37
    (1) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap
    dan teratur atau tidak dalam trayek.
    (2) Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek
    tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
    dalam jaringan trayek.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 38
    (1) Pengangkutan orang dengan kendaraan umum untuk keperluan
    pariwisata, dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undangundang
    ini.
    (2) Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Angkutan Barang dengan Kendaraan Umum
    Pasal 39
    (1) Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
    dan angkutan jalan, dapat ditetapkan jaringan lintas angkutan barang
    yang dapat dilayani dengan kendaraan bermotor barang tertentu.
    (2) Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.
    Pasal 40
    Pengangkutah bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Bagian Keempat
    Pengusahaan
    Pasal 41
    (1) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum,
    dapat dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau Warga Negara
    Indonesia.
    (2) Usaha angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan izin,
    (3) Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
    Pemerintah.
    Bagian Kelima
    Tarif
    Pasal 42
    Struktur dan golongan tarif angkutan dengan kendaraan umum, ditetapkan
    oleh Pemerintah.
    Bagian Keenam
    Tanggung Jawab Pengangkut
    Pasal 43
    (1) Pengusaha angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau
    barang, setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan dan/atau
    dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan/atau
    pengirim barang.
    (2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti
    telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
    Pasal 44
    Pengusaha angkutan umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah
    dibayar oleh penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan
    pemberangkatan kendaraan umum.
    Pasal 45
    (1) Pengusaha angkutan umum bertanggungjawab atas kerugian yang
    diderita oleh penumpang, pengirim barang atau pihak ketiga, karena
    kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
    (2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah
    sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang,
    pengirim barang atau pihak ketiga.
    (3) Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya
    penumpang sampai di tempat tujuan pengangkutan yang telah
    disepakati.
    (4) Tanggung jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya
    barang yang akan diangkut sampai diserahkannya barang kepada
    pengirim dan/atau penerima barang.
    Pasal 46
    (1) Pengusaha angkutan umum wajib mengasuransikan
    tanggungjawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 47
    Pengemudi kendaraan umum dapat menurunkan penumpang dan/atau
    barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat, apabila temyata
    penumpang dan/atau barang yang diangkut dapat membahayakan
    keamanan dan keselamatan angkutan.
    Pasal 48
    (1) Pengusaha angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya
    penyimpanan barang kepada pengirim dan/atau penerima barang
    yang tidak mengambil barangnya, di tempat tujuan dan dalam waktu
    yang telah disepakati.
    (2) Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang
    setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
    (3) Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
    dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat
    dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.


    BAB IX
    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
    BAGI PENDERITA CACAT​


    Pasal 49
    (1) Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan
    khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.



    BAB X
    DAMPAK LINGKUNGAN​


    Pasal 50
    (1) Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan
    bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup,
    setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang
    batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.
    (2) Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi
    kendaraan bermotor, wajib mencegah terjadinya pencemaran udara
    dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang
    diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
    lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



    BAB XI
    PENYERAHAN URUSAN​


    Pasal 51
    (1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam
    bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut
    dengan Peraturan Pemerintah.


    BAB XII
    PENYIDIKAN​


    Pasal 52
    Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 16, atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan
    angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor
    dan/atau surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
    a. kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau
    digunakan untuk melakukan tindak pidana;
    b. pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
    c. pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan
    bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
    d. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan
    bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
    e. pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
    Pasal 53
    (1) Selain pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai
    negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
    tanggung jawabnya meliputi pembinaan dibidang lalu lintas dan
    angkutan jalan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
    tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
    pidana dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.
    (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
    a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan
    dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
    bermotor;
    b. melarang atau menunda pcngoperasian kendaran bermotor
    yang tidak memenuhi persyaralan teknis dan laik jalan;
    c. meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik
    kendaraan, atau pengusaha angkutan umum sehubungan
    dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan
    laik jalan kendaraan bermotor.
    d. melakukan penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
    e. melakukan pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di
    terminal;
    f. melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta
    muatannya;
    g. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
    h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
    tentang adanya tindak pidana yang menyangkut persyaratan
    teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta perizinan
    angkutan umum.
    (3) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2),
    dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.


    BAB XIII
    KETENTUAN PIDANA​


    Pasal 54
    Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai
    dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
    jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
    bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
    Pasal 55
    Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau
    merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
    kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
    dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
    atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling
    lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua
    belas juta rupiah).
    Pasal 56
    (1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan,
    kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi
    dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
    ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
    atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
    (2) Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
    tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
    6.000.000,- (enam juta rupiah).
    Pasal 57
    (1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak
    didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
    setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
    (2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi
    dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor
    kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
    denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
    Pasal 58
    Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak
    memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh)
    hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
    rupiah).
    Pasal 59
    (1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat
    menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
    pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
    (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta
    rupiah).
    (2) Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
    tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
    Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
    Pasal 60
    (1) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam
    keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
    setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    (2) Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak
    mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
    1.000.000,- (satu juta rupiah).
    Pasal 61
    (1) Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka
    jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
    parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
    minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
    kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
    d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
    denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    (2) Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu
    mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak
    menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
    roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda
    empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
    setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
    (3) Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di
    samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau
    tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor
    roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau
    lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
    1.000.000,- (satu juta rupiah).
    Pasal 62
    Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau
    menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
    (satu juta rupiah).
    Pasal 63
    Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu
    mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan
    kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan
    tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik
    Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
    Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
    Pasal 64
    Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan
    sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun
    terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai
    akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
    ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
    denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    Pasal 65
    Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai
    awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
    (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    Pasal 66
    Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud
    Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan
    pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
    Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    Pasal 67
    Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
    persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggitingginya
    Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
    Pasal 68
    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
    Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64,
    Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
    Pasal 69
    Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran
    pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan
    pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang
    kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila
    dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
    diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
    Pasal 70
    (1) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun,
    apabila dilakukan:
    a. pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
    huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat
    (1);
    b. tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan
    pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan
    menggunakan kendaraan bermotor.
    (2) Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun
    dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
    tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap.


    BAB XIV
    KETENTUAN LAIN-LAIN​


    Pasal 71
    Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan
    mengenai :
    1. kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
    2. Penggunaan jalan untuk kelancaran:
    a. pengantaran jenazah;
    b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke
    tempat kebakaran;
    c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi
    tamu negara;
    d. ambulans mengangkut orang sakit;
    e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat,
    f. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau
    mengangkut barang-barang khusus.


    BAB XV
    KETENTUAN PERALIHAN​


    Pasal 72
    Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
    pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 2742) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undangundang
    ini.


    BAB XVI
    KETENTUAN PENUTUP​


    Pasal 73
    Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
    Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
    (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
    Nomor 2742) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 74
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
    ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
    Indonesia.


    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Mei 1992
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    SOEHARTO


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Mei 1992



    MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    MOERDIONO




    PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
    I. UMUM
    Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Republik Indonesia telah
    dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau, terletak
    memanjang di garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera,
    oleh karena itu mempunyai posisi dan peranan yang sangat penting dan
    strategis dalam hubungan antar bangsa.
    Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
    Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
    pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus
    tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah.
    Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam
    memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan
    serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
    Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada semakin meningkatnya
    kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang dari dan ke
    seluruh pelosok tanah air, bahkan dari dan ke luar negeri.
    Disamping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong,
    dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum
    berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta
    hasil-hasilnya.
    Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus
    ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu
    mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat
    kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman,
    nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan dengan biaya yang terjangkau
    oleh daya beli masyarakat.
    Lalu lintas dan angkutan jalan yang mempunyai karakteristik dan keunggulan
    tersendiri perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga mampu
    menjangkau seluruh wilayah pelosok daratan dengan mobilitas tinggi dan
    mampu memadukan moda transportasi lain.
    Pengembangan lalu lintas dan angkutan jalan yang ditata dalam satu
    kesatuan sistem, dilakukan dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan
    unsur-unsurnya yang terdiri dari jaringan transportasi jalan, kendaraan
    beserta pengemudinya, serta peraturan-peraturan, prosedur dan metoda
    sedemikian rupa sehingga terwujud suatu totalitas yang utuh, berdayaguna
    dan berhasilguna.
    Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna nasional yang optimal, di samping
    harus ditata dengan moda transportasi laut dan udara, lalu lintas dan
    angkutan jalan yang mempunyai kesamaan wilayah pelayanan di daratan
    dengan perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, maka
    perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem
    secara tepat, serasi, seimbang, terpadu dan sinergetik antara satu dengan
    lainnya.
    Mengingat penting dan strategisnya peranan lalu lintas dan angkutan jalan
    yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka lalu lintas dan angkutan
    jalan dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
    Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan secara
    berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas daya jangkau dan
    pelayanannya kepada masyarakat dengan memperhatikan sebesar-besar
    kepentingan umum dan kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan,
    koordinasi antar wewenang pusat dan daerah serta antar instansi, sektor,
    dan antar unsur terkait serta terciptanya keamanan dan ketertiban
    masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus
    dalam rangka mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan
    terpadu.
    Keseluruhan hal tersebut perlu dicerminkan dalam satu Undang-undang yang
    utuh.
    Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta
    tanggung jawab para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung
    jawab penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga sebagai akibat dari
    penyelenggaraan angkutan jalan.
    Disamping itu dalam rangka pembangunan hukum nasional serta untuk lebih
    memantapkan perwujudan kepastian hukum, dengan Undang-undang ini
    dimaksudkan untuk mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
    tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, karena tidak sesuai lagi
    dengan perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
    dan belum tertata dalam satu kesatuan sistem yang merupakan bagian dari
    transportasi secara keseluruhan.
    Pengaturan mengenai prasarana perhubungan darat sebagaimana diatur
    dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan mengenai lalu lintas dan
    angkutan jalan, tetap berlaku mengingat masih dapat menampung
    perkembangan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Dalam Undang-undang ini juga diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan
    yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
    dan peraturan pelaksanaan lainnya.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Angka 1
    Cukup jelas
    Angka 2
    Dalam pengertian barang meliputi barang yang bersifat gas, cair,
    padat termasuk tumbuh-tumbuhan dan hewan.
    Angka 3
    Simpul meliputi terminal transportasi jalan, terminal angkutan sungai
    dan danau, stasiun kereta api, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan
    laut, dan bandar udara.
    Ruang kegiatan antara lain berupa kawasan permukiman,
    industri, pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran,
    perdagangan, pariwisata dan sebagainya. Ruang lalu lintas jalan
    adalah prasarana dan sarana yang diperuntukkan bagi gerak
    kendaraan, orang, dan hewan.
    Wujud dari ruang lalu lintas jalan dapat berupa jalan, jembatan
    atau lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan, dan lain
    lain.
    Angka 4
    Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan,
    ditetapkan pengertian jalan adalah suatu prasarana perhubungan
    darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk
    bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
    lalu lintas, yang selanjutnya ditetapkan pula pengertian jalan umum
    dan jalan khusus.
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan jalan adalah dalam
    pengertian jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
    Nomor 13 Tahun 1980, yaitu jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas
    umum.
    Berdasarkan hal tersebut maka dalam Undang-undang ini
    pengertian jalan tidak termasuk jalan khusus, yaitu jalan yang tidak
    diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi
    pengairan, jalan inspeksi minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan
    pertambangan, jalan kehutanan, jalan komplek bukan untuk umum,
    jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara.
    Dalam hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku atau oleh pemilik dinyatakan
    terbuka bagi lalu lintas umum, maka terhadap ruas jalan tersebut
    berlaku peraturan perundang-undangan mengenai jalan dan undangundang
    ini.
    Angka 5
    Cukup jelas
    Angka 6
    Yang dimaksud kendaran tidak bermotor dalam ketentuan ini adalah
    kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau hewan.
    Angka 7
    Peralatan teknik dalam ketentuan ini dapat berupa motor atau
    peralatan lainnya yang berfungsi untuk merubah suatu sumber daya
    energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
    bersangkutan.
    Pengertian kata berada dalam ketentuan ini adalah terpasang
    pada tempat sesuai dengan fungsinya.
    Termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor adalah kereta
    gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan
    kendaraan bermotor sebagai penariknya.
    Angka 8
    Cukup jelas
    Angka 9
    Termasuk dalam pengertian kendaraan umum adalah kendaraan
    bermotor yang disewakan kepada orang lain baik dengan maupun
    tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu.
    Kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk dalam pengertian
    kendaraan umum.
    Mobil belajar untuk sekolah mengemudi termasuk juga dalam
    pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah
    termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut pada waktu
    dipergunakan untuk belajar.
    Angka 10
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Dalam ketentuan pasal ini yang dimaksud dengan:
    a. asas manfaat yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus dapat
    memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
    peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan perikehidupan
    yang berkeseimbangan bagi warga negara;
    b. asas usaha bersama dan kekeluargaan yaitu, bahwa penyelenggaraan
    usaha angkutan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi
    bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan
    masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan;
    c. asas adil dan merata yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan
    angkutan jalan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan
    merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang
    terjangkau oleh masyarakat;
    d. asas keseimbangan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus
    diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan
    yang serasi antara sarana dan prasarana, antara kepentingan
    pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan
    masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan internasional;
    e. asas kepentingan umum yaitu, bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan
    angkutan jalan harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan
    umum bagi masyarakat luas;
    f. asas keterpaduan yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan jalan harus
    merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang
    dan saling mengisi baik intra maupun antar moda transportasi;
    g. asas kesadaran hukum yaitu, bahwa mewajibkan kepada pemerintah
    untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan
    kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat
    kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
    h. asas percaya pada diri sendiri yaitu, bahwa lalu lintas dan angkutan
    jalan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan
    kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa;
    Pasal 3
    Yang dimaksud dengan mampu memadukan moda transportasi lainnya
    dalam ketentuan ini adalah kemampuan moda lalu lintas dan angkutan jalan
    untuk memadukan moda transportasi perkeretaapian, laut dan udara satu
    dengan lainnya, antara lain dengan menghubungkan dan mendinamisasikan
    antar terminal atau simpul-simpul lainnya dengan ruang kegiatan.
    Mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan mengandung
    pengertian bahwa lalu lintas dan angkutan jalan memiliki kemampuan untuk
    memberikan pelayanan sampai ke seluruh pelosok wilayah daratan baik
    melalui prasarana lalu lintas dan angkutan jalan itu sendiri atau merupakan
    keterpaduan dengan lintas sungai atau danau maupun keterpaduan dengan
    moda transportasi perkeretaapian, laut dan udara.
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Pengertian dikuasai oleh Negara adalah bahwa Negara mempunyai hak
    penguasaan atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
    pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Perwujudan pembinaan
    tersebut meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan
    pengawasan.
    Aspek pengaturan mencakup perencanaan, perumusan dan
    penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis untuk mencapai
    tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 antara lain berupa
    persyaratan keselamatan, perizinan dan penyelenggaraan lalu lintas
    dan angkutan jalan.
    Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan
    maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan terhadap
    penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
    Aspek pengawasan adalah pengawasan terhadap
    penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan
    masyarakat meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
    dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata
    ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
    hubungan internasional.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Penetapan jaringan transportasi jalan merupakan salah satu unsur
    pokok dalam rangka pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk
    tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    Dengan ditetapkannya jaringan transportasi jalan, akan
    terwujud keterpaduan baik antara lalu lintas dan angkutan jalan
    dengan perkeretaapian, angkutan sungai dan danau yang mempunyai
    kesamaan wilayah pelayanan di daratan, maupun antara lalu lintas
    dan angkutan jalan dengan moda transportasi laut dan udara, yang
    keseluruhannya ditata dengan pola jaringan transportasi jalan dalam
    satu kesatuan sistem transportasi.
    Ayat (2)
    Pengertian fungsi adalah kegiatan menghubungkan simpul dan ruang
    kegiatan menurut kepentingannya yang meliputi kepentingan lalu
    lintas dan kepentingan angkutan.
    Pengertian peranan adalah tingkat hubungan antar simpul dan
    ruang kegiatan menurut fungsinya, yang dikelompokkan dalam
    jaringan antar kota, kota dan pedesaan menurut hirarkhinya masingmasing.
    Pengertian kapasitas lalu lintas adalah volume lalu lintas
    dikaitkan dengan jenis, ukuran, daya angkut, dan kecepatan
    kendaraan.
    Pengertian kelas jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan
    muatan sumbu terberat (MST) dan karakteristik lalu lintas.
    Muatan sumbu terberat (MST) adalah besarnya beban
    maksimum sumbu kendaraan bermotor yang diizinkan, yang harus
    didukung oleh jalan.
    Karakteristik lalu lintas adalah kondisi tingkat kepadatan arus
    lalu lintas pada waktu-waktu tertentu menurut jenis, ukuran dan daya
    angkut kendaraan.
    Dalam penetapan jaringan transportasi jalan selain
    mendasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini,
    juga memperhatikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang
    Jalan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas dimaksudkan
    juga agar mencapai hasilguna dan dayaguna secara optimal.
    Pembagian dan penetapan jalan dalam beberapa kelas tersebut
    didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat
    dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing
    moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu
    terberat (MST) kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Ketentuan mengenai kelengkapan jalan ditujukan untuk keselamatan,
    keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk mencapai
    hasilguna dan dayaguna dalam pemanfaatan jalan untuk lalu lintas
    serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
    Huruf a
    Pengertian rambu-rambu adalah salah satu alat perlengkapan
    jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf,
    angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang
    digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah
    dan petunjuk bagi pemakai jalan.
    Huruf b
    Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
    permukaan atau di atas permukaan jalan yang meliputi
    peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis
    melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi
    untuk mengarahkan arus lalu lintas dan daerah kepentingan lalu
    lintas.
    Huruf c
    Pengertian alat pemberi isyarat lalu lintas adalah peralatan
    teknis berupa isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan bunyi
    untuk memberi peringatan atau mengatur lalu lintas orang
    dan/atau kendaraan di persimpangan, persilangan sebidang
    ataupun pada ruas jalan.
    Huruf d
    Pengertian alat pengendali adalah alat tertentu yang berfungsi
    antara lain untuk mengendalikan kecepatan, ukuran dan beban
    muatan kendaran pada ruas-ruas jalan tertentu.
    Pengertian alat pengaman pemakai jalan adalah alat
    tertentu yang berfungsi sebagai alat pengaman dan pemberi
    arah bagi pemakai jalan misalnya pagar pengaman jalan, dan
    delinator.
    Huruf e
    Pengertian alat pengawasan dan pengamanan jalan adalah alat
    tertentu yang diperuntukkan guna mengawasi penggunaan jalan agar
    dapat dicegah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh pengoperasian
    kendaraan di jalan yang melebihi ketentuan.
    Huruf f
    Pengertian fasilitas pendukung dimaksud mencakup antara lain
    fasilitas pejalan kaki, parkir dan halte.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Ayat (1)
    Pengertian tempat-tempat tertentu dalam ketentuan ini adalah
    merupakan suatu kawasan yang memiliki batas tertentu. Pada
    hakekatnya terminal merupakan simpul dalam sistem jaringan
    transportasi jalan yang berfungsi pokok sebagai pelayanan umum
    antara lain berupa tempat untuk naik turun penumpang dan/atau
    bongkar muat barang, untuk pengendalian lalu lintas dan angkutan
    kendaraan umum, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar
    moda transportasi.
    Sesuai dengan fungsi tersebut maka dalam pembangunan
    terminal perlu mempertimbangkan antara lain lokasi, tata ruang,
    kapasitas, kepadatan lalu lintas dan keterpaduan dengan moda
    transportasi lain.
    Ayat (2)
    Pembangunan terminal pada hakekatnya dilaksanakan oleh
    Pemerintah, namun dapat pula diberikan kesempatan kepada badan
    hukum Indonesia untuk ikut berperanserta.
    Ayat (3)
    Penyelenggaraan terminal yang merupakan pelayanan umum
    dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya
    kepada Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara atau badan
    usaha milik Daerah yang didirikan untuk itu.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Kegiatan usaha penunjang dalam ketentuan ini antara lain dapat
    berupa usaha pertokoan, restoran, perkantoran sepanjang usaha
    penunjang tersebut tidak mengganggu fungsi pokok dari terminal.
    Ayat (2)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada warga
    negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berperan serta dalam
    kegiatan usaha penunjang terminal dalam rangka memberikan
    kemudahan kepada para pengguna jasa.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Penyediaan tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan
    tertentu baik di badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian
    dari perkerasan jalan, mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas
    dan penggunaan jalan menjadi tidak efektif.
    Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya pemilikan
    kendaraan menambah permintaan akan ruang jalan untuk kegiatan
    lalu lintas. Fasilitas parkir untuk umum juga dapat berfungsi sebagai
    salah satu alat pengendali lalu lintas.
    Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka pada kawasankawasan
    tertentu dapat disediakan fasilitas parkir untuk umum yang
    diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan
    memungut bayaran. Fasilitas parkir untuk umum seperti ini antara lain
    dapat berupa gedung parkir dan taman parkir.
    Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah fasilitas parkir yang
    merupakan penunjang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari kegiatan pokok dari gedung perkantoran, pertokoan dan lain
    sebagainya.
    Ayat (2)
    Mengingat keterbatasan biaya pembangunan dan untuk meningkatkan
    peranserta masyarakat dalam penyediaan fasilitas parkir untuk umum
    maka usaha ini terbuka bagi warga negara Indonesia atau badan
    hukum Indonesia.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Termasuk dalam pengertian dioperasikan di jalan adalah kendaraan
    yang sedang berjalan atau yang berhenti di jalan. Pengertian sesuai
    dengan peruntukkannya adalah setiap kendaraan bermotor yang
    dioperasikan di jalan harus sesuai dengan rancangan peruntukannya.
    Pengertian persyaratan teknis adalah persyaratan tentang
    susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri,
    pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
    peruntukkannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan, dan
    penempelan kendaraan bermotor.
    Pengertian laik jalan adalah persyaratan minimun kondisi suatu
    kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan
    mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan
    pada waktu dioperasikan di jalan.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan kereta gandengan atau kereta tempelan
    adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang dan
    dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
    Rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau
    kereta tempelan ditetapkan sebagai kendaraan bermotor.
    Yang dimaksud dengan kendaraan khusus adalah kendaraan
    bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan
    kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk
    keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
    Misalnya kendaraan bermotor derek, kendaraan bermotor
    pemadam kebakaran, kendaraan bermotor untuk angkutan barang
    berbahaya dan beracun, dan kendaraan bermotor pencampur beton,
    dan lain sebagainya.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Pengujian dimaksudkan agar kendaraan bermotor yang akan
    digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
    termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan
    yang harus dipenuhi.
    Kendaraan-kendaraan khusus harus diuji secara khusus, karena
    di samping memiliki peralatan standar yang dipersyaratkan untuk
    kendaraan bermotor pada umumnya, kendaraan khusus memiliki
    peralatan tambahan yang bersifat khusus untuk penggunaan khusus,
    misalnya katup penyelamat, tangki bertekanan dan lain sebagainya.
    Ayat (2)
    Pengujian tipe kendaraan bermotor dimaksudkan untuk melakukan
    pengujian terhadap tipe atau contoh produksi kendaraan bermotor
    untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum tipe
    kendaraan bermotor tersebut disetujui diimpor atau diproduksi
    dan/atau dirakit secara masal.
    Termasuk dalam uji tipe ini adalah uji sampling yaitu pengujian
    terhadap salah satu dari seri produksi kendaraan bermotor yang
    tipenya telah disahkan dan disetujui.
    Untuk menjamin agar kendaraan bermotor selalu dalam kondisi
    memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka diberlakukan uji
    berkala dalam satu periode tertentu.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Dalam Peraturan Pemerintah diatur pula mengenai pentahapan
    pemberlakuan ketentuan mengenai wajib uji.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor adalah untuk
    mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk tertib administrasi,
    pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia,
    mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan yang
    menyangkut kendaraan yang bersangkutan serta dalam rangka
    perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan
    dan memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan
    pembangunan nasional.
    Ayat (2)
    Bukti pendaftaran kendaraan bermotor diberikan kepada orang yang
    namanya tertera di dalamnya dan merupakan tanda bukti bagi yang
    bersangkutan bahwa kendaraan telah didaftarkan dan dapat berfungsi
    sebagai bukti pemilikan kendaraan bermotor.
    Selain diberikan bukti pemilikan kendaraan bermotor, diberikan
    pula surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor
    kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotornya sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Untuk keperluan membawa kendaraan baru dari pabrik
    pembuat/perakit dan/atau pelabuhan impor ke tempat-tempat
    penjualan, serta untuk keperluan mencoba kendaraan baru sebelum
    kendaraan tersebut dijual, dapat diberikan surat tanda coba dan tanda
    coba kendaraan bermotor.
    Ayat (3)
    Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai perubahan
    nama atau karakter pokok kendaraan bermotor dari yang tercantum
    dalam surat bukti pendaftaran.
    Pasal 15
    Ayat (1)
    Bengkel kendaraan bermotor berfungsi untuk membetulkan,
    memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi
    persyaratan teknis dan laik jalan.
    Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang optimal serta
    mencegah pencemaran udara dan kebisingan lingkungan, maka
    ditetapkan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara
    kegiatan pemberian jasa perbengkelan kendaraan bermotor untuk
    umum.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 16
    Ayat (1)
    Sesuai dengan tujuannya yaitu untuk keselamatan, keamanan, dan
    ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dilakukan tidak pada satu
    tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
    Ayat (2)
    Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dilakukan oleh
    petugas yang memiliki kualifikasi tertentu, dalam rangka pemenuhan
    persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan bermotor yang
    dioperasikan di jalan termasuk dalam hal ini pemenuhan terhadap
    persyaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan.
    Sedangkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
    ayat ini dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi baik
    bagi pengemudi maupun kendaraan bermotor yang berada di jalan.
    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat
    pula dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka
    pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang pelaksanaannya
    dilakukan secara gabungan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 17
    Ayat (1)
    Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh
    tenaga orang atau hewan.
    Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan lalu
    lintas pada umumnya.
    Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan ini ialah kelengkapan yang wajib berada pada kendaraan
    tidak bermotor antara lain berupa rem, lampu, isyarat dengan bunyi,
    serta persyaratan mengenai tatacara memuat dan batas maksimum
    muatan yang diperkenankan.
    Hewan yang secara langsung mengangkut barang dan/atau
    orang, tidak dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 18
    Ayat (1)
    Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan. Surat Izin
    Mengemudi diberikan kepada orang yang namanya tertera di
    dalamnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, dan merupakan tanda bukti kecakapan dan keabsahan
    pengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
    dapat pula digunakan sebagai identitas pengemudi.
    Termasuk dalam pengertian pengemudi adalah orang yang
    langsung mengawasi orang lain mengemudikan kendaraan misalnya
    seorang instruktur pada sekolah mengemudi yang berada di samping
    calon pengemudi pada waktu praktek mengemudikan kendaraan
    bermotor di jalan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 19
    Ayat (1)
    Ujian kemampuan mengemudi di samping meliputi pengetahuan dan
    ketrampilan juga meliputi sikap mental calon pengemudi yang
    merupakan salah satu pertimbangan pokok di dalam pemberian surat
    izin mengemudi.
    Kemampuan mengemudi dapat diperoleh melalui pendidikan
    mengemudi, dengan maksud agar seorang calon pengemudi
    memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
    Penyelenggaraan pendidikan mengemudi tersebut dilaksanakan
    sesuai dengan Undang-undang Nomor, 2 Tahun 1989 tentang Sistem
    Pendidikan Nasional.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Ayat (1)
    Faktor kelelahan dan kejenuhan sangat berpengaruh terhadap
    kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor
    secara wajar. Oleh karena itu diperlukan pengaturan waktu kerja dan
    waktu istirahat pengemudi dan pergantian pengemudi setelah
    menempuh jarak dan waktu tertentu mutlak diperlukan.
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi keselamatan
    pengemudi dan masyarakat, baik sebagai penumpang maupun sebagai
    pemilik barang serta pengguna jalan lainnya. Selain itu, ketentuan ini
    juga diperlukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas pada
    umumnya.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Pengecualian tersebut dilakukan dalam rangka keselamatan,
    keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 22
    Ayat (1)
    Huruf a
    Pengertian rekayasa lalu lintas meliputi perencanaan,
    pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan fasilitas
    kelengkapan jalan serta rambu-rambu lalu lintas, marka jalan,
    lampu lalu lintas dan fasilitas keselamatan lalu lintas.
    Pengertian manajemen lalu lintas meliputi kegiatan
    perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu
    lintas yang bertujuan untuk keselamatan, keamanan,
    ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
    Huruf b
    Termasuk dalam pengertian gerakan lalu lintas kendaraan
    bermotor antara lain adalah melewati, berpapasan, membelok,
    memperlamabat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak
    antara kendaraan dan hak utama pada persimpangan dan
    perlintasan sebidang.
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Pengertian peralatan adalah peralatan yang harus berada pada
    kendaraan antara lain berupa peralatan yang berfungsi untuk
    memperbaiki kendaraan apabila mengalami kerusakan di jalan,
    sedangkan pengertian perlengkapan adalah kelengkapan dari
    kendaraan yang harus ditempatkan pada kendaraan bermotor antara
    lain berupa ban cadangan, segi tiga pengaman dan sebagainya.
    Huruf e
    Cukup jelas
    Huruf f
    Cukup jelas
    Huruf g
    Hal ini dimaksudkan agar pengemudi mengutamakan
    keselamatan pejalan kaki.
    Huruf h
    Dalam hal karena sesuatu pekerjaan jalan atau terjadi
    kerusakan jalan dan/atau jembatan sehingga mengakibatkan
    daya dukungnya lebih rendah dari kelas jalan yang ditetapkan
    semula, maka untuk keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
    ditetapkan besarnya muatan sumbu kendaraan yang diizinkan
    lebih rendah dari muatan sumbu terberatnya.
    Huruf i
    Cukup jelas
    Huruf j
    Cukup jelas
    Huruf k
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 23
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan mampu mengemudikan kendaraannya
    dengan wajar adalah tanpa dipengaruhi keadaan sakit, lelah,
    atau meminum sesuatu yang mengandung alkohol atau obat
    bius sehingga mempengaruhi kemampuannya dalam
    mengemudikan kendaraan ataupun oleh hal lain.
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Pengertian tanda bukti lain yang sah antara lain berupa tanda
    bukti yang bersifat sementara yang berfungsi sebagai pengganti
    Surat Tanda Nomor Kendaraan dan/atau Surat Izin Mengemudi
    dan/atau tanda bukti pengujian, dan/atau perizinan angkutan
    umum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    Huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
    pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
    Sesuai dengan kemajuan teknologi dapat digunakan
    peralatan keselamatan dalam bentuk lain yang dapat
    menggantikan fungsi sabuk keselamatan.
    Ayat (2)
    Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini
    pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
    Kewajiban penggunaan sabuk keselamatan dan helm bagi
    pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda tiga akan diatur
    kemudian oleh pejabat yang berwenang.
    Pasal 24
    Ayat (1)
    Huruf a
    Pengertian merintangi antara lain menyebrang jalan tidak pada
    tempat yang telah disediakan, menggembala hewan di jalan,
    pengemudi memotong jalan, mengangkut barang atau melewati
    kendaraan lain sedemikian rupa sehingga mengganggu
    pengemudi lainnya.
    Pengertian membahayakan kebebasan dan keamanan lalu
    lintas antara lain berjualan di jalan, melakukan kegiatan di jalan
    selain untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan di jalan tanpa
    izin, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
    persyaratan teknis dan laik jalan.
    Pengertian yang dapat menimbulkan kerusakan jalan
    antara lain dalam hal pengemudi mengangkut muatan melebihi
    daya dukung jalan dan/atau melebihi kapasitas kendaraan.
    Huruf b
    Penempatan yang sesuai dengan peruntukkan antara lain
    meliputi penempatan kendaraan sesuai dengan rambu-rambu jalan
    misalnya parkir hanya ditempat yang ditunjuk.
    Penggunaan jalan untuk parkir kendaraan atau
    menempatkan barang sehingga mengganggu kelancaran dan keamanan lalu
    lintas, termasuk merupakan kegiatan yang menimbulkan rintangan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 25
    Ayat (1)
    Pada dasarnya jalan digunakan untuk kepentingan lalu lintas umum,
    tetapi dalam keadaan tertentu dan dengan tetap mempertimbangkan
    keselamatan dan ketertiban lalu lintas umum, jalan dapat diizinkan
    digunakan di luar fungsi sebagai jalan antara lain untuk perlombaan
    atau pacuan.
    Pengertian penyelenggaraan kegiatan sebagimana dimaksud
    dalam ayat ini antara lain menyelenggarakan kegiatan yang
    menyebabkan terjadinya limpahan orang atau kendaraan ke jalan
    sehingga menggangu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 26
    Ayat (1)
    Pejalan kaki yang berjalan pada jalan yang tidak dilengkapi dengan
    bagian jalan dan tempat penyeberangan khusus bagi pejalan kaki,
    tetap wajib diperhatikan dan dilindungi keselamatannya oleh setiap
    pengemudi.
    Pemerintah wajib mengatur berfungsinya bagian jalan dan
    tempat penyeberangan bagi pejalan kaki, serta menjaga
    keseimbangan antara ruang bagi pejalan kaki dengan ruang lalu lintas
    bagi kendaraan bermotor.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kewajiban pengemudi
    untuk menolong korban yang memerlukan perawatan harus
    diutamakan.
    Ayat (2)
    Pengertian keadaan memaksa dalam ketentuan ini adalah suatu
    keadaan yang dapat membahayakan keselamatan atau jiwa
    pengemudi kendaraan bermotor apabila menghentikan kendaraannya
    untuk menolong korban.
    Pasal 28
    Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi
    maka tanggung jawab terhadap kerugian materi yang ditimbulkan
    ditanggung secara bersama-sama.
    Pasal 29
    Huruf a
    Pengertian keadaan memaksa adalah peristiwa yang tidak dapat
    dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi untuk
    mengelakkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Pasal 30
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 31
    Ayat (1)
    Bantuan yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya adalah atas
    dasar kemanusiaan, di luar hak korban yang dilindungi oleh peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
    Ayat (2)
    Lihat penjelasan ayat (1).
    Pasal 32
    Ayat (1)
    Kewajiban mengasuransikan kendaraan bermotor dimaksudkan untuk
    memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menderita kerugian
    sebagai akibat dari kelalaian pengemudi dalam mengemudikan
    kendaraan bermotor.
    Ketentuan ini hanya mengatur mengenai kerugian harta benda
    yang diderita oleh pihak ketiga, karena pada saat Undang-undang ini
    diberlakukan kerugian yang menyangkut jiwa atau kesehatan orang
    telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
    Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
    Kewajiban di dalam ketentuan ini diberlakukan secara bertahap
    sesuai dengan perkembangan masyarakat.
    Ayat (2)
    Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan antara lain menyelenggarakan
    kewajiban asuransi dan pentahapan pemberlakukan kewajiban
    tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
    Pasal 33
    Ayat (1)
    Kewajiban mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak
    kendaraan dimaksudkan karena dalam pengoperasian kendaraan
    dihadapkan pada resiko yang tinggi baik bagi dirinya maupun orang
    lain. Awak kendaraan adalah pengemudi dan kondektur untuk
    kendaraan umum angkutan penumpang atau pengemudi dan
    pembantunya untuk kendaraan umum angkutan barang.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 34
    Ayat (1)
    Kendaraan bermotor untuk penumpang adalah kendaraan bermotor
    yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang, baik dengan
    maupun tanpa tempat bagasi. Ketentuan ini dimaksudkan terutama
    untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
    Oleh karena itu penggunaan kendaraan bermotor untuk barang
    dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang.
    Ayat (2)
    Kendaraan bermotor untuk barang adalah kendaraan bermotor yang
    peruntukkannya guna mengangkut barang.
    Ayat (3)
    Dalam keadaan tertentu, terutama di daerah yang sarana
    transportasinya belum memadai, masih diperlukan kelonggaran dalam
    penerapan ketentuan ayat (1) dan ayat (2), dengan tetap
    mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu lintas. Oleh sebab itu
    pelaksanaannya perlu dilakukan dengan syarat- syarat yang ketat.
    Pasal 35
    Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tidak bermotor.
    Pasal 36
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan angkutan,
    keseragaman dan keteraturan dalam pemberian pelayanan, ditentukan
    pelayanan wilayah kota yang didasarkan pada sifat dan keteraturan
    perjalanan, jarak dan waktu tempuh, berkembangnya suatu daerah
    atau kawasan menjadi kawasan permukiman, perdagangan, industri,
    perkantoran dan sebagainya.
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
    Pasal 37
    Ayat (1)
    Pengertian trayek tetap dan teratur adalah pelayanan angkutan yang
    dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan
    jadwal tetap atau tidak berjadwal. Sedangkan pengertian tidak dalam
    trayek adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dengan tidak terikat
    dalam jaringan trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan yang
    tidak teratur.
    Ayat (2)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengendalikan pelayanan angkutan
    dengan kendaraan umum agar dapat dicapai keseimbangan antara
    kebutuhan jasa angkutan dengan penyediaan jasa angkutan, antara
    kapasitas jaringan transportasi jalan dengan kendaraan umum yang
    beroperasi, serta untuk menjamin kualitas pelayanan angkutan
    penumpang.
    Di dalam jaringan trayek ditetapkan jenis, spesifikasi serta
    jumlah kendaraan yang diizinkan melayani setiap trayek.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 38
    Ayat (1)
    Angkutan wisata pada dasarnya merupakan angkutan yang memiliki
    ciri pelayanan khusus, dan diperlukan bagi kelancaran
    penyelenggaraan dan pelayanan wisata.
    Namun demikian penyelenggaraannya harus tetap memenuhi
    ketentuan Undang-undang ini.
    Ketentuan ini dimaksudkan agar penyelenggaraan angkutan
    untuk keperluan pariwisata dan penyewaan kendaraan baik dengan
    pengemudi maupun tanpa pengemudi, dapat diselenggarakan secara
    lebih teratur.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 39
    Ayat (1)
    Pengertian jaringan lintas adalah jaringan pelayanan angkutan
    barang yang ditetapkan berdasarkan kelas jalan yang sama.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 40
    Cukup jelas
    Pasal 41
    Ayat (1)
    Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi.
    Ayat (2)
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan
    dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap
    mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran
    jasa angkutan dan kualitas pelayanan.
    Ayat (3)
    Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian
    kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan
    tertentu.
    Pasal 42
    Dalam penetapan struktur dan golongan tarif Pemerintah memperhatikan
    epentingan masyarakat dan kepentingan perusahaan angkutan umum.
    Pemerintah menetapkan tarif yang berorientasi kepada kepentingan dan
    kemampuan masyarakat luas.
    Dengan berpedoman kepada struktur dan golongan tarif tersebut perusahaan
    angkutan umum menetapkan tarif yang berorientasi kepada kelangsungan
    dan pengembangan usahanya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
    serta perluasan jaringan pelayanan angkutan di jalan.
    Tarif angkutan lintas batas ditetapkan berdasarkan perjanjian antara kedua
    negara.
    Pasal 43
    Ayat (1)
    Ketentuan wajib angkut ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan
    umum tidak melakukan perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa
    angkutan, sepanjang pengguna jasa angkutan telah memenuhi
    persyaratan sesuai perjanjian pengangkutan yang telah disepakati.
    Ayat (2)
    Pembayaran yang dilakukan penumpang dalam trayek tetap dan
    teratur maupun tidak dalam trayek seperti pada angkutan kota dan
    pedesaan, yang lazimnya tidak memakai karcis juga dianggap sebagai
    bukti terjadinya perjanjian angkutan.
    Namun demikian, dalam penetapan besarnya tarif tetap harus
    berpedoman kepada struktur dan golongan tarif-yang ditetapkan
    pemerintah.
    Pemerintah secara bertahap memberlakukan penggunan karcis
    angkutan penumpang bagi kendaraan umum yang belum
    menggunakan karcis.
    Pasal 44
    Cukup jelas
    Pasal 45
    Ayat (1)
    Dalam pelaksanaan angkutan, keselamatan orang dan barang yang
    diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab pengusaha
    angkutan.
    Dengan demikian sudah sepatutnya apabila kepada pengusaha
    angkutan dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang
    diderita oleh penumpang atau pengirim barang, yang ditimbulkan
    karena pelaksanaan pengangkutan yang dilakukannya.
    Di samping hal tersebut ketentuan ini dimaksudkan pula agar
    pengusaha angkutan dalam melaksanakan pengangkutan benar-benar
    dapat menyadari besarnya tanggung jawab yang dipikulnya.
    Ayat (2)
    Besarnya ganti rugi yang harus ditanggung oleh pengusaha angkutan
    yang harus dibayar kepada pengguna jasa atau pihak ketiga adalah
    sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang atau
    pengirim barang atau pihak ketiga.
    Tidak termasuk dalam pengertian kerugian yang secara nyata
    diderita antara lain adalah:
    a. keuntungan yang diharapkan akan diperoleh;
    b. kekurangnyamanan yang diakibatkan karena kondisi
    jalan, atau jembatan yang dilalui selama dalam
    perjalanan;
    c. biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 46
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 47
    Pertimbangan yang digunakan untuk dapat menurunkan orang atau barang
    yang diangkut benar-benar harus dapat dipertanggungjawabkan secara
    hukum dan norma kepatutan misalnya dalam hal melakukan keributan di
    dalam kendaraan sehingga mengganggu penumpang lainnya, walaupun telah
    diperingatkan secara patut atau barang yang diangkut ternyata barang
    berbahaya atau dapat mengganggu penumpang.
    Pengertian tempat pemberhentian terdekat adalah tempat-tempat yang telah
    dihuni oleh manusia misalnya suatu kota atau desa atau tempat-tempat yang
    dianggap layak untuk menurunkan barang yang patut diketahui barang
    berbahaya.
    Pasal 48
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah tambahan tenggang
    waktu yang disepakati oleh pengusaha angkutan dan pengirim barang
    mulai batas akhir waktu pengambilan barang sampai dengan barang
    tersebut dapat dinyatakan tidak bertuan.
    Pasal 49
    Ayat (1)
    Perlakuan khusus tersebut berupa antara lain penyediaan sarana dan
    prasarana bagi penderita cacat, persyaratan khusus untuk
    memperoleh surat izin mengemudi, pengoperasian kendaraan khusus
    oleh penderita cacat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 50
    Ayat (1)
    Pengertian emisi gas buang adalah gas dan/atau asap yang
    dikeluarkan dari pipa gas buang kendaraan bermotor. Sedangkan
    kebisingan adalah suara yang dikeluarkan dari kendaran bermotor.
    Ayat (2)
    Ketentuan ini diamaksudkan agar pemilik, pengusaha angkutan
    dan/atau pengemudi tetap menjaga kondisi kendaraannya sehingga
    tetap memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan
    kebisingan, disesuaikan dengan perkembangan teknologi kendaraan
    bermotor di Indonesia.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 51
    Ayat (1)
    Penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas
    dan angkutan jalan, bertujuan untuk meningkatkan fungsi lalu lintas
    dan angkutan jalan sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi
    lebih baik.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 52
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kerugian dalam arti yang
    luas.
    Bagi pemeriksa atau aparat penyidik akan berarti berkurangnya beban
    administrasi dan pemeliharaan atau pengamanan kendaraan bermotor yang
    disita.
    Selain itu, langkah ini juga menghindarkan kewajiban penyediaan ruang atau
    halaman untuk menyimpan kendaraan bermotor tersebut, atau
    menghindarkan penempatan kendaraan bermotor yang disita di jalan-jalan
    umum yang bahkan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
    Bagi pemilik kendaraan bermotor, tidak dilakukannya penyitaan tadi juga
    mengurangi kerugian dalam arti ekonomi. Hal ini terutama terasa apabila
    kendaraan bermotor digunakan untuk kegiatan usaha atau pelaksanaan
    tugas sehari-hari.
    Tetapi sebaliknya apabila tanda bukti lulus uji tidak dapat ditunjukkan
    pengemudi kendaraan bermotor, maka penyitaan tersebut memang harus
    dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan keamanan lalu
    lintas.
    Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah untuk mendidik
    para pengemudi, pemilik kendaraan bermotor agar selalu sadar dan taat
    kepada hukum, dan sifatnya sementara sampai dapat menunjukkan bukti
    yang diperlukan, dan dilakukan secara wajar.
    Pasal 53
    Ayat (1)
    Penyidikan pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
    memerlukan keahlian, sehingga perlu adanya petugas khusus untuk
    melakukan penyidikan di samping pegawai yang biasa bertugas
    menyidik tindak pidana. Petugas dimaksud adalah pegawai negeri sipil
    di lingkungan departemen yang membawahi bidang lalu lintas dan
    angkutan jalan.
    Ayat (2)
    Huruf a sampai huruf d
    Cukup jelas
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan perizinan angkutan umum adalah
    perizinan yang berkaitan dengan pendirian usaha angkutan
    umum dan perizinan yang berkaitan dengan pengaturan dan
    pengendalian angkutan umum yang beroperasi dalam jaringan
    trayek dan tidak dalam jaringan trayek. Walaupun ketentuan ini
    menetapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan angkutan
    umum adalah di terminal, namun dalam keadaan-keadaan
    tertentu pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di luar terminal.
    Huruf f
    Alat yang digunakan untuk memeriksa berat kendaraan beserta
    muatannya dapat berupa alat untuk menimbang yang dipasang
    secara tetap pada suatu tempat tertentu atau alat yang dapat
    dipindah-pindahkan.
    Huruf g
    Cukup jelas
    Huruf h
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Pelaksanaan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku antara lain Pasal 7 ayat (2) dan
    Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
    Pidana.
    Pasal 54 sampai pasal 58
    Cukup jelas
    Pasal 59
    Ayat (1)
    Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk menangkal pelanggaran lalu
    lintas oleh pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 60 pasal 74
    Cukup jelas
    ______________________________________
     
    • Like Like x 2
    • Thanks Thanks x 1
    Last edited: Jun 26, 2011
  4. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    [Info] Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang: Lalu Lintas & Angkutan Jalan

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22 TAHUN 2009
    TENTANG
    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN




    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang :
    a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
    strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
    nasional sebagai bagian dari upaya memajukan
    kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
    1945;
    b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
    dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
    potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
    keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
    Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
    ekonomi dan pengembangan wilayah;
    c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
    internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
    pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
    akuntabilitas penyelenggaraan negara;
    d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
    dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
    kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang
    yang baru;
    e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
    membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    - 2 -
    5. Simpul . . .
    Mengingat : Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    DAN
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
    JALAN.




    BAB I
    KETENTUAN UMUM​



    Pasal 1
    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
    sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
    Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
    2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang
    Lalu Lintas Jalan.
    3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
    dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
    Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
    4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
    serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling
    terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    - 3 -
    15. Parkir . . .
    5. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi
    pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa
    Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan
    sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
    6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang
    Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang
    meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
    alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat
    pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas
    pendukung.
    7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
    terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
    Bermotor.
    8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
    digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
    Kendaraan yang berjalan di atas rel.
    9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
    digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
    10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan
    yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang
    dengan dipungut bayaran.
    11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang
    diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
    dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas
    pendukung.
    12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
    pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
    bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan
    tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
    tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
    jalan rel dan jalan kabel.
    13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum
    yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
    keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
    dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
    14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor
    Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
    - 4 -
    25. Penumpang . . .
    15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak
    bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
    pengemudinya.
    16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak
    untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
    17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan
    yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
    perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
    perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
    18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
    permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
    meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
    membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
    yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
    membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
    19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
    elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
    dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
    Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
    pada ruas Jalan.
    20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua
    dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
    kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
    tanpa rumah-rumah.
    21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang
    menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
    dengan Kendaraan Bermotor Umum.
    22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum
    yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
    23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan
    Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
    Mengemudi.
    24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan
    yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
    Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
    mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
    harta benda.
    - 5 -
    35. Penyidik . . .
    25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan
    selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
    26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang
    Lalu Lintas Jalan.
    27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan
    untuk berlalu lintas.
    28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus
    digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,
    dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai
    dengan standar yang ditetapkan.
    29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
    serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
    perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
    pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka
    mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
    keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
    30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
    keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
    Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
    dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
    31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
    suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
    kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh
    manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
    32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
    keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
    sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
    33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu
    keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
    bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
    34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang
    saling berhubungan dengan melalui penggabungan,
    pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
    yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    - 6 -
    d. asas . . .
    35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
    Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
    diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
    melakukan penyidikan.
    36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
    Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
    tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
    dalam Undang-Undang ini.
    37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
    adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
    kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
    dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
    Pemerintahan Daerah.
    39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin
    kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan
    pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang
    industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang
    pendidikan dan pelatihan.
    40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
    pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
    penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
    yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban
    masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
    pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.



    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN​



    Pasal 2
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
    memperhatikan:
    a. asas transparan;
    b. asas akuntabel;
    c. asas berkelanjutan;
    d. asas partisipatif;
    e. asas bermanfaat;
    f. asas efisien dan efektif;
    g. asas seimbang;
    h. asas terpadu; dan
    i. asas mandiri.
    Pasal 3
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
    tujuan:
    a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan
    moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
    nasional, memajukan kesejahteraan umum,
    memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
    mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
    b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
    c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
    bagi masyarakat.



    BAB III
    RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG​



    Pasal 4
    Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan
    menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
    a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang
    di Jalan;
    b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan
    fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu
    lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
    penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 8 -
    Pasal 6 . . .



    BAB IV
    PEMBINAAN


    Pasal 5
    (1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh
    Pemerintah.
    (2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan;
    b. pengaturan;
    c. pengendalian; dan
    d. pengawasan.
    (3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi
    pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang
    meliputi:
    a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang Jalan;
    b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
    industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang industri;
    d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
    teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang pengembangan teknologi; dan
    e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
    Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
    Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
    Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
    oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    - 9 -
    b. pemberian . . .
    Pasal 6
    (1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
    a. penetapan sasaran dan arah kebijakan
    pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan nasional;
    b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan
    prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan yang berlaku secara nasional;
    c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
    fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    secara nasional;
    d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
    pemberian izin, dan bantuan teknis kepada
    pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
    dan
    e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar,
    pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh
    Pemerintah Daerah.
    (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian
    urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau
    pemerintah kabupaten/kota.
    (3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan
    pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
    a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan
    kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas
    wilayah kabupaten/kota;
    b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
    kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan
    c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan provinsi.
    (4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan
    pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
    a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang
    jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;
    - 10 -
    Pasal 8 . . .
    b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
    kepada perusahaan angkutan umum di
    kabupaten/kota; dan
    c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan kabupaten/kota.



    BAB V
    PENYELENGGARAAN​




    Pasal 7
    (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam
    kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
    dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
    hukum, dan/atau masyarakat.
    (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh
    Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
    instansi masing-masing meliputi:
    a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang Jalan;
    b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
    industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang industri;
    d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
    teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
    kementerian negara yang bertanggung jawab di
    bidang pengembangan teknologi; dan
    e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan
    Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
    Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
    Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
    oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    - 11 -
    Pasal 10 . . .
    Pasal 8
    Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan
    pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
    prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
    (2) huruf a, yaitu:
    a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan
    permasalahannya;
    b. penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta
    penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
    c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi
    pemanfaatan ruas Jalan;
    d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan
    Jalan;
    e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;
    f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan
    dan keselamatan berlalu lintas; dan
    g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang
    prasarana Jalan.
    Pasal 9
    Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
    ayat (2) huruf b meliputi:
    a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan;
    b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
    c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
    d. perizinan angkutan umum;
    e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana
    dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan
    umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan
    Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan
    khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    Undang-Undang ini.
    - 12 -
    f. penegakan . . .
    Pasal 10
    Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
    a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan
    pengembangan industri Kendaraan Bermotor;
    b. pengembangan industri perlengkapan Kendaraan
    Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang
    menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    Pasal 11
    Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
    meliputi:
    a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan
    pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;
    b. pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan
    Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang
    menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    Pasal 12
    Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi
    Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
    Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
    pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    7 ayat (2) huruf e meliputi:
    a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi
    Kendaraan Bermotor;
    b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan
    Bermotor;
    c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian
    data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan
    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu
    Lintas;
    - 13 -
    (3) Rencana . . .
    f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran
    dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;
    g. pendidikan berlalu lintas;
    h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
    i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.
    Pasal 13
    (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan
    secara terkoordinasi.
    (2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas
    melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang
    memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan
    menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur
    pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.



    BAB VI
    JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN​



    Bagian Kesatu
    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 14
    (1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan
    semua wilayah di daratan.
    (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sesuai dengan kebutuhan.
    - 14 -
    c. Rencana . . .
    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan Nasional;
    b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan Provinsi; dan
    c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan Kabupaten/Kota.
    Pasal 15
    (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
    huruf a disusun secara berkala dengan
    mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang
    kegiatan berskala nasional.
    (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Nasional memuat:
    a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
    menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
    b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda
    transportasi;
    c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan
    d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
    Pasal 16
    (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
    huruf b disusun secara berkala dengan
    mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
    (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
    memperhatikan:
    a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
    - 15 -
    d. rencana . . .
    c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan Nasional.
    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Provinsi memuat:
    a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
    menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
    b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda
    transportasi;
    c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
    d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
    Pasal 17
    (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
    ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan
    mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala
    kabupaten/kota.
    (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan dengan memperhatikan:
    a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan Nasional;
    c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
    d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan Provinsi; dan
    e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Kabupaten/Kota memuat:
    a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
    menurut asal tujuan perjalanan lingkup
    kabupaten/kota;
    b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan
    moda transportasi;
    c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul
    kabupaten/kota; dan
    - 16 -
    c. jalan . . .
    d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas
    kabupaten/kota.
    Pasal 18
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan
    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    diatur dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Kedua
    Ruang Lalu Lintas
    Paragraf 1
    Kelas Jalan
    Pasal 19
    (1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
    a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan
    pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu
    terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
    (2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang
    dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran
    lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)
    milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000
    (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
    4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan
    sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;
    b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
    lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
    dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu
    lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
    12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling
    tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan
    muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
    - 17 -
    Paragraf 2 . . .
    c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan
    lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
    dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu
    seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
    9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi
    3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan
    sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
    d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat
    dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar
    melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,
    ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu)
    milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua
    ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih
    dari 10 (sepuluh) ton.
    (3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
    ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8
    (delapan) ton.
    (4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
    prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur
    dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 20
    (1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan
    oleh:
    a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
    b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
    c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
    d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
    (2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas
    jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata
    cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
    - 18 -
    (6) Hasil . . .
    Paragraf 2
    Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
    Pasal 21
    (1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
    ditetapkan secara nasional.
    (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan
    permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan
    jalan bebas hambatan.
    (3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan
    khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan
    batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus
    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
    (4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas
    hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam
    puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 22
    (1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan
    laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.
    (2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan
    fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.
    (3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi
    Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala
    dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
    dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
    (4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi
    Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan.
    (5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi
    yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
    - 19 -
    f. alat . . .
    (6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan
    ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
    (7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 23
    (1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi
    Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib
    menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
    dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pasal 24
    (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
    memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
    mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
    (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
    rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
    pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
    Kecelakaan Lalu Lintas.
    Pasal 25
    (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum
    wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
    a. Rambu Lalu Lintas;
    b. Marka Jalan;
    c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
    d. alat penerangan Jalan;
    e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
    - 20 -
    Bagian Ketiga . . .
    f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
    g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
    cacat; dan
    h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar
    badan Jalan.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan pemerintah.
    Pasal 26
    (1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
    a. Pemerintah untuk jalan nasional;
    b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
    c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan
    kabupaten/kota dan jalan desa; atau
    d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
    (2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
    Pasal 27
    (1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu
    disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume
    Lalu Lintas.
    (2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan
    pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan
    daerah.
    Pasal 28
    (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
    mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi
    Jalan.
    (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
    mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan
    Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
    - 21 -
    (2) Terminal . . .
    Bagian Ketiga
    Dana Preservasi Jalan
    Pasal 29
    (1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi
    Jalan harus dipertahankan.
    (2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi
    Jalan.
    (3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan
    pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.
    (4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna
    Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
    Pasal 30
    Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan
    berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas,
    transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.
    Pasal 31
    Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana
    Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di
    bidang Jalan.
    Pasal 32
    Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola
    Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
    Bagian Keempat
    Terminal
    Paragraf 1
    Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
    Pasal 33
    (1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang
    dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan
    antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan
    diselenggarakan Terminal.
    - 22 -
    c. kesesuaian . . .
    (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
    Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.
    Pasal 34
    (1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan
    dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.
    (2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
    dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan
    yang dilayani.
    Pasal 35
    Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan
    usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal
    barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Pasal 36
    Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib
    singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali
    ditetapkan lain dalam izin trayek.
    Paragraf 2
    Penetapan Lokasi Terminal
    Pasal 37
    (1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan
    memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang
    merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan
    memperhatikan:
    a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
    b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
    Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota;
    - 23 -
    (3) Lingkungan . . .
    c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
    kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan
    lintas;
    d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
    pusat kegiatan;
    e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
    f. permintaan angkutan;
    g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
    h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan; dan/atau
    i. kelestarian lingkungan hidup.
    Paragraf 3
    Fasilitas Terminal
    Pasal 38
    (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan
    fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan
    keselamatan dan keamanan.
    (2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
    (3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib
    melakukan pemeliharaan.
    Paragraf 4
    Lingkungan Kerja Terminal
    Pasal 39
    (1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
    diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
    (2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan
    digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,
    pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.
    - 24 -
    Bagian Kelima . . .
    (3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
    kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus
    Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
    Provinsi.
    Paragraf 5
    Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
    Pasal 40
    (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
    a. rancang bangun;
    b. buku kerja rancang bangun;
    c. rencana induk Terminal;
    d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
    e. analisis mengenai dampak lingkungan.
    (2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
    a. perencanaan;
    b. pelaksanaan; dan
    c. pengawasan operasional Terminal.
    Pasal 41
    (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan
    pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar
    pelayanan yang ditetapkan.
    (2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Paragraf 6
    Pengaturan Lebih Lanjut
    Pasal 42
    Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe,
    penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan,
    dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    - 25 -
    b. lajur . . .
    Bagian Kelima
    Fasilitas Parkir
    Pasal 43
    (1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat
    diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan
    izin yang diberikan.
    (2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik
    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia
    atau badan hukum Indonesia berupa:
    a. usaha khusus perparkiran; atau
    b. penunjang usaha pokok.
    (3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat
    diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan
    kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus
    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
    Jalan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas
    Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara
    penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur
    dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 44
    Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk
    umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
    memperhatikan:
    a. rencana umum tata ruang;
    b. analisis dampak lalu lintas; dan
    c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
    Bagian Keenam
    Fasilitas Pendukung
    Pasal 45
    (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan meliputi:
    a. trotoar;
    - 26 -
    b. mobil . . .
    b. lajur sepeda;
    c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
    d. Halte; dan/atau
    e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia
    usia lanjut.
    (2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
    a. Pemerintah untuk jalan nasional;
    b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
    c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan
    jalan desa;
    d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
    e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
    Pasal 46
    (1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,
    pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak
    swasta.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
    pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis
    fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    diatur dengan peraturan pemerintah.



    BAB VII
    KENDARAAN​



    Bagian Kesatu
    Jenis dan Fungsi Kendaraan
    Pasal 47
    (1) Kendaraan terdiri atas:
    a. Kendaraan Bermotor; dan
    b. Kendaraan Tidak Bermotor.
    (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
    a. sepeda motor;
    - 27 -
    b. kebisingan . . .
    b. mobil penumpang;
    c. mobil bus;
    d. mobil barang; dan
    e. kendaraan khusus.
    (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan
    berdasarkan fungsi:
    a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
    b. Kendaraan Bermotor Umum.
    (4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
    a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
    b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
    Bagian Kedua
    Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
    Pasal 48
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
    harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
    (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas:
    a. susunan;
    b. perlengkapan;
    c. ukuran;
    d. karoseri;
    e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
    peruntukannya;
    f. pemuatan;
    g. penggunaan;
    h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
    i. penempelan Kendaraan Bermotor.
    (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
    yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
    a. emisi gas buang;
    - 28 -
    b. penelitian . . .
    b. kebisingan suara;
    c. efisiensi sistem rem utama;
    d. efisiensi sistem rem parkir;
    e. kincup roda depan;
    f. suara klakson;
    g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
    h. radius putar;
    i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
    j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
    k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat
    Kendaraan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
    laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
    (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Pengujian Kendaraan Bermotor
    Pasal 49
    (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta
    tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam
    negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan
    pengujian.
    (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. uji tipe; dan
    b. uji berkala.
    Pasal 50
    (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
    huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor,
    kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor,
    dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi
    Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
    (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis
    dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan
    Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam
    keadaan lengkap; dan
    - 29 -
    Pasal 52 . . .
    b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan
    Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,
    bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
    Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
    (3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit
    pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 51
    (1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
    dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi
    sertifikat lulus uji tipe.
    (2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta
    tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang
    telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan
    pengesahan rancang bangun dan rekayasa.
    (3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan
    landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
    dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan,
    kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan
    Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe
    produksinya.
    (4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda
    bukti sertifikat registrasi uji tipe.
    (5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri
    produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji
    sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe
    diatur dengan peraturan pemerintah.
    - 30 -
    Pasal 54 . . .
    Pasal 52
    (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,
    mesin, dan kemampuan daya angkut.
    (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan
    berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta
    merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
    dilalui.
    (3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga
    mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib
    dilakukan uji tipe ulang.
    (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan
    registrasi dan identifikasi ulang.
    Pasal 53
    (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
    (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta
    tempelan yang dioperasikan di Jalan.
    (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi kegiatan:
    a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
    Bermotor; dan
    b. pengesahan hasil uji.
    (3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
    Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
    dilaksanakan oleh:
    a. unit pelaksana pengujian pemerintah
    kabupaten/kota;
    b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang
    mendapat izin dari Pemerintah; atau
    c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan
    izin dari Pemerintah.
    - 31 -
    Pasal 55 . . .
    Pasal 54
    (1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang
    umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus,
    kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi
    pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
    (2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. susunan;
    b. perlengkapan;
    c. ukuran;
    d. karoseri; dan
    e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan
    peruntukannya.
    (3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
    b. tingkat kebisingan;
    c. kemampuan rem utama;
    d. kemampuan rem parkir;
    e. kincup roda depan;
    f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
    g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
    h. kedalaman alur ban.
    (4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta
    gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan
    rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.
    (5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian
    fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
    pemberian kartu uji dan tanda uji.
    (6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan
    Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil
    uji, dan masa berlaku hasil uji.
    (7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
    memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan
    Bermotor dan masa berlaku hasil uji.
    - 32 -
    c. segitiga . . .
    Pasal 55
    (1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
    a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan
    oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang
    dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah
    kabupaten/kota; dan
    b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang
    ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh
    unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang
    merek dan unit pelaksana pengujian swasta.
    (2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan
    pelatihan.
    Pasal 56
    Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur
    dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Keempat
    Perlengkapan Kendaraan Bermotor
    Pasal 57
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
    wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan
    Bermotor.
    (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
    Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
    (3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
    Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurangkurangnya
    terdiri atas:
    a. sabuk keselamatan;
    b. ban cadangan;
    - 33 -
    b. lampu . . .
    c. segitiga pengaman;
    d. dongkrak;
    e. pembuka roda;
    f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi
    Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
    tidak memiliki rumah-rumah; dan
    g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu
    Lintas.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan
    Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    Pasal 58
    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
    dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
    keselamatan berlalu lintas.
    Pasal 59
    (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat
    dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
    (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas warna:
    a. merah;
    b. biru; dan
    c. kuning.
    (3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
    tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
    (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan
    kepada Pengguna Jalan lain.
    (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan
    untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
    Negara Republik Indonesia;
    - 34 -
    (5) Pengawasan . . .
    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan
    untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
    Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
    ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan
    untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,
    pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
    umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang
    khusus.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,
    dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan pemerintah.
    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan
    lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Bagian Kelima
    Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
    Pasal 60
    (1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk
    memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib
    memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
    (2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas
    tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan
    Bermotor.
    (3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang
    ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
    bidang industri.
    (4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah
    kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    - 35 -
    (2) Pesepeda . . .
    (5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
    Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
    cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan
    peraturan pemerintah.
    Bagian Keenam
    Kendaraan Tidak Bermotor
    Pasal 61
    (1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di
    Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,
    meliputi:
    a. persyaratan teknis; dan
    b. persyaratan tata cara memuat barang.
    (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
    a. konstruksi;
    b. sistem kemudi;
    c. sistem roda;
    d. sistem rem;
    e. lampu dan pemantul cahaya; dan
    f. alat peringatan dengan bunyi.
    (3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya
    meliputi dimensi dan berat.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
    keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 62
    (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas
    bagi pesepeda.
    - 36 -
    d. perencanaan . . .
    (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,
    keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu
    lintas.
    Pasal 63
    (1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan
    penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya
    sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
    Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
    Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur
    dengan peraturan daerah provinsi.
    Bagian Ketujuh
    Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
    Pasal 64
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
    (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
    b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor
    dan pemilik;
    c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;
    dan/atau
    d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
    (3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) bertujuan untuk:
    a. tertib administrasi;
    b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor
    yang dioperasikan di Indonesia;
    c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau
    kejahatan;
    - 37 -
    Pasal 67 . . .
    d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    e. perencanaan pembangunan nasional.
    (4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh
    Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem
    manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.
    (5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
    merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk
    forensik kepolisian.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pasal 65
    (1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi
    kegiatan:
    a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
    pemiliknya;
    b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
    c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
    dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
    (2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah
    diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan
    Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan
    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
    Pasal 66
    Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk
    pertama kali harus memenuhi persyaratan:
    a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
    b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;
    dan
    c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
    - 38 -
    (6) Ketentuan . . .
    Pasal 67
    (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor,
    pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan
    pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara
    terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi
    Manunggal Satu Atap.
    (2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem
    Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah
    Daerah.
    (3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi
    Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
    prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi
    Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diatur dengan peraturan Presiden.
    Pasal 68
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
    wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
    Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
    Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
    Bermotor, dan masa berlaku.
    (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
    registrasi, dan masa berlaku.
    (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi
    syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
    pemasangan.
    (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
    Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
    Kendaraan Bermotor rahasia.
    - 39 -
    c. kepemilikan . . .
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor
    Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
    Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Pasal 69
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat
    dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan
    dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
    Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
    (2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba
    Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik
    Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,
    pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
    cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
    Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Pasal 70
    (1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama
    kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda
    Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima)
    tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
    (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan
    Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib
    diajukan permohonan perpanjangan.
    Pasal 71
    (1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada
    Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
    a. bukti registrasi hilang atau rusak;
    b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan
    Bermotor diubah;
    - 40 -
    Pasal 74 . . .
    c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
    d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus
    lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah
    Kendaraan diregistrasi.
    (2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan
    kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat
    Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.
    (3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian
    Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan
    Bermotor tersebut dioperasikan.
    Pasal 72
    (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional
    Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara
    Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan
    kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara
    Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing
    dan lembaga internasional diatur dengan peraturan
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pasal 73
    (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat
    dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan
    Bermotor Umum atas dasar:
    a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin
    angkutan umum.
    (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi
    digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan
    dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
    Umum.
    - 41 -
    (2) Setiap . . .
    Pasal 74
    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari
    daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
    atas dasar:
    a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan
    registrasi Kendaraan Bermotor.
    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
    Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    dapat dilakukan jika:
    a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak
    dapat dioperasikan; atau
    b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan
    registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
    setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
    Kendaraan Bermotor.
    (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
    Pasal 75
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan
    Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
    Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73,
    dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Bagian Kedelapan
    Sanksi Administratif
    Pasal 76
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1),
    Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3)
    dikenai sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembayaran denda;
    c. pembekuan izin; dan/atau
    d. pencabutan izin.
    - 42 -
    (2) Surat . . .
    (2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum
    yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai
    sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembayaran denda; dan/atau
    c. penutupan bengkel umum.
    (3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar
    ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi
    administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pembayaran denda;
    c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau
    d. pencabutan sertifikat pengesah.
    (4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang
    melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3)
    dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
    peraturan pemerintah.



    BAB VIII
    PENGEMUDI​



    Bagian Kesatu
    Surat Izin Mengemudi
    Paragraf 1
    Persyaratan Pengemudi
    Pasal 77
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
    dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
    - 43 -
    Pasal 79 . . .
    (2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
    a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
    perseorangan; dan
    b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
    (3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon
    Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
    dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
    belajar sendiri.
    (4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan
    Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti
    pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
    (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki
    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
    perseorangan.
    Paragraf 2
    Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi
    Pasal 78
    (1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan
    oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari
    Pemerintah.
    (2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
    mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
    Daerah.
    (3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
    mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
    ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
    - 44 -
    (2) Syarat . . .
    Pasal 79
    (1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi
    atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib
    didampingi instruktur atau penguji.
    (2) Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau
    Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon
    Pengemudi belajar atau menjalani ujian.
    Paragraf 3
    Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi
    Pasal 80
    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
    perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
    huruf a digolongkan menjadi:
    a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan
    mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
    jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga
    ribu lima ratus) kilogram;
    b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan
    mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
    jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
    ribu lima ratus) kilogram;
    c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
    Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
    Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
    gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
    untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
    (seribu) kilogram;
    d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan
    Sepeda Motor; dan
    e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan
    kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
    Pasal 81
    (1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi
    persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus
    ujian.
    - 45 -
    Pasal 82 . . .
    (2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditentukan paling rendah sebagai berikut:
    a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin
    Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat
    Izin Mengemudi D;
    b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
    Mengemudi B I; dan
    c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin
    Mengemudi B II.
    (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
    b. pengisian formulir permohonan; dan
    c. rumusan sidik jari.
    (4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;
    dan
    b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
    (5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. ujian teori;
    b. ujian praktik; dan/atau
    c. ujian keterampilan melalui simulator.
    (6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi
    Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
    permohonan:
    a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin
    Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
    bulan; dan
    b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin
    Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
    bulan.
    - 46 -
    5. tempat . . .
    Pasal 82
    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b
    digolongkan menjadi:
    a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk
    mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang
    dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
    3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
    b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk
    mengemudikan mobil penumpang dan barang umum
    dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
    (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
    c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk
    mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan
    Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
    gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
    tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)
    kilogram.
    Pasal 83
    (1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat
    memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
    Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan
    persyaratan khusus.
    (2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
    Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
    a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
    Mengemudi A Umum;
    b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin
    Mengemudi B I Umum; dan
    c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin
    Mengemudi B II Umum.
    (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sebagai berikut:
    a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
    1. pelayanan angkutan umum;
    2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
    3. pengujian Kendaraan Bermotor;
    4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
    - 47 -
    b. Surat . . .
    5. tempat penting di wilayah domisili;
    6. jenis barang berbahaya; dan
    7. pengoperasian peralatan keamanan.
    b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
    1. menaikkan dan menurunkan penumpang
    dan/atau barang di Terminal dan di tempat
    tertentu lainnya;
    2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
    3. mengisi surat muatan;
    4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
    5. pengoperasian peralatan keamanan.
    (4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi
    Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
    permohonan:
    a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat
    Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
    bulan;
    b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus
    memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin
    Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
    belas) bulan; dan
    c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus
    memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin
    Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
    belas) bulan.
    (5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan
    persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan
    untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan
    Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat
    (4).
    Pasal 84
    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat
    digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan
    Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,
    sebagai berikut:
    a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk
    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
    menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
    - 48 -
    Paragraf 4 . . .
    b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk
    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
    menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
    c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk
    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
    menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
    Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
    d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk
    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
    menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin
    Mengemudi B I; atau
    e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk
    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
    menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
    Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin
    Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.
    Pasal 85
    (1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau
    bentuk lain.
    (2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan
    dapat diperpanjang.
    (3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia.
    (4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral
    antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara
    lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia
    dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin
    Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di
    Indonesia.
    (5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi
    internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
    - 49 -
    Paragraf 2 . . .
    Paragraf 4
    Fungsi Surat Izin Mengemudi
    Pasal 86
    (1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti
    kompetensi mengemudi.
    (2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi
    Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
    keterangan identitas lengkap Pengemudi.
    (3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk
    mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan
    identifikasi forensik kepolisian.
    Bagian Kedua
    Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
    Paragraf 1
    Penerbitan Surat Izin Mengemudi
    Pasal 87
    (1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon
    Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.
    (2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
    menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin
    Mengemudi.
    (4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di
    bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur
    penerbitan Surat Izin Mengemudi.
    Pasal 88
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
    pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur
    dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
    Indonesia.
    - 50 -
    Bagian Keempat . . .
    Paragraf 2
    Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
    Pasal 89
    (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang
    memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat
    Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan
    pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.
    (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk
    menahan sementara atau mencabut Surat Izin
    Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau
    data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Bagian Ketiga
    Waktu Kerja Pengemudi
    Pasal 90
    (1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan
    memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu
    istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor
    Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8
    (delapan) jam sehari.
    (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah
    mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam
    berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah
    jam.
    (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling
    lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat
    selama 1 (satu) jam.


    Bagian Keempat
    Sanksi Administratif
    Pasal 91
    (1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di
    bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
    (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin
    dan/atau etika profesi kepolisian.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Pasal 92
    (1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak
    mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai
    waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi
    Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    90 dikenai sanksi administratif.
    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. pemberian denda administratif;
    c. pembekuan izin; dan/atau
    d. pencabutan izin.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
    - 52 -
    Pasal 94 . . .


    BAB IX
    LALU LINTAS​


    Bagian Kesatu
    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    Paragraf 1
    Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    Pasal 93
    (1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan
    untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan
    gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan,
    Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
    a. penetapan prioritas angkutan massal melalui
    penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;
    b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan
    Pejalan Kaki;
    c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
    d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu
    Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan
    aksesibilitas;
    e. pemaduan berbagai moda angkutan;
    f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
    g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau
    h. perlindungan terhadap lingkungan.
    (3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
    a. perencanaan;
    b. pengaturan;
    c. perekayasaan;
    d. pemberdayaan; dan
    e. pengawasan.
    - 53 -
    d. pelatihan . . .
    Pasal 94
    (1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:
    a. identifikasi masalah Lalu Lintas;
    b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
    c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang
    dan barang;
    d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya
    tampung jalan;
    e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya
    tampung Kendaraan;
    f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan
    Kecelakaan Lalu Lintas;
    g. inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
    h. penetapan tingkat pelayanan; dan
    i. penetapan rencana kebijakan pengaturan
    penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
    (2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    93 ayat (3) huruf b meliputi:
    a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan
    gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan
    b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam
    pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
    (3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:
    a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau
    persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak
    berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;
    b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan
    pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan
    langsung dengan Pengguna Jalan; dan
    c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam
    rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan
    efektivitas penegakan hukum.
    (4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
    a. arahan;
    b. bimbingan;
    c. penyuluhan;
    - 54 -
    (2) Menteri . . .
    d. pelatihan; dan
    e. bantuan teknis.
    (5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:
    a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
    b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
    c. tindakan penegakan hukum.
    Pasal 95
    (1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan
    gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan,
    peringatan, atau petunjuk diatur dengan:
    a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
    jalan nasional;
    b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
    c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten
    dan jalan desa; atau
    d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.
    (2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan
    dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat
    Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
    Paragraf 2
    Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    Pasal 96
    (1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas
    pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,
    huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i,
    Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat
    (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk
    jaringan jalan nasional.
    - 55 -
    Pasal 98 . . .
    (2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas
    pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,
    huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta
    Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.
    (3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan
    Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan
    huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).
    (4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan
    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi
    setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    (5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen
    dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau
    jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi
    terkait.
    (6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota
    setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    Pasal 97
    (1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara
    tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik
    Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa
    Lalu Lintas kepolisian.
    (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
    menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat
    Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman
    Pengguna Jalan yang bersifat sementara.
    (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan
    rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
    Lintas kepada instansi terkait.
    - 56 -
    (2) Hasil . . .
    Pasal 98
    (1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa
    Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis,
    evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan
    kinerjanya.
    (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan.


    Bagian Kedua
    Analisis Dampak Lalu Lintas
    Pasal 99
    (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
    permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan
    gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib
    dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.
    (2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
    a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan
    adanya pengembangan;
    c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan
    dampak;
    d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau
    pembangun dalam penanganan dampak; dan
    e. rencana pemantauan dan evaluasi.
    (3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat
    bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah
    dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan
    perundang-undangan.
    Pasal 100
    (1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga
    konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.
    - 57 -
    Paragraf 2 . . .
    (2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan
    persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 101
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis
    dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
    dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
    Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang
    Paragraf 1
    Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
    Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan
    Pasal 102
    (1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
    dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan,
    peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan
    pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam
    puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan
    Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).
    (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
    dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat
    30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat
    Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
    dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    - 58 -
    (3) Pengguna . . .
    Paragraf 2
    Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas
    Pasal 103
    (1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah
    atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu
    Lintas dan/atau Marka Jalan.
    (2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan
    harus diutamakan daripada Marka Jalan.
    (3) Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang
    tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka
    kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi
    Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas,
    Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Paragraf 3
    Pengutamaan Petugas
    Pasal 104
    (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas
    Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
    tindakan:
    a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau
    Pengguna Jalan;
    b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
    c. mempercepat arus Lalu Lintas;
    d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
    e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat
    Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
    dan/atau Marka Jalan.
    - 59 -
    f. peringatan . . .
    (3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan
    oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
    peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Bagian Keempat
    Tata Cara Berlalu Lintas
    Paragraf 1
    Ketertiban dan Keselamatan
    Pasal 105
    Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
    a. berperilaku tertib; dan/atau
    b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
    Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
    Pasal 106
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
    dan penuh konsentrasi.
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
    dan pesepeda.
    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan
    teknis dan laik jalan.
    (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan wajib mematuhi ketentuan:
    a. rambu perintah atau rambu larangan;
    b. Marka Jalan;
    c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
    d. gerakan Lalu Lintas;
    e. berhenti dan Parkir;
    - 60 -
    (2) Pengemudi . . .
    f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
    g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
    h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan
    Kendaraan lain.
    (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
    Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
    Bermotor wajib menunjukkan:
    a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
    Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
    b. Surat Izin Mengemudi;
    c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
    d. tanda bukti lain yang sah.
    (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang
    duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk
    keselamatan.
    (7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
    rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
    sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan
    mengenakan helm yang memenuhi standar nasional
    Indonesia.
    (8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan
    Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang
    memenuhi standar nasional Indonesia.
    (9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa
    kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari
    1 (satu) orang.
    Paragraf 2
    Penggunaan Lampu Utama
    Pasal 107
    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan
    lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di
    Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
    - 61 -
    (3) Jika . . .
    (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan
    lampu utama pada siang hari.
    Paragraf 3
    Jalur atau Lajur Lalu Lintas
    Pasal 108
    (1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus
    menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
    (2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat
    dilakukan jika:
    a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di
    depannya; atau
    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara
    Republik Indonesia untuk digunakan sementara
    sebagai jalur kiri.
    (3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya
    lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak
    Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan
    bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
    membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
    Kendaraan lain.
    Pasal 109
    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati
    Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur
    Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,
    mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia
    ruang yang cukup.
    (2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
    sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 62 -
    Pasal 113 . . .
    (3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat
    akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan,
    Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
    melewati Kendaraan tersebut.
    Pasal 110
    (1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari
    arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
    dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
    yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
    (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
    terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain
    di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang
    datang dari arah berlawanan.
    Pasal 111
    Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
    memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
    Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi
    kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
    Paragraf 4
    Belokan atau Simpangan
    Pasal 112
    (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik
    arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
    samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
    isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
    tangan.
    (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
    bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
    di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
    memberikan isyarat.
    (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi
    Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
    langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
    Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
    - 63 -
    Paragraf 5 . . .
    Pasal 113
    (1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan
    dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
    wajib memberikan hak utama kepada:
    a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau
    dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu
    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka
    Jalan;
    b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut
    datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil
    atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
    c. Kendaraan yang datang dari arah cabang
    persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan
    4 (empat) atau lebih dan sama besar;
    d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri
    di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
    e. Kendaraan yang datang dari arah cabang
    persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
    tegak lurus.
    (2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali
    Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus
    memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang
    datang dari arah kanan.
    Pasal 114
    Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
    Pengemudi Kendaraan wajib:
    a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
    api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
    b. mendahulukan kereta api; dan
    c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
    dahulu melintasi rel.
    - 64 -
    Paragraf 6 . . .
    Paragraf 5
    Kecepatan
    Pasal 115
    Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
    a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan
    paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 21; dan/atau
    b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
    Pasal 116
    (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
    dengan Rambu Lalu Lintas.
    (2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
    kendaraannya jika:
    a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
    sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
    b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
    ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
    hewan yang digiring;
    c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
    d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum
    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
    e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang
    kereta api; dan/atau
    f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan
    menyeberang.
    Pasal 117
    Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus
    mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang
    Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan
    Kendaraan lain.
    - 65 -
    (2) Ketentuan . . .
    Paragraf 6
    Berhenti
    Pasal 118
    Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap
    Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
    a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan
    yang bergaris utuh;
    b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan
    keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
    c. di jalan tol.
    Pasal 119
    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus
    sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan
    dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat
    tanda berhenti.
    (2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang
    Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang
    sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    wajib menghentikan kendaraannya sementara.
    Paragraf 7
    Parkir
    Pasal 120
    Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau
    membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.
    Pasal 121
    (1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang
    segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
    atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam
    keadaan darurat di Jalan.
    - 66 -
    b. memindahkan . . .
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
    berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta
    samping.
    Paragraf 8
    Kendaraan Tidak Bermotor
    Pasal 122
    (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
    a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik
    oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang
    dapat membahayakan keselamatan;
    b. mengangkut atau menarik benda yang dapat
    merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
    dan/atau
    c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika
    telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan
    Tidak Bermotor.
    (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika
    sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat
    Penumpang.
    (3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan
    beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi
    Kendaraan lain untuk mendahului.
    Pasal 123
    Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal
    yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang
    sepedanya.
    Paragraf 9
    Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
    Pasal 124
    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan
    orang dalam trayek wajib:
    a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai
    dengan tarif yang telah ditetapkan;
    - 67 -
    Bagian Kelima . . .
    b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke
    Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama
    tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan
    mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah
    petugas;
    c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau
    menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan
    mendahului atau mengubah arah;
    d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan
    dan/atau menurunkan Penumpang;
    e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
    f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk
    angkutan umum.
    (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan
    orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib
    mengangkut anak sekolah.
    Pasal 125
    Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib
    menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang
    ditentukan.
    Pasal 126
    Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang
    dilarang:
    a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah
    ditentukan;
    b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
    c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian
    dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan
    mendesak; dan/atau
    d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin
    trayek.
    - 68 -
    (2) Pejabat . . .
    Bagian Kelima
    Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
    Paragraf 1
    Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan
    Pasal 127
    (1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di
    luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan
    provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
    (2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan
    untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
    (3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan
    untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,
    dan/atau kepentingan pribadi.
    Paragraf 2
    Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
    Pasal 128
    (1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat
    diizinkan jika ada jalan alternatif.
    (2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan
    dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
    (3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
    Paragraf 3
    Tanggung jawab
    Pasal 129
    (1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab
    atas semua akibat yang ditimbulkan.
    - 69 -
    (3) Pejalan . . .
    (2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab
    menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga
    Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 130
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain
    untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan
    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Bagian Keenam
    Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
    Pasal 131
    (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
    pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan,
    dan fasilitas lain.
    (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
    menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
    (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak
    menyeberang di tempat yang dipilih dengan
    memperhatikan keselamatan dirinya.
    Pasal 132
    (1) Pejalan Kaki wajib:
    a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi
    Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
    b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
    (2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang
    ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
    Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan
    Kelancaran Lalu Lintas.
    - 70 -
    (4) Manajemen . . .
    (3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda
    khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan
    lain.
    Bagian Ketujuh
    Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
    Pasal 133
    (1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
    penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan
    pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen
    kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
    a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan
    Bermotor dengan kapasitas Jalan;
    b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan
    umum; dan
    c. kualitas lingkungan.
    (2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
    a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan
    pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
    Jalan tertentu;
    b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada
    koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan
    tertentu;
    c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor
    atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan
    tertentu;
    d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum
    sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
    e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu
    dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
    f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor
    Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada
    waktu dan Jalan tertentu.
    (3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan
    pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang
    diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan
    peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
    - 71 -
    (2) Petugas . . .
    (4) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan
    dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi,
    dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
    lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi
    terkait.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
    kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    Bagian Kedelapan
    Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran
    Paragraf 1
    Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
    Pasal 134
    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
    didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang
    melaksanakan tugas;
    b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada
    Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta
    lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu
    menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
    Paragraf 2
    Tata Cara Pengaturan Kelancaran
    Pasal 135
    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas
    Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
    menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
    sirene.
    - 72 -
    (2) Angkutan . . .
    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
    melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
    Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas
    tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak
    utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
    Bagian Kesembilan
    Sanksi Administratif
    Pasal 136
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1),
    dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara pelayanan umum;
    c. penghentian sementara kegiatan;
    d. denda administratif;
    e. pembatalan izin; dan/atau
    f. pencabutan izin.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
    pemerintah.


    BAB X
    ANGKUTAN​


    Bagian Kesatu
    Angkutan Orang dan Barang
    Pasal 137
    (1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan
    Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
    - 73 -
    (2) Pemerintah . . .
    (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor
    berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.
    (3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib
    menggunakan mobil barang.
    (4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,
    kecuali:
    a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang,
    kondisi geografis, dan prasarana jalan di
    provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
    b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional
    Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik
    Indonesia; atau
    c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan
    Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
    Pemerintah Daerah.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang
    digunakan untuk angkutan orang sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    Bagian Kedua
    Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
    Pasal 138
    (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya
    memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,
    nyaman, dan terjangkau.
    (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
    angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya
    dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
    Pasal 139
    (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum
    untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota
    antarprovinsi serta lintas batas negara.
    - 74 -
    (2) Standar . . .
    (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya
    angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau
    barang antarkota dalam provinsi.
    (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin
    tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang
    dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
    (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh
    badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
    dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
    Bagian Ketiga
    Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
    Paragraf 1
    Umum
    Pasal 140
    Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
    Umum terdiri atas:
    a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
    dalam trayek; dan
    b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak
    dalam trayek.
    Paragraf 2
    Standar Pelayanan Angkutan Orang
    Pasal 141
    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar
    pelayanan minimal yang meliputi:
    a. keamanan;
    b. keselamatan;
    c. kenyamanan;
    d. keterjangkauan;
    e. kesetaraan; dan
    f. keteraturan.
    - 75 -
    c. kemampuan . . .
    (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang
    diberikan.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
    minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di
    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan.
    Paragraf 3
    Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
    Pasal 142
    Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
    Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
    huruf a terdiri atas:
    a. angkutan lintas batas negara;
    b. angkutan antarkota antarprovinsi;
    c. angkutan antarkota dalam provinsi;
    d. angkutan perkotaan; atau
    e. angkutan perdesaan.
    Pasal 143
    Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan
    Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 140 huruf a harus:
    a. memiliki rute tetap dan teratur;
    b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau
    menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan
    antarkota dan lintas batas negara; dan
    c. menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat
    yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan
    perdesaan.
    Pasal 144
    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
    disusun berdasarkan:
    a. tata ruang wilayah;
    b. tingkat permintaan jasa angkutan;
    - 76 -
    Pasal 147 . . .
    c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
    d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    e. kesesuaian dengan kelas jalan;
    f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
    g. keterpaduan antarmoda angkutan.
    Pasal 145
    (1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor
    Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun
    dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
    (2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi
    dengan instansi terkait.
    (3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terdiri atas:
    a. jaringan trayek lintas batas negara;
    b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi;
    c. jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
    d. jaringan trayek perkotaan; dan
    e. jaringan trayek perdesaan.
    (4) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5
    (lima) tahun.
    Pasal 146
    (1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan
    perkotaan.
    (2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
    dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
    kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah
    provinsi;
    b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui
    batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
    atau
    c. bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang
    berada dalam wilayah kabupaten/kota.
    - 77 -
    c. Menteri . . .
    Pasal 147
    (1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor
    Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian
    antarnegara.
    (2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Pasal 148
    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3)
    huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh:
    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan
    trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
    antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui
    batas 1 (satu) provinsi;
    b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan
    Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi
    dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu)
    kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat
    persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di
    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan; atau
    c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan
    Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu)
    wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan
    dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 149
    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
    perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3)
    huruf e ditetapkan oleh:
    a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1
    (satu) daerah kabupaten;
    b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1
    (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;
    atau
    - 78 -
    b. bupati . . .
    c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
    kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.
    Pasal 150
    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan
    Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan
    peraturan pemerintah.
    Paragraf 4
    Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
    Pasal 151
    Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
    Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 140 huruf b terdiri atas:
    a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
    b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
    c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
    d. angkutan orang di kawasan tertentu.
    Pasal 152
    (1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus
    digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke
    pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
    (2) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat:
    a. berada dalam wilayah kota;
    b. berada dalam wilayah kabupaten;
    c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten
    dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
    d. melampaui wilayah provinsi.
    (3) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan
    taksi ditetapkan oleh:
    a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada
    dalam wilayah kota;
    - 79 -
    (2) Angkutan . . .
    b. bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada
    dalam wilayah kabupaten;
    c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya
    melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten
    dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau
    d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk
    taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah
    provinsi.
    Pasal 153
    (1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan
    dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang
    perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan
    angkutan orang dalam trayek.
    (2) Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan
    dengan menggunakan mobil penumpang umum atau
    mobil bus umum.
    Pasal 154
    (1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus
    digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
    (2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan
    pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
    menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus
    umum dengan tanda khusus.
    (3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak
    diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor
    Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum
    tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.
    Pasal 155
    (1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui
    pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
    - 80 -
    Bagian Keempat . . .
    (2) Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil
    penumpang umum.
    Pasal 156
    Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang
    tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali
    dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.
    Pasal 157
    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan
    Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan
    peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
    dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Paragraf 5
    Angkutan Massal
    Pasal 158
    (1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal
    berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan
    orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan
    perkotaan.
    (2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus didukung dengan:
    a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
    b. lajur khusus;
    c. trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan
    dengan trayek angkutan massal; dan
    d. angkutan pengumpan.
    Pasal 159
    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan
    peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana
    dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 81 -
    d. membongkar . . .
    Bagian Keempat
    Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
    Paragraf 1
    Umum
    Pasal 160
    Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri
    atas:
    a. angkutan barang umum; dan
    b. angkutan barang khusus.
    Paragraf 2
    Angkutan Barang Umum
    Pasal 161
    Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
    berikut:
    a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas
    Jalan;
    b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk
    memuat dan membongkar barang; dan
    c. menggunakan mobil barang.
    Paragraf 3
    Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
    Pasal 162
    (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus
    wajib:
    a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan
    sifat dan bentuk barang yang diangkut;
    b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang
    diangkut;
    c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
    - 82 -
    Bagian Kelima . . .
    d. membongkar dan memuat barang di tempat yang
    ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai
    dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
    e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu
    Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    (2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat
    dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat
    pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan
    Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib
    memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan
    bentuk barang khusus yang diangkut.
    Pasal 163
    (1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau
    pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib
    memberitahukan kepada pengelola pergudangan
    dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum
    barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.
    (2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan
    kegiatan pengangkutan barang khusus wajib
    menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung
    jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur
    penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama
    barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan
    Bermotor Umum.
    Pasal 164
    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan
    Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri
    yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 83 -
    Pasal 167 . . .
    Bagian Kelima
    Angkutan Multimoda
    Pasal 165
    (1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian
    angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum
    angkutan multimoda.
    (2) Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda
    dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara
    badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum
    angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.
    (3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara
    sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda,
    persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    Bagian Keenam
    Dokumen Angkutan Orang dan Barang
    dengan Kendaraan Bermotor Umum
    Pasal 166
    (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
    yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota
    antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus
    dilengkapi dengan dokumen.
    (2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi:
    a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam
    trayek;
    b. tanda pengenal bagasi; dan
    c. manifes.
    (3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
    wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
    a. surat perjanjian pengangkutan; dan
    b. surat muatan barang.
    - 84 -
    Pasal 170 . . .
    Pasal 167
    (1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
    a. menyerahkan tiket Penumpang;
    b. menyerahkan tanda bukti pembayaran
    pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
    c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada
    Penumpang; dan
    d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.
    (2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang
    namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen
    identitas diri yang sah.
    Pasal 168
    (1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang
    wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian
    dokumen perjalanan.
    (2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang
    wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.
    Bagian Ketujuh
    Pengawasan Muatan Barang
    Pasal 169
    (1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
    barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara
    pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas
    jalan.
    (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    pengawasan muatan angkutan barang.
    (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan
    menggunakan alat penimbangan.
    (4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    terdiri atas:
    a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
    b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
    - 85 -
    Bagian Kedelapan . . .
    Pasal 170
    (1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a
    dipasang pada lokasi tertentu.
    (2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat
    penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
    Pemerintah.
    (3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang
    dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana
    penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
    (4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap
    wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat
    angkutan, dan asal tujuan.
    Pasal 171
    (1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan
    dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan
    penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
    (2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan
    Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa
    Kendaraan Bermotor.
    (3) Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pasal 172
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan
    angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.
    - 86 -
    (2) Perpanjangan . . .
    Bagian Kedelapan
    Pengusahaan Angkutan
    Paragraf 1
    Perizinan Angkutan
    Pasal 173
    (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan
    angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
    a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam
    trayek; dan/atau
    c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau
    alat berat.
    (2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) tidak berlaku untuk:
    a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan
    ambulans; atau
    b. pengangkutan jenazah.
    Pasal 174
    (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1)
    berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang
    terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu
    pengawasan.
    (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
    izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek
    dalam satu kawasan.
    Pasal 175
    (1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk
    jangka waktu tertentu.
    - 87 -
    e. walikota . . .
    (2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau
    pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat
    (2).
    Paragraf 2
    Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
    Pasal 176
    Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a
    diberikan oleh:
    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
    penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
    1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian
    antarnegara;
    2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah
    1 (satu) provinsi;
    3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1
    (satu) provinsi; dan
    4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu)
    provinsi.
    b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang
    melayani:
    1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu)
    kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
    2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1
    (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
    3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu)
    kabupaten dalam satu provinsi.
    c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
    penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek
    yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta.
    d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang
    melayani:
    1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah
    kabupaten; dan
    2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah
    kabupaten.
    - 88 -
    d. bupati . . .
    e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang
    melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu)
    wilayah kota.
    Pasal 177
    Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
    wajib:
    a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang
    diberikan; dan
    b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai
    dengan standar pelayanan minimal sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).
    Pasal 178
    Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan
    angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan
    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Paragraf 3
    Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
    Pasal 179
    (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b
    diberikan oleh:
    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
    angkutan orang yang melayani:
    1. angkutan taksi yang wilayah operasinya
    melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
    2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
    3. angkutan pariwisata.
    b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
    operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah
    kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
    c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
    angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang
    wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
    - 89 -
    b. tarif . . .
    d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan
    tertentu yang wilayah operasinya berada dalam
    wilayah kabupaten/kota.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
    persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    Paragraf 4
    Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
    Pasal 180
    (1) Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c
    diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    dengan rekomendasi dari instansi terkait.
    (2) Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh
    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
    persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan
    barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan
    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Bagian Kesembilan
    Tarif Angkutan
    Pasal 181
    (1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif
    barang.
    (2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri atas:
    a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek;
    dan
    - 90 -
    (2) Tarif . . .
    b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam
    trayek.
    Pasal 182
    (1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek
    terdiri atas:
    a. tarif kelas ekonomi; dan
    b. tarif kelas nonekonomi.
    (2) Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan oleh:
    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
    angkutan orang yang melayani trayek antarkota
    antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan
    perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui
    wilayah provinsi;
    b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani
    trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan
    perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu
    kabupaten/kota dalam satu provinsi;
    c. bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek
    antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan
    dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam
    kabupaten; dan
    d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek
    angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya
    dalam kota.
    (3) Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas
    nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan
    Umum.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
    peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 183
    (1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam
    trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh
    Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan
    Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing
    berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
    - 91 -
    Pasal 188 . . .
    (2) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam
    trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di
    kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan
    berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan
    Perusahaan Angkutan Umum.
    Pasal 184
    Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan
    antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.
    Bagian Kesepuluh
    Subsidi Angkutan Penumpang Umum
    Pasal 185
    (1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi
    pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah
    dan/atau Pemerintah Daerah.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi
    angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Kesebelas
    Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum
    Paragraf 1
    Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
    Pasal 186
    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang
    dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan
    dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh
    Penumpang dan/atau pengirim barang.
    Pasal 187
    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya
    angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau
    pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.
    - 92 -
    (5) Ketentuan . . .
    Pasal 188
    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang
    diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai
    dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
    Pasal 189
    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan
    tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.
    Pasal 190
    Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan
    penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat
    pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang
    yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan
    keselamatan angkutan.
    Pasal 191
    Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
    kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang
    dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
    Pasal 192
    (1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
    kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal
    dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,
    kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat
    dicegah atau dihindari atau karena kesalahan
    Penumpang.
    (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
    berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau
    bagian biaya pelayanan.
    (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di
    tempat tujuan yang disepakati.
    (4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian
    barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang
    dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
    oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
    - 93 -
    Paragraf 2 . . .
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian
    diatur dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 193
    (1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
    kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena
    barang musnah, hilang, atau rusak akibat
    penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa
    musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh
    suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari
    atau kesalahan pengirim.
    (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
    berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.
    (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan
    di tempat tujuan yang disepakati.
    (4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab
    jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan
    yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan
    barang.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian
    diatur dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 194
    (1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab
    atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika
    pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian
    tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan
    Angkutan Umum.
    (2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti
    kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan
    Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
    terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.
    - 94 -
    (2) Ketentuan . . .
    Paragraf 2
    Hak Perusahaan Angkutan Umum
    Pasal 195
    (1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan
    barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak
    memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan
    sesuai dengan perjanjian angkutan.
    (2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya
    tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil
    sesuai dengan kesepakatan.
    (3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang
    yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan jika pengirim atau
    penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
    kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Pasal 196
    Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau
    penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,
    Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang
    yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam
    penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    Bagian Kedua Belas
    Tanggung Jawab Penyelenggara
    Pasal 197
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai
    penyelenggara angkutan wajib:
    a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa
    angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;
    b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan
    Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan
    antara penyediaan dan permintaan angkutan umum;
    dan
    c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian
    terhadap angkutan orang dan barang.
    - 95 -
    (2) Ketentuan . . .
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
    penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    Bagian Ketiga Belas
    Industri Jasa Angkutan Umum
    Pasal 198
    (1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi
    industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan
    mendorong persaingan yang sehat.
    (2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan
    yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:
    a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
    b. menetapkan standar pelayanan minimal;
    c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
    d. mendorong terciptanya pasar; dan
    e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan
    industri jasa angkutan umum.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan
    persaingan yang sehat diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    Bagian Keempat Belas
    Sanksi Administratif
    Pasal 199
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal
    177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan
    Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. denda administratif;
    c. pembekuan izin; dan/atau
    d. pencabutan izin.
    - 96 -
    Pasal 201 . . .
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.


    BAB XI
    KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN​


    Bagian Kesatu
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 200
    (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
    atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan
    memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.
    (3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
    a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan;
    b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan
    perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan;
    c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan,
    penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam
    rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika
    masyarakat dalam berlalu lintas;
    d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    e. manajemen keamanan Lalu Lintas;
    f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau
    patroli;
    g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
    Pengemudi; dan
    h. penegakan hukum Lalu Lintas.
    - 97 -
    (2) Kendaraan . . .
    Pasal 201
    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat,
    melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan
    dengan berpedoman pada program nasional Keamanan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan
    alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian
    kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.
    Pasal 202
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan
    peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Bagian Kedua
    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 203
    (1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya
    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
    rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan, meliputi:
    a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan
    perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan; dan
    d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan.
    Pasal 204
    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat,
    melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen
    keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum
    nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 98 -
    (5) Inspeksi . . .
    (2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan
    alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
    ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    Pasal 205
    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum
    nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan
    kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat,
    melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen
    keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi
    Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    204 diatur dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Ketiga
    Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 206
    (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan
    dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    meliputi:
    a. audit;
    b. inspeksi; dan
    c. pengamatan dan pemantauan.
    (2) Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan
    oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (3) Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
    dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan
    oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (4) Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas
    oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    - 99 -
    (3) Pembina . . .
    (5) Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas
    oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (6) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara
    berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    (7) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau
    penegakan hukum.
    Pasal 207
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan
    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan
    pemerintah.
    Bagian Keempat
    Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 208
    (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung
    jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan
    dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan
    dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;
    b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika
    berlalu lintas serta program Keamanan dan
    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    c. pemberian penghargaan terhadap tindakan
    Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang
    mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan
    e. penegakan hukum secara konsisten dan
    berkelanjutan.
    - 100 -
    Pasal 212 . . .
    (3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan
    kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya
    Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.


    BAB XII
    DAMPAK LINGKUNGAN​



    Bagian Kesatu
    Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 209
    (1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap
    kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus
    dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran
    lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku
    mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
    penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
    Bagian Kedua
    Pencegahan dan Penanggulangan
    Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 210
    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan
    wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas
    buang dan tingkat kebisingan.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
    dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang
    dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan
    Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dengan peraturan pemerintah.
    Pasal 211
    Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan
    Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya
    pencemaran udara dan kebisingan.
    - 101 -
    (2) Perusahaan . . .
    Pasal 212
    Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan
    Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan
    terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat
    mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
    Bagian Ketiga
    Hak dan Kewajiban
    Paragraf 1
    Kewajiban Pemerintah
    Pasal 213
    (1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan
    untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam
    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah wajib:
    a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi,
    dan program pembangunan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
    b. membangun dan mengembangkan sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    ramah lingkungan;
    c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
    Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau
    Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di
    jalan; dan
    d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat
    tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan.
    Paragraf 2
    Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
    Pasal 214
    (1) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh
    kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.
    - 102 -
    Bagian Keempat . . .
    (2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh
    informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 215
    Perusahaan Angkutan Umum wajib:
    a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah
    ditetapkan oleh Pemerintah;
    b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    ramah lingkungan;
    c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai
    kondisi jasa angkutan umum;
    d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan,
    dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan
    e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup.
    Paragraf 3
    Hak dan Kewajiban Masyarakat
    Pasal 216
    (1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas
    yang ramah lingkungan.
    (2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang
    kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan.
    Pasal 217
    Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 103 -
    (2) Pemberdayaan . . .
    Bagian Keempat
    Sanksi Administratif
    Pasal 218
    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak
    lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi
    administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. denda administratif;
    c. pembekuan izin; dan/atau
    d. pencabutan izin.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kriteria
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


    BAB XIII
    PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA
    DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN​



    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 219
    (1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
    a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan
    Bermotor;
    b. peralatan penegakan hukum;
    c. peralatan uji laik kendaraan;
    d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan
    Pengemudi;
    f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan;
    g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan; dan
    h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.
    - 104 -
    f. dimensi . . .
    (2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan melalui:
    a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan
    Bermotor;
    b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau
    komponen Kendaraan Bermotor;
    c. pengalihan teknologi;
    d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;
    e. pengembangan industri bahan baku dan komponen;
    f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan
    perpajakan;
    g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri
    sejenis; dan/atau
    h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di
    dalam dan di luar negeri.
    Bagian Kedua
    Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
    Pasal 220
    (1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a
    dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
    a. Pemerintah;
    b. Pemerintah Daerah;
    c. badan hukum;
    d. lembaga penelitian; dan/atau
    e. perguruan tinggi.
    (2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
    memperhatikan:
    a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
    b. kesesuaian material;
    c. kesesuaian motor penggerak;
    d. kesesuaian daya dukung jalan;
    e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
    - 105 -
    e. pengawasan . . .
    f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;
    g. posisi lampu;
    h. jumlah tempat duduk;
    i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
    j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
    k. fasilitas keluar darurat.
    (3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang
    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 221
    Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan
    sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan
    keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
    Bagian Ketiga
    Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan
    Pasal 222
    (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi
    prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan,
    Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan.
    (2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu
    dengan dukungan semua sektor terkait.
    (3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
    a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    b. penegakan hukum;
    c. uji kelaikan Kendaraan;
    d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta
    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    - 106 -
    (2) Pengembangan . . .
    e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
    Pengemudi;
    g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan; dan
    h. keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang.
    (4) Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:
    a. pemahaman teknologi;
    b. pengalihan teknologi; dan
    c. fasilitasi riset teknologi.
    (5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan
    dari instansi terkait.
    Bagian Keempat
    Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 223
    (1) Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan
    industri dalam negeri.
    (2) Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui
    pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan
    menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    Pasal 224
    (1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan terdiri atas:
    a. rekayasa;
    b. produksi;
    c. perakitan; dan/atau
    d. pemeliharaan dan perbaikan.
    - 107 -
    Bagian Kedua . . .
    (2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang
    disesuaikan dengan kearifan lokal.
    Bagian Kelima
    Pengaturan Lebih Lanjut
    Pasal 225
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan
    teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur
    dengan peraturan pemerintah.


    BAB XIV
    KECELAKAAN LALU LINTAS​


    Bagian Kesatu
    Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
    Pasal 226
    (1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan
    melalui:
    a. partisipasi para pemangku kepentingan;
    b. pemberdayaan masyarakat;
    c. penegakan hukum; dan
    d. kemitraan global.
    (2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola
    penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka
    menengah, dan jangka panjang.
    (3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
    dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
    bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    - 108 -
    (4) Kecelakaan . . .
    Bagian Kedua
    Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
    Paragraf 1
    Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
    Pasal 227
    Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian
    Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan
    Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
    a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
    b. menolong korban;
    c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
    d. mengolah tempat kejadian perkara;
    e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
    f. mengamankan barang bukti; dan
    g. melakukan penyidikan perkara.
    Pasal 228
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
    Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Paragraf 2
    Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
    Pasal 229
    (1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
    a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
    b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
    c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
    (2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang
    mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
    (3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang
    mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan
    dan/atau barang.
    - 109 -
    b. melaporkan . . .
    (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang
    mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
    (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,
    ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan
    dan/atau lingkungan.
    Pasal 230
    Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara
    peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    Paragraf 3
    Pertolongan dan Perawatan Korban
    Pasal 231
    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan
    Lalu Lintas, wajib:
    a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
    b. memberikan pertolongan kepada korban;
    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
    Republik Indonesia terdekat; dan
    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
    kecelakaan.
    (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan
    memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
    b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara
    Republik Indonesia terdekat.
    Pasal 232
    Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui
    terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
    a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
    Lintas;
    - 110 -
    (3) Ketentuan . . .
    b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara
    Republik Indonesia; dan/atau
    c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
    Paragraf 4
    Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas
    Pasal 233
    (1) Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data
    Kecelakaan Lalu Lintas.
    (2) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.
    (3) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal
    dari rumah sakit.
    (4) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik
    Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    Bagian Ketiga
    Kewajiban dan Tanggung Jawab
    Paragraf 1
    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi,
    Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan
    Pasal 234
    (1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau
    Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
    kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik
    barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian
    Pengemudi.
    (2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor,
    dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung
    jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan
    karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
    - 111 -
    (2) Perusahaan . . .
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) tidak berlaku jika:
    a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan
    atau di luar kemampuan Pengemudi;
    b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak
    ketiga; dan/atau
    c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun
    telah diambil tindakan pencegahan.
    Pasal 235
    (1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu
    Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
    huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan
    Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
    waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya
    pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan
    perkara pidana.
    (2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan
    korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,
    pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan
    Umum wajib memberikan bantuan kepada korban
    berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan
    tuntutan perkara pidana.
    Pasal 236
    (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu
    Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib
    mengganti kerugian yang besarannya ditentukan
    berdasarkan putusan pengadilan.
    (2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di
    luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara
    para pihak yang terlibat.
    Pasal 237
    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program
    asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya
    atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.
    - 112 -
    Pasal 241 . . .
    (2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan
    orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.
    Paragraf 2
    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
    Pasal 238
    (1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki
    pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang
    menjadi penyebab kecelakaan.
    (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan
    dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
    Pasal 239
    (1) Pemerintah mengembangkan program asuransi
    Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
    Bagian Keempat
    Hak Korban
    Pasal 240
    Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
    a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung
    jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau
    Pemerintah;
    b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas
    terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
    c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan
    asuransi.
    - 113 -
    Bagian Kedua . . .
    Pasal 241
    Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh
    pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada
    rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.


    BAB XV
    PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,
    MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT​


    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup Perlakuan Khusus
    Pasal 242
    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan
    Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di
    bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
    penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak,
    wanita hamil, dan orang sakit.
    (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. aksesibilitas;
    b. prioritas pelayanan; dan
    c. fasilitas pelayanan.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan
    khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anakanak,
    wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan
    peraturan pemerintah.
    Pasal 243
    Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan
    kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai
    pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    - 114 -
    (3) Sistem . . .
    Bagian Kedua
    Sanksi Administratif
    Pasal 244
    (1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi
    kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan
    kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anakanak,
    wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi
    administratif berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. denda administratif;
    c. pembekuan izin; dan/atau
    d. pencabutan izin.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.


    BAB XVI
    SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI
    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN​


    Bagian Kesatu
    Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi
    Pasal 245
    (1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban,
    dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang
    terpadu.
    (2) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh
    Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
    kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    - 115 -
    (3) Pusat . . .
    (3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan,
    pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:
    a. bidang prasarana Jalan;
    b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan; dan
    c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
    dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional
    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
    pendidikan berlalu lintas.
    Pasal 246
    (1) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
    ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi
    dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang
    mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari
    setiap subsistem.
    (3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Bagian Kedua
    Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi
    Pasal 247
    (1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan
    komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai
    dengan kewenangannya.
    (2) Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh
    setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan
    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 116 -
    d. data . . .
    (3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Bagian Ketiga
    Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi
    Pasal 248
    (1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai
    pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi
    dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan
    komunikasi, dan pusat data.
    (2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan
    komunikasi, dan pusat data meliputi:
    a. perencanaan;
    b. perumusan kebijakan;
    c. pemantauan;
    d. pengawasan;
    e. pengendalian;
    f. informasi geografi;
    g. pelacakan;
    h. informasi Pengguna Jalan;
    i. pendeteksian arus Lalu Lintas;
    j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
    dan/atau
    k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang
    Lalu Lintas.
    Bagian Keempat
    Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi
    Pasal 249
    (1) Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:
    a. kendali;
    b. koordinasi;
    c. komunikasi;
    - 117 -
    Pasal 251 . . .
    d. data dan informasi terpadu;
    e. pelayanan masyarakat; dan
    f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.
    (2) Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan
    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
    mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
    (3) Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya
    meliputi:
    a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan
    komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    b. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran,
    kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang
    berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    c. analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan,
    dan Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik
    dan secara langsung;
    e. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat
    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik
    Kendaraan Bermotor;
    f. pemberian informasi hilang temu Kendaraan
    Bermotor;
    g. pemberian informasi kualitas baku mutu udara;
    h. dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan
    pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;
    i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan; dan
    j. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan
    pelayanan publik.
    Pasal 250
    Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan
    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat
    diakses dan digunakan oleh masyarakat.
    - 118 -
    Pasal 254 . . .
    Pasal 251
    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang
    meliputi:
    a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain;
    b. tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan
    kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik
    Indonesia; dan/atau
    c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan
    penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang
    terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas.
    Bagian Kelima
    Pengaturan Lebih Lanjut
    Pasal 252
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan
    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan
    peraturan pemerintah.


    BAB XVII
    SUMBER DAYA MANUSIA​


    Pasal 253
    (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib
    mengembangkan sumber daya manusia untuk
    menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki
    kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan
    oleh:
    a. Pemerintah;
    b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
    c. lembaga swasta yang terakreditasi.
    - 119 -
    (3) Pemerintah . . .
    Pasal 254
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
    layanan dan kemudahan serta menjamin
    terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga
    mekanik dan Pengemudi.
    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan
    pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan
    Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
    Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Pasal 255
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya
    manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur
    dengan peraturan pemerintah.


    BAB XVIII
    PERAN SERTA MASYARAKAT​


    Pasal 256
    (1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam
    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berupa:
    a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan,
    Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan;
    b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan
    daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman,
    dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan;
    c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina
    dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di
    tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan
    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
    d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    - 120 -
    Paragraf 1 . . .
    (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
    mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan,
    pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh
    masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    Pasal 257
    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,
    organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi
    kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan
    kemitraan.
    Pasal 258
    Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana
    dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu
    lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan,
    Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.


    BAB XIX
    PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN
    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN​


    Bagian Kesatu
    Penyidikan
    Pasal 259
    (1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan dilakukan oleh:
    a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi
    wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.
    (2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    a. Penyidik; dan
    b. Penyidik Pembantu.
    - 121 -
    Pasal 261 . . .
    Paragraf 1
    Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Pasal 260
    (1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan
    tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik
    Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-
    Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang
    tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
    a. memberhentikan, melarang, atau menunda
    pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan
    Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan
    berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil
    kejahatan;
    b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan
    berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik
    Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan
    Angkutan Umum;
    d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin
    Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat
    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda
    Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji
    sebagai barang bukti;
    e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana
    pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f. membuat dan menandatangani berita acara
    pemeriksaan;
    g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup
    bukti;
    h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak
    pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
    i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara
    bertanggung jawab.
    (2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan
    tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    - 122 -
    (3) Dalam . . .
    Pasal 261
    Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259
    ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai
    penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1)
    huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang
    dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Paragraf 2
    Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    Pasal 262
    (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:
    a. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran
    persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan
    Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian
    dan peralatan khusus;
    b. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan
    angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan
    Bermotor Umum;
    c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan
    dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat
    penimbangan yang dipasang secara tetap;
    d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan
    Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
    dan laik jalan;
    e. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik
    Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan
    Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik
    jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan;
    dan/atau
    f. melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau
    surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas
    pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a,
    huruf b, dan huruf c dengan membuat dan
    menandatangani berita acara pemeriksaan.
    (2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal
    dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara
    tetap.
    - 123 -
    Pasal 265 . . .
    (3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh
    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Paragraf 3
    Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    Pasal 263
    (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku
    koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan
    dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai
    Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil
    penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Bagian Kedua
    Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Paragraf 1
    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
    Pasal 264
    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
    a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    - 124 -
    (4) Penyidik . . .
    Pasal 265
    (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
    a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan
    Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor,
    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor;
    b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
    c. fisik Kendaraan Bermotor;
    d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang;
    dan/atau
    e. izin penyelenggaraan angkutan.
    (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala
    atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
    (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian
    Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
    a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
    b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
    c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara
    bertanggung jawab.
    Pasal 266
    (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan
    secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara
    Republik Indonesia.
    (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai
    dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
    (3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
    berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2)
    dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh
    petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
    - 125 -
    (2) Sebagian . . .
    (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan
    pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas
    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Paragraf 2
    Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Pasal 267
    (1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat
    dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan
    pengadilan.
    (2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
    (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang
    ditunjuk oleh Pemerintah.
    (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang
    dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam
    berkas bukti pelanggaran.
    Pasal 268
    (1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana
    denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan,
    sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar
    untuk diambil.
    (2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak
    penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
    Pasal 269
    (1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas
    negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
    - 126 -
    (3) Pengumuman . . .
    (2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi
    petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
    penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Bagian Ketiga
    Penanganan Benda Sitaan
    Pasal 270
    (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
    berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan
    penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan
    tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    (2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda
    sitaan negara.
    (3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan
    negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan
    benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian
    Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di
    kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa
    di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula
    benda itu disita.
    (4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda
    sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
    Pidana.
    Pasal 271
    (1) Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan
    benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui
    pemiliknya melalui media massa.
    (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat
    penyimpanan, dan tanggal penyitaan.
    - 127 -
    (4) Penyelenggara . . .
    (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
    (enam) bulan.
    (4) Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu)
    tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang
    untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.
    Pasal 272
    (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di
    bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan
    peralatan elektronik.
    (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat
    bukti di pengadilan.


    BAB XX
    KETENTUAN PIDANA​


    Pasal 273
    (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
    patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
    mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
    korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
    dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
    (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
    (dua belas juta rupiah).
    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
    paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
    rupiah).
    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
    tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
    (seratus dua puluh juta rupiah).
    - 128 -
    Pasal 277 . . .
    (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau
    rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
    denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
    ratus ribu rupiah).
    Pasal 274
    (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
    mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi
    Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
    tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
    puluh empat juta rupiah).
    (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan
    perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
    perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    28 ayat (2).
    Pasal 275
    (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
    mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu
    Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
    fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
    denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah).
    (2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka
    Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan
    Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak
    berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
    tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
    puluh juta rupiah).
    Pasal 276
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    - 129 -
    Pasal 281 . . .
    Pasal 277
    Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta
    gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik
    Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan
    Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta
    gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang
    dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban
    uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
    atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
    juta rupiah).
    Pasal 278
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi
    dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga
    pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
    pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 279
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu
    keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
    (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
    ratus ribu rupiah).
    Pasal 280
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
    yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau
    denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    - 130 -
    (2) Setiap . . .
    Pasal 281
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau
    denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    Pasal 282
    Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang
    diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
    denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
    ribu rupiah).
    Pasal 283
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
    dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan
    gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
    denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh
    ribu rupiah).
    Pasal 284
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau
    pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
    atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
    rupiah).
    Pasal 285
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
    yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
    yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
    rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
    pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
    Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
    banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
    rupiah).
    - 131 -
    (4) Setiap . . .
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
    persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,
    lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
    dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu
    rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
    pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
    spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau
    penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
    ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
    banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Pasal 286
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
    persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
    Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Pasal 287
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
    yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
    Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
    huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
    (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
    (lima ratus ribu rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan
    yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
    bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
    ratus ribu rupiah).
    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d
    atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
    denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah).
    - 132 -
    (3) Setiap . . .
    (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan
    atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang
    menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
    (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
    banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
    rupiah).
    (5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling
    tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
    bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
    ratus ribu rupiah).
    (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan
    dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
    denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah).
    Pasal 288
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
    Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
    Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
    banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin
    Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda
    paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
    rupiah).
    - 133 -
    Pasal 292 . . .
    (3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang
    umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan
    kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat
    keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
    bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima
    ratus ribu rupiah).
    Pasal 289
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau
    Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak
    mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 290
    Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang
    Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak
    dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan
    sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 291
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak
    mengenakan helm standar nasional Indonesia
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
    bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
    ratus lima puluh ribu rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang
    membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
    bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
    ratus lima puluh ribu rupiah).
    - 134 -
    Pasal 296 . . .
    Pasal 292
    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta
    samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu)
    orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan
    atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah).
    Pasal 293
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
    Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
    dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
    lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
    tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima
    belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
    (seratus ribu rupiah).
    Pasal 294
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
    akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat
    dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana
    dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
    denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
    ribu rupiah).
    Pasal 295
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
    akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa
    memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
    ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
    (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
    ratus lima puluh ribu rupiah).
    - 135 -
    b. tidak . . .
    Pasal 296
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada
    perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti
    ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah
    mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
    Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 297
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
    huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
    (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga
    juta rupiah).
    Pasal 298
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
    tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan
    bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir
    dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
    Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
    Pasal 299
    Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor
    yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor
    untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat
    membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan
    jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana
    kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling
    banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
    Pasal 300
    Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
    atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor
    Umum yang:
    a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak
    menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan
    mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
    - 136 -
    Pasal 305 . . .
    b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan
    dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau
    c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan
    berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1)
    huruf e.
    Pasal 301
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan
    sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 302
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat
    yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang
    selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan
    selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan
    paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 303
    Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk
    mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan
    huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
    (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua
    ratus lima puluh ribu rupiah).
    Pasal 304
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang
    dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan
    Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan
    Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk
    keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat
    (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
    bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
    lima puluh ribu rupiah).
    - 137 -
    d. menyimpang . . .
    Pasal 305
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
    mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan
    tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang,
    Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi
    dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162
    ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf
    f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
    atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
    rupiah).
    Pasal 306
    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan
    barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen
    perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
    atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
    puluh ribu rupiah).
    Pasal 307
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan
    mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
    kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1)
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
    atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
    rupiah).
    Pasal 308
    Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
    atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
    rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
    Bermotor Umum yang:
    a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang
    dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
    ayat (1) huruf a;
    b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang
    tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    173 ayat (1) huruf b;
    c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang
    khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    173 ayat (1) huruf c; atau
    - 138 -
    Pasal 311 . . .
    d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 173.
    Pasal 309
    Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya
    untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang,
    pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling
    lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
    Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    Pasal 310
    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
    Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau
    barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2),
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
    bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00
    (satu juta rupiah).
    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
    Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
    Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
    paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
    yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
    Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
    rupiah).
    (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
    tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
    (dua belas juta rupiah).
    - 139 -
    Pasal 313 . . .
    Pasal 311
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
    Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
    membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
    pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
    paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
    kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
    denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta
    rupiah).
    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
    korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau
    barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3),
    pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
    (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00
    (delapan juta rupiah).
    (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
    korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
    banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
    (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
    belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00
    (dua puluh empat juta rupiah).
    Pasal 312
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang
    terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak
    menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan,
    atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada
    Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
    huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
    Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
    - 140 -
    (2) Ketentuan . . .
    Pasal 313
    Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan
    dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237
    dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
    atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
    ratus ribu rupiah).
    Pasal 314
    Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak
    pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
    pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang
    diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
    Pasal 315
    (1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan
    Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan
    terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau
    pengurusnya.
    (2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan
    Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang
    dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling
    banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang
    ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
    (3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat
    dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara
    atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi
    kendaraan yang digunakan.
    Pasal 316
    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274,
    Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal
    280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal
    285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal
    290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal
    295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal
    300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal
    305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan
    Pasal 313 adalah pelanggaran.
    - 141 -
    Pasal 322 . . .
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273,
    Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan
    Pasal 312 adalah kejahatan.
    Pasal 317
    Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami
    penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud
    dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan
    pemerintah.


    BAB XXI
    KETENTUAN PERALIHAN​


    Pasal 318
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan
    pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga
    pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung
    sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam
    jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan
    dengan Undang-Undang ini.
    Pasal 319
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang
    sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan
    sampai dengan selesainya audit.


    BAB XXII
    KETENTUAN PENUTUP​


    Pasal 320
    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
    paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai
    berlaku.
    Pasal 321
    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling
    lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
    - 142 -
    Agar . . .
    Pasal 322
    Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua)
    tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
    Pasal 323
    Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling
    lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
    Pasal 324
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
    peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
    1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480)
    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
    belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang
    ini.
    Pasal 325
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 326
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    - 143 -
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
    dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Juni 2009
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 22 Juni 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    ANDI MATTALATTA
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96
    Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT NEGARA RI
    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Perekonomian dan Industri,
    Setio Sapto Nugroho
    1) urusan . . .
    P E N J E L A S A N
    A T A S
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22 TAHUN 2009
    TENTANG
    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
    I. UMUM
    Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik
    Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas
    beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, serta di antara
    dua benua dan dua samudera, mempunyai posisi dan peranan yang
    sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi,
    pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan nasional,
    serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan
    bernegara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
    diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945.
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam
    mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
    upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai
    bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
    keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan
    dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan
    ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas
    penyelenggaraan negara.
    Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait
    (stakeholders) sebagai berikut:
    - 2 -
    Dalam . . .
    1) urusan pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian
    yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
    2) urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di
    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    3) urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di
    bidang industri;
    4) urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di
    bidang teknologi; dan
    5) urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan
    Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional
    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas
    oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan
    tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib,
    lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
    Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya,
    dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan
    maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak
    memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan
    pelaksanaannya.
    Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang
    ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain,
    juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional,
    mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta
    mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga
    mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga
    ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just
    culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan
    berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang
    berkesinambungan.
    - 3 -
    rekonstruksi . . .
    Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan terminologi mengenai
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,
    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
    pengelolaannya.
    Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global
    yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam
    persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang
    mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan, dan
    akuntabel, di dalam Undang-Undang ini dirumuskan berbagai terobosan
    yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan
    dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan
    secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku
    kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang
    sangat kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc
    yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan
    fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan
    solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat
    penegak hukum.
    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas
    melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan
    keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri
    atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.
    Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka
    kecelakaan, dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan pula dasar
    hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya
    digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan
    - 4 -
    Untuk . . .
    rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan
    prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan
    kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana
    Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
    Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
    dengan ketentuan perundang-undangan.
    Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa
    Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain
    dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar
    produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan
    industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan
    pemeliharaan serta perbaikan.
    Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat
    tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara
    komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan,
    pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan
    melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan
    hukum serta pembinaan sumber daya manusia.
    Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan
    jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan Kendaraan, termasuk
    pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif.
    Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan
    modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum
    dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang
    lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas.
    Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur pula perlakuan
    khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita
    hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh
    Pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik
    atau nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas
    pelayanan.
    - 5 -
    Dalam . . .
    Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan,
    ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur dan
    mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh
    setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem
    Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh
    Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan
    peraturan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi
    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data.
    Undang-Undang ini juga menegaskan keberadaan serta prosedur
    pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk
    menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
    Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan
    Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
    Dalam rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, Undang-
    Undang ini juga mengatur secara terperinci ketentuan teknis operasional
    mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan agar mampu tumbuh
    sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan internasional.
    Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah
    Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan
    perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi.
    Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-
    Undang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan
    bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan
    Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib
    dilakukan uji berkala.
    Untuk memenuhi kebutuhan angkutan publik, dalam norma Undang-
    Undang ini juga ditegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin
    tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan
    terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya
    Pemerintah dapat melibatkan swasta.
    - 6 -
    Undang-Undang . . .
    Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Manajemen dan
    Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan
    jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin
    keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan
    perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan
    pengawasan.
    Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan
    kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan,
    pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global.
    Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola
    penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
    panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan
    dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
    (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini
    diatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar
    selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
    koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini
    dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya
    kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan,
    antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana
    (KUHAP).
    Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana
    diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan
    sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun,
    terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan
    sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat
    menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu
    membebani masyarakat.
    Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai
    sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa
    peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda.
    Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula
    kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Di sisi lain, dalam rangka
    meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem
    penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian
    insentif bagi petugas yang berprestasi.
    - 7 -
    Huruf d . . .
    Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan
    terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan
    secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan
    peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14
    Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua
    peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-
    Undang ini.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan ”asas transparan” adalah keterbukaan
    dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
    masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas,
    dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan
    berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel” adalah
    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat
    dipertanggungjawabkan.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah
    penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan
    persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum
    pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan.
    - 8 -
    Pasal 6 . . .
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan ”asas partisipatif” adalah pengaturan
    peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan,
    pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan
    kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “asas bermanfaat” adalah semua
    kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
    dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka
    mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “asas efisien dan efektif” adalah
    pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
    Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang
    pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan ”asas seimbang” adalah
    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus
    dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan
    prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa
    dan penyelenggara.
    Huruf h
    Yang dimaksud dengan “asas terpadu” adalah penyelenggaraan
    pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan
    dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan
    kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.
    Huruf i
    Yang dimaksud dengan ”asas mandiri” adalah upaya
    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui
    pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    - 9 -
    Pasal 14 . . .
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
    adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk
    menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi
    penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka:
    a. menganalisis permasalahan;
    b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan
    kualitas pelayanan; dan
    c. bukan sebagai aparat penegak hukum.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    - 10 -
    Pasal 22 . . .
    Pasal 14
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah dalam hal
    berikut:
    a. Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah
    Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8
    (delapan) ton; dan/atau
    b. Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan
    Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu
    terberat paling berat 8 (delapan) ton.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    - 11 -
    Pasal 36 . . .
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Cukup jelas.
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Cukup jelas.
    Pasal 28
    Cukup jelas.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Cukup jelas.
    Pasal 33
    Cukup jelas.
    Pasal 34
    Cukup jelas.
    Pasal 35
    Cukup jelas.
    - 12 -
    Pasal 43 . . .
    Pasal 36
    Cukup jelas.
    Pasal 37
    Cukup jelas.
    Pasal 38
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “fasilitas utama” adalah jalur
    keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang,
    tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan
    informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.
    Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang” antara lain adalah
    fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas
    umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat
    pemadam kebakaran.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “lingkungan kerja Terminal” adalah
    lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasiltas Terminal
    dan dibatasi dengan pagar.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan ”penyelenggara Terminal” adalah unit
    pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 40
    Cukup jelas.
    Pasal 41
    Cukup jelas.
    Pasal 42
    Cukup jelas.
    - 13 -
    Ayat (2) . . .
    Pasal 43
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Parkir untuk umum” adalah tempat
    untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 44
    Cukup jelas.
    Pasal 45
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat
    berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa
    jembatan atau terowongan.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 46
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    - 14 -
    Ayat (2) . . .
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah
    Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat
    duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk
    Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga
    ribu lima ratus) kilogram.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “mobil bus” adalah Kendaraan
    Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk
    lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi
    atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)
    kilogram.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “mobil barang” adalah Kendaraan
    Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah
    Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki
    fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
    a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
    b. Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik
    Indonesia;
    c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas
    (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
    d. Kendaraan khusus penyandang cacat.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 48
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    - 15 -
    Huruf c . . .
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:
    a. rangka landasan;
    b. motor penggerak;
    c. sistem pembuangan;
    d. sistem penerus daya;
    e. sistem roda-roda;
    f. sistem suspensi;
    g. sistem alat kemudi;
    h. sistem rem;
    i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:
    1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning
    muda;
    2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;
    3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan
    sinar kelap-kelip;
    4. lampu rem, warna merah;
    5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;
    6. lampu posisi belakang, warna merah; dan
    7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;
    j. komponen pendukung, yang terdiri atas:
    1. pengukur kecepatan (speedometer);
    2. kaca spion;
    3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;
    4. klakson;
    5. spakbor; dan
    6. bumper kecuali sepeda motor.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “perlengkapan” terdiri atas:
    a. sabuk keselamatan;
    b. ban cadangan;
    c. segitiga pengaman;
    d. dongkrak;
    e. pembuka roda;
    f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
    Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang
    tidak memiliki rumah-rumah; dan
    g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
    - 16 -
    Ayat (3) . . .
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “ukuran” adalah dimensi utama
    Kendaraan Bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi,
    julur depan (front over hang), julur belakang (rear over
    hang), dan sudut pergi (departure angle).
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “karoseri” adalah badan kendaraan,
    antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat
    pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat
    keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil
    bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “rancangan teknis kendaraan
    sesuai dengan peruntukannya” adalah rancangan yang
    sesuai dengan fungsi:
    a. kendaraan bermotor untuk mengangkut orang; atau
    b. kendaraan bermotor untuk mengangkut barang.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “pemuatan” adalah tata cara untuk
    memuat orang dan/atau barang.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan “penggunaan” adalah cara
    menggunakan Kendaraan Bermotor sesuai dengan
    peruntukannya.
    Huruf h
    Yang dimaksud dengan ”penggandengan Kendaraan
    Bermotor” adalah cara menggandengkan Kendaraan
    Bermotor dengan menggunakan alat perangkai.
    Huruf i
    Yang dimaksud dengan “penempelan Kendaraan Bermotor”
    adalah cara menempelkan Kendaraan Bermotor dengan:
    a. menggunakan alat perangkai;
    b. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat
    pengunci; dan
    c. dilengkapi kaki-kaki penopang.
    - 17 -
    Pasal 55 . . .
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Cukup jelas.
    Pasal 51
    Cukup jelas.
    Pasal 52
    Cukup jelas.
    Pasal 53
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “izin dari Pemerintah” adalah izin
    dari kementerian negara yang membidangi sarana dan
    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan
    rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri,
    dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Pasal 54
    Cukup jelas.
    - 18 -
    Pasal 60 . . .
    Pasal 55
    Cukup jelas.
    Pasal 56
    Cukup jelas.
    Pasal 57
    Cukup jelas.
    Pasal 58
    Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu
    keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,
    perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat
    membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan
    bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
    Pasal 59
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah
    Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat
    berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama
    untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai
    tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan
    untuk keselamatan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak
    utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas
    dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    - 19 -
    Ayat (2) . . .
    Pasal 60
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan ”mempunyai kualitas tertentu” adalah
    bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan
    perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta
    perbaikan sasis dan bodi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “dimensi” adalah ukuran muatan yang
    didasarkan pada panjang, lebar, dan tinggi bak kendaraan yang
    memenuhi persyaratan keselamatan Kendaraan, Pengemudi,
    dan Pengguna Jalan lain.
    Yang dimaksud dengan “berat” adalah beban yang sesuai
    dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem,
    dan daya dukung sumbu roda sesuai dengan daya dukung
    Jalan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 62
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    - 20 -
    e. memindahkan . . .
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa
    lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau
    bersamaan dengan Pejalan Kaki.
    Pasal 63
    Cukup jelas.
    Pasal 64
    Cukup jelas.
    Pasal 65
    Cukup jelas.
    Pasal 66
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “cek fisik Kendaraan Bermotor” adalah
    cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan
    dokumen pendukung lain.
    Pasal 67
    Cukup jelas.
    Pasal 68
    Cukup jelas.
    Pasal 69
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” meliputi:
    a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor,
    atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau
    melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang
    bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan
    Bermotor;
    b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik
    ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
    c. mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan
    tersebut dijual;
    d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf
    penelitian; atau
    - 21 -
    Ayat (2) . . .
    e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke
    tempat pembeli.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 70
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah
    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib
    pajak Kendaraan Bermotor.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 71
    Ayat (1)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “bukti registrasi hilang atau rusak”
    adalah kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan
    Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan/atau
    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “spesifikasi teknis Kendaraan
    Bermotor diubah” adalah perubahan yang terjadi pada
    spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, antara lain perubahan
    mesin penggerak, perubahan karoseri, dan modifikasi.
    Yang dimaksud dengan “fungsi Kendaraan Bermotor diubah”
    adalah terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor
    Umum menjadi Kendaraan Bermotor perseorangan atau
    sebaliknya.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “beralih” adalah Kendaraan Bermotor
    yang telah dijual atau dihibahkan.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    - 22 -
    Huruf b . . .
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 72
    Cukup jelas.
    Pasal 73
    Cukup jelas.
    Pasal 74
    Cukup jelas.
    Pasal 75
    Cukup jelas.
    Pasal 76
    Cukup jelas.
    Pasal 77
    Cukup jelas.
    Pasal 78
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan “akreditasi” mencakup kelembagaan,
    instruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lain.
    Pasal 79
    Cukup jelas.
    Pasal 80
    Huruf a
    Cukup jelas.
    - 23 -
    Angka 5 . . .
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “Kendaraan alat berat” antara lain
    traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan
    crane.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Pasal 81
    Cukup jelas.
    Pasal 82
    Cukup jelas.
    Pasal 83
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Angka 1
    Yang dimaksud dengan “tempat tertentu lainnya”
    antara lain, Halte, pusat distribusi barang, pusat
    pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat
    perekonomian.
    Angka 2
    Cukup jelas.
    Angka 3
    Cukup jelas.
    Angka 4
    Cukup jelas.
    - 24 -
    Pasal 92 . . .
    Angka 5
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 84
    Cukup jelas.
    Pasal 85
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Surat Izin Mengemudi bentuk lain”
    adalah Surat Izin Mengemudi yang bentuknya disesuaikan
    dengan perkembangan teknologi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 86
    Cukup jelas.
    Pasal 87
    Cukup jelas.
    Pasal 88
    Cukup jelas.
    Pasal 89
    Cukup jelas.
    Pasal 90
    Cukup jelas.
    Pasal 91
    Cukup jelas.
    - 25 -
    Ayat (3) . . .
    Pasal 92
    Cukup jelas.
    Pasal 93
    Cukup jelas.
    Pasal 94
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Yang dimaksud dengan ”tingkat pelayanan” adalah ukuran
    kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang
    menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan,
    waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan,
    keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu
    Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus
    Lalu Lintas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    - 26 -
    Pasal 98 . . .
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan ”perbaikan geometrik ruas jalan”
    adalah perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan,
    antara lain radius, kemiringan, alinyemen (alignment), lebar,
    dan kanalisasi.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 95
    Cukup jelas.
    Pasal 96
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Yang dimaksud dengan “jalan kota” adalah seluruh Jaringan
    Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali
    jalan nasional dan jalan provinsi.
    Pasal 97
    Cukup jelas.
    - 27 -
    Ayat (3) . . .
    Pasal 98
    Cukup jelas.
    Pasal 99
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “pembangunan pusat kegiatan,
    permukiman, dan infrastruktur” adalah pembangunan baru,
    perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna
    lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan
    intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan
    tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal,
    Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian
    bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.
    Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat
    diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 100
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “instansi terkait di bidang Lalu Lintas
    dan Angkutan Jalan” adalah instansi yang membidangi Jalan,
    instansi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pasal 101
    Cukup jelas.
    Pasal 102
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah
    waktu yang disediakan untuk memberikan informasi kepada
    Pengguna Jalan.
    - 28 -
    Pasal 106 . . .
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 103
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “marka kotak kuning” adalah Marka
    Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi
    untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 104
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah keadaan
    sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas
    yang disebabkan, antara lain, oleh:
    a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
    b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
    c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
    d. adanya pekerjaan jalan;
    e. adanya bencana alam; dan/atau
    f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 105
    Cukup jelas.
    - 29 -
    Pasal 107 . . .
    Pasal 106
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang
    yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh
    perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,
    mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau
    video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman
    yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga
    memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “tanda bukti lain yang sah” adalah
    surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda
    Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji
    berkala.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Ayat (7)
    Cukup jelas.
    Ayat (8)
    Cukup jelas.
    Ayat (9)
    Cukup jelas.
    - 30 -
    Pasal 116 . . .
    Pasal 107
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak
    pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan
    kabut.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 108
    Cukup jelas.
    Pasal 109
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur
    sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara
    lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan
    berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah
    arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 110
    Cukup jelas.
    Pasal 111
    Cukup jelas.
    Pasal 112
    Cukup jelas.
    Pasal 113
    Cukup jelas.
    Pasal 114
    Cukup jelas.
    Pasal 115
    Cukup jelas.
    - 31 -
    Pasal 121 . . .
    Pasal 116
    Cukup jelas.
    Pasal 117
    Cukup jelas.
    Pasal 118
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat
    membahayakan” adalah:
    a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat
    penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
    b. jalur khusus Pejalan Kaki;
    c. tikungan;
    d. di atas jembatan;
    e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan
    persimpangan;
    f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;
    g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat
    Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau
    h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber
    air untuk pemadam kebakaran.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Pasal 119
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “isyarat tanda berhenti” dapat berupa
    peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat
    dengan tulisan berhenti.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 120
    Cukup jelas.
    - 32 -
    Pasal 128 . . .
    Pasal 121
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat
    dan senter.
    Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan
    dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti
    ban.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 122
    Cukup jelas.
    Pasal 123
    Cukup jelas.
    Pasal 124
    Cukup jelas.
    Pasal 125
    Yang dimaksud dengan “jaringan Jalan” adalah satu kesatuan
    jaringan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan
    Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
    Pasal 126
    Cukup jelas.
    Pasal 127
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar
    fungsinya” antara lain:
    a. kegiatan keagamaan;
    b. kegiatan kenegaraan;
    c. kegiatan olahraga; dan/atau
    d. kegiatan budaya.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “kepentingan pribadi” antara lain untuk
    pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.
    - 33 -
    Huruf b . . .
    Pasal 128
    Cukup jelas.
    Pasal 129
    Cukup jelas.
    Pasal 130
    Cukup jelas.
    Pasal 131
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang
    ada tandanya bagi Pejalan Kaki.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 132
    Cukup jelas.
    Pasal 133
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “retribusi pengendalian Lalu Lintas”
    adalah dana yang dipungut dari Pengguna Jalan yang akan
    memasuki ruas jalan atau kawasan yang telah ditetapkan.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 134
    Huruf a
    Cukup jelas.
    - 34 -
    Huruf c . . .
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah
    kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara
    lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom,
    Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk
    penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan
    bencana alam.
    Pasal 135
    Cukup jelas.
    Pasal 136
    Cukup jelas.
    Pasal 137
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    - 35 -
    Huruf d . . .
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah
    kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi
    permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang
    disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang
    atau mobil bus.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 138
    Cukup jelas.
    Pasal 139
    Cukup jelas.
    Pasal 140
    Yang dimaksud dengan “trayek” adalah lintasan Kendaraan Bermotor
    Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan
    tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun
    tidak berjadwal.
    Pasal 141
    Cukup jelas.
    Pasal 142
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan ”angkutan lintas batas negara” adalah
    angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas
    negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat
    dalam trayek.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan ”angkutan antarkota antarprovinsi”
    adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah
    kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat
    dalam trayek.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan ”angkutan antarkota dalam provinsi”
    adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah
    kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam
    trayek.
    - 36 -
    Pasal 149 . . .
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan ”angkutan perkotaan” adalah angkutan
    dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang
    terikat dalam trayek.
    Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa:
    a. kota sebagai daerah otonom;
    b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau
    c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih
    daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri
    perkotaan.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “angkutan perdesaan” adalah angkutan
    dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten
    yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
    Pasal 143
    Cukup jelas.
    Pasal 144
    Cukup jelas.
    Pasal 145
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi
    pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 146
    Cukup jelas.
    Pasal 147
    Cukup jelas.
    Pasal 148
    Cukup jelas.
    - 37 -
    Pasal 156 . . .
    Pasal 149
    Cukup jelas.
    Pasal 150
    Cukup jelas.
    Pasal 151
    Cukup jelas.
    Pasal 152
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “dari pintu ke pintu” adalah pelayanan
    taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (door to door).
    Yang dimaksud dengan “wilayah operasi” adalah kawasan
    tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang
    diberikan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 153
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “keperluan lain” adalah angkutan yang
    digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain,
    melayat, olahraga, dan hajatan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 154
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “tanda khusus” antara lain adalah
    tulisan pariwisata dan nama perusahaan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 155
    Cukup jelas.
    - 38 -
    Huruf b . . .
    Pasal 156
    Cukup jelas.
    Pasal 157
    Cukup jelas.
    Pasal 158
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “angkutan massal berbasis Jalan”
    adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan mobil bus
    dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan
    peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal.
    Yang dimaksud dengan “kawasan perkotaan” adalah kawasan
    perkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan
    perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “lajur khusus” adalah lajur yang
    disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “tidak berimpitan” adalah trayek
    angkutan umum memiliki kesamaan dengan trayek
    angkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya
    persaingan yang tidak sehat.
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “angkutan pengumpan (feeder)”
    adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan
    dengan trayek angkutan massal.
    Pasal 159
    Cukup jelas.
    Pasal 160
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum” adalah
    angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak
    berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
    - 39 -
    Pasal 166 . . .
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah
    angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang
    khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair,
    dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat
    serta membawa barang berbahaya, antara lain:
    a. barang yang mudah meledak;
    b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau
    temperatur tertentu;
    c. cairan mudah menyala;
    d. padatan mudah menyala;
    e. bahan penghasil oksidan;
    f. racun dan bahan yang mudah menular;
    g. barang yang bersifat radioaktif; dan
    h. barang yang bersifat korosif.
    Pasal 161
    Cukup jelas.
    Pasal 162
    Cukup jelas.
    Pasal 163
    Cukup jelas.
    Pasal 164
    Cukup jelas.
    Pasal 165
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan
    barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda
    angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang
    menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu)
    tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda
    ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang
    tersebut.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    - 40 -
    Pasal 169 . . .
    Pasal 166
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “tiket Penumpang” adalah dokumen
    yang memuat informasi paling sedikit:
    a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;
    b. nama Penumpang dan nama pengangkut;
    c. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan serta
    tujuan perjalanan;
    d. nomor pemberangkatan; dan
    e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan
    dalam Undang-Undang ini.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “tanda pengenal bagasi” adalah
    tanda yang paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. nomor tanda pengenal bagasi;
    b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan
    c. berat bagasi.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “surat perjanjian pengangkutan
    barang” adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut
    barang dan pengirim barang.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “surat muatan barang” adalah surat
    yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan
    tujuan pengiriman. Pengangkutan barang dengan surat
    muatan barang tidak termasuk angkutan untuk barang
    pribadi.
    Pasal 167
    Cukup jelas.
    Pasal 168
    Cukup jelas.
    - 41 -
    Pasal 178 . . .
    Pasal 169
    Cukup jelas.
    Pasal 170
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “lokasi tertentu” adalah tempat
    pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan
    efisien.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 171
    Cukup jelas.
    Pasal 172
    Cukup jelas.
    Pasal 173
    Cukup jelas.
    Pasal 174
    Cukup jelas.
    Pasal 175
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan ”jangka waktu tertentu” adalah masa
    berlaku izin penyelenggaraan angkutan umum.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 176
    Cukup jelas.
    Pasal 177
    Cukup jelas.
    - 42 -
    Pasal 191 . . .
    Pasal 178
    Cukup jelas.
    Pasal 179
    Cukup jelas.
    Pasal 180
    Cukup jelas.
    Pasal 181
    Cukup jelas.
    Pasal 182
    Cukup jelas.
    Pasal 183
    Cukup jelas.
    Pasal 184
    Cukup jelas.
    Pasal 185
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “trayek tertentu” adalah trayek angkutan
    penumpang umum orang yang secara finansial belum
    menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 186
    Cukup jelas.
    Pasal 187
    Cukup jelas.
    Pasal 188
    Cukup jelas.
    Pasal 189
    Cukup jelas.
    Pasal 190
    Cukup jelas.
    - 43 -
    Ayat (3) . . .
    Pasal 191
    Cukup jelas.
    Pasal 192
    Cukup jelas.
    Pasal 193
    Cukup jelas.
    Pasal 194
    Cukup jelas.
    Pasal 195
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “memungut biaya tambahan” adalah
    pengenaan biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati
    oleh pengirim atau penerima barang kepada Perusahaan
    Angkutan Umum karena adanya biaya penyimpanan barang
    sebagai akibat keterlambatan pengambilan barang.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 196
    Cukup jelas.
    Pasal 197
    Cukup jelas.
    Pasal 198
    Cukup jelas.
    Pasal 199
    Cukup jelas.
    Pasal 200
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    - 44 -
    Pasal 201 . . .
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “program nasional Keamanan Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:
    a. Polisi Sahabat Anak;
    b. Cara Aman ke Sekolah;
    c. Patroli Keamanan Sekolah;
    d. Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas;
    e. Kemitraan Lalu Lintas; dan
    f. Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan Angkutan
    Umum.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “fasilitas dan perlengkapan
    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:
    a. pusat manajeman Lalu Lintas (traffic management
    centre);
    b. pusat komunikasi dan sambungan langsung (call centre
    and hotline);
    c. sirkuit televisi terbatas (closed circuit television);
    d. alat pemberi isyarat terjadinya bahaya;
    e. Pos Polisi;
    f. sarana peraga; dan
    g. tombol untuk pemberitahuan keadaan panik (panic
    button);
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “pelaksanaan pendidikan dan
    pelatihan” antara lain:
    a. cara aman dan selamat ke sekolah; dan
    b. cara aman dan selamat berkendara.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    - 45 -
    Pasal 204 . . .
    Pasal 201
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “alat pemberi informasi” adalah
    perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi
    dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau
    gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi
    terjadinya tindak pidana, antara lain lampu isyarat, alat
    pelacakan, dan alat petunjuk posisi geografis (global positioning
    system).
    Pasal 202
    Cukup jelas.
    Pasal 203
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “program nasional Keselamatan
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:
    a. Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);
    b. Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);
    c. Forum Lalu Lintas (Traffic Board);
    d. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;
    e. Taman Lalu Lintas;
    f. Sekolah Mengemudi; dan
    g. Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road
    Safety Partnership).
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “fasilitas dan perlengkapan
    Keselamatan Lalu Lintas” antara lain alat pemantau
    kecepatan dan alat pemantau kemacetan.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    - 46 -
    Pasal 218 . . .
    Pasal 204
    Cukup jelas.
    Pasal 205
    Cukup jelas.
    Pasal 206
    Cukup jelas.
    Pasal 207
    Cukup jelas.
    Pasal 208
    Cukup jelas.
    Pasal 209
    Cukup jelas.
    Pasal 210
    Cukup jelas.
    Pasal 211
    Cukup jelas.
    Pasal 212
    Cukup jelas.
    Pasal 213
    Cukup jelas.
    Pasal 214
    Cukup jelas.
    Pasal 215
    Cukup jelas.
    Pasal 216
    Cukup jelas.
    Pasal 217
    Cukup jelas.
    - 47 -
    Pasal 225 . . .
    Pasal 218
    Cukup jelas.
    Pasal 219
    Cukup jelas.
    Pasal 220
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “badan hukum” adalah badan
    (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui
    sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan
    kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan
    lembaga.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 221
    Cukup jelas.
    Pasal 222
    Cukup jelas.
    Pasal 223
    Cukup jelas.
    Pasal 224
    Cukup jelas.
    - 48 -
    Ayat (3) . . .
    Pasal 225
    Cukup jelas.
    Pasal 226
    Cukup jelas.
    Pasal 227
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “menolong korban” adalah upaya yang
    dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan
    korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan
    pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban
    ke rumah sakit.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Pasal 228
    Cukup jelas.
    Pasal 229
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    - 49 -
    Pasal 234 . . .
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang
    mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan
    perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan
    dalam luka berat.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang
    mengakibatkan korban:
    a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau
    menimbulkan bahaya maut;
    b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas
    jabatan atau pekerjaan;
    c. kehilangan salah satu pancaindra;
    d. menderita cacat berat atau lumpuh;
    e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
    f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
    g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih
    dari 30 (tiga puluh) hari.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 230
    Cukup jelas.
    Pasal 231
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah situasi di
    lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam
    keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan
    kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan
    pertolongan.
    Pasal 232
    Cukup jelas.
    Pasal 233
    Cukup jelas.
    - 50 -
    Pasal 238 . . .
    Pasal 234
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah
    pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan
    akibat kelalaian.
    Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah :
    a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau
    b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta
    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk
    keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh
    Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara
    tiba-tiba.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Pasal 235
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan
    adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk
    pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 236
    Cukup jelas.
    Pasal 237
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “awak kendaraan” adalah Pengemudi,
    Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi.
    - 51 -
    Ayat (3) . . .
    Pasal 238
    Cukup jelas.
    Pasal 239
    Cukup jelas.
    Pasal 240
    Cukup jelas.
    Pasal 241
    Cukup jelas.
    Pasal 242
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah pemberian
    kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik
    yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi
    penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita
    hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan
    kesempatan.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “prioritas pelayanan” adalah
    pengutamaan pemberian pelayanan khusus.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 243
    Cukup jelas.
    Pasal 244
    Cukup jelas.
    Pasal 245
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    - 52 -
    Pasal 246 . . .
    Ayat (3)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “bidang prasarana Jalan” antara
    lain informasi tentang:
    1. jaringan Jalan;
    2. kondisi Jalan dan jembatan;
    3. tingkat pelayanan Jalan dan jembatan;
    4. bangunan pelengkap;
    5. pemeliharaan Jalan; dan
    6. pembangunan Jalan;
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “bidang sarana dan Prasarana Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain informasi tentang:
    1. jaringan angkutan;
    2. Terminal;
    3. izin trayek;
    4. perlengkapan jalan;
    5. aturan perintah dan larangan;
    6. pengujian Kendaraan Bermotor;
    7. alat penimbang Kendaraan Bermotor; dan
    8. fasilitas pendukung.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “bidang registrasi dan identifikasi
    Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
    Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
    pendidikan berlalu lintas” antara lain informasi tentang:
    1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;
    2. Kecelakaan Lalu Lintas;
    3. pelanggaran Lalu Lintas;
    4. situasi dan kondisi Lalu Lintas;
    5. administrasi manunggal satu atap;
    6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian;
    7. manajemen operasional lalu lintas kepolisian;
    8. pendidikan berlalu lintas; dan
    9. pelayanan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat.
    Yang dimaksud dengan “manajemen operasional” adalah
    pengelolaan pergerakan dalam sistem Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan, antara lain pengaturan, penjagaan,
    pengawalan, patroli, kendali, koordinasi, komunikasi, dan
    informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    - 53 -
    Pasal 252 . . .
    Pasal 246
    Cukup jelas.
    Pasal 247
    Cukup jelas.
    Pasal 248
    Cukup jelas.
    Pasal 249
    Ayat(1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “pusat pelayanan masyarakat”
    adalah wadah yang berfungsi sebagai penyedia informasi
    dan sarana berkomunikasi masyarakat di bidang Lalu
    Lintas dan Angkutan Jalan.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 250
    Cukup jelas.
    Pasal 251
    Cukup jelas.
    - 54 -
    Ayat (2) . . .
    Pasal 252
    Cukup jelas.
    Pasal 253
    Cukup jelas.
    Pasal 254
    Cukup jelas.
    Pasal 255
    Cukup jelas.
    Pasal 256
    Cukup jelas.
    Pasal 257
    Cukup jelas.
    Pasal 258
    Cukup jelas.
    Pasal 259
    Cukup jelas.
    Pasal 260
    Cukup jelas.
    Pasal 261
    Cukup jelas.
    Pasal 262
    Cukup jelas.
    Pasal 263
    Cukup jelas.
    Pasal 264
    Cukup jelas.
    Pasal 265
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    - 55 -
    Pasal 269 . . .
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “berkala” adalah pemeriksaan yang
    dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas
    agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan
    merugikan masyarakat.
    Yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan
    petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan,
    pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan,
    Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
    Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 266
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah adanya
    peningkatan antara lain:
    a. angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan;
    b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
    c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi
    persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
    d. tingkat ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan
    untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada
    waktunya;
    e. tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
    f. tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 267
    Cukup jelas.
    Pasal 268
    Cukup jelas.
    - 56 -
    Pasal 282 . . .
    Pasal 269
    Cukup jelas.
    Pasal 270
    Cukup jelas.
    Pasal 271
    Cukup jelas.
    Pasal 272
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan ”peralatan elektronik” adalah alat
    perekam kejadian untuk menyimpan informasi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 273
    Cukup jelas.
    Pasal 274
    Cukup jelas.
    Pasal 275
    Cukup jelas.
    Pasal 276
    Cukup jelas.
    Pasal 277
    Cukup jelas.
    Pasal 278
    Cukup jelas.
    Pasal 279
    Cukup jelas.
    Pasal 280
    Cukup jelas.
    Pasal 281
    Cukup jelas.
    - 57 -
    Pasal 296 . . .
    Pasal 282
    Cukup jelas.
    Pasal 283
    Cukup jelas.
    Pasal 284
    Cukup jelas.
    Pasal 285
    Cukup jelas.
    Pasal 286
    Cukup jelas.
    Pasal 287
    Cukup jelas.
    Pasal 288
    Cukup jelas.
    Pasal 289
    Cukup jelas.
    Pasal 290
    Cukup jelas.
    Pasal 291
    Cukup jelas.
    Pasal 292
    Cukup jelas.
    Pasal 293
    Cukup jelas.
    Pasal 294
    Cukup jelas.
    Pasal 295
    Cukup jelas.
    - 58 -
    Pasal 310 . . .
    Pasal 296
    Cukup jelas.
    Pasal 297
    Cukup jelas.
    Pasal 298
    Cukup jelas.
    Pasal 299
    Cukup jelas.
    Pasal 300
    Cukup jelas.
    Pasal 301
    Cukup jelas.
    Pasal 302
    Cukup jelas.
    Pasal 303
    Cukup jelas.
    Pasal 304
    Cukup jelas.
    Pasal 305
    Cukup jelas.
    Pasal 306
    Cukup jelas.
    Pasal 307
    Cukup jelas.
    Pasal 308
    Cukup jelas.
    Pasal 309
    Cukup jelas.
    - 59 -
    Pasal 324 . . .
    Pasal 310
    Cukup jelas.
    Pasal 311
    Cukup jelas.
    Pasal 312
    Cukup jelas.
    Pasal 313
    Cukup jelas.
    Pasal 314
    Cukup jelas.
    Pasal 315
    Cukup jelas.
    Pasal 316
    Cukup jelas.
    Pasal 317
    Cukup jelas.
    Pasal 318
    Cukup jelas.
    Pasal 319
    Cukup jelas.
    Pasal 320
    Cukup jelas.
    Pasal 321
    Cukup jelas.
    Pasal 322
    Cukup jelas.
    Pasal 323
    Cukup jelas.
    - 60 -
    Pasal 324
    Cukup jelas.
    Pasal 325
    Cukup jelas.
    Pasal 326
    Cukup jelas.
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5025
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
    Last edited: Jun 26, 2011
  5. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    [Info] Peraturan Terbaru Undang-Undang Lalu Lintas

    Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara.

    Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat.


    Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:



    • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

    • Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
    Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

    • Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
    Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    • Konsentrasi dalam Berkendara
    Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

    • Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
    Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

    • Lengkapi kaca spion dan lain-lain
    - Pengemudi sepeda motor
    Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    - Pengemudi roda empat/lebih
    Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

    • STNK, Jangan Lupa
    Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

    • SIM Harus yang Sah Ya…
    Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

    • Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
    Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

    • Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
    Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

    • Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
    Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

    • Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
    Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

    • Jangan Sembarangan Pindah Jalur
    Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

    • Stop! Belok kiri tak boleh langsung
    Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

    • Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
    Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

    • Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
    Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
    (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
    (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
    a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
    (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.



    Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
     
    Last edited: May 3, 2011
  6. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Keep on the left track!

    Belakangan kan lagi digalakkan tuh yang namanya jalur khusus sepeda motor, letaknya di kiri jalanan. Saking seriusnya, pemerintah sampai perlu menandai aspal, mana lajur khusus buat kita-kita para bikers.

    Jangan keburu marah dan merasa dianak-tirikan, peraturan ini justru bikin kita makin aman loh. Secara ya, kita enggak usah selap-selip di kanan kiri mobil yang bisa bikin kita kesenggol mobil dan jatuh. Terus jalanan juga jadi lancar karena motor-motor enggak lagi memenuhi jalanan.

    Memang sih, jalan di jalur kiri tuh rada ribet. Soalnya ada kendaraan umum yang kadang suka berhenti seenaknya dan bikin perjalanan kita jadi terganggu. Tapi kalau memang lagi enggak buru-buru dan enggak lagi ditunggu, apa salahnya bersabar. Namanya juga jalan raya, apalagi di kota besar. Macet sih sudah jadi makanan sehari-hari.

    Coba deh, mulai sekarang kita ikutin peraturan pemerintah untuk tetap berada di jalur kiri. Rasanya lebih asik deh, kayak lagi touring sama pengguna motor lain. Lebih aman lebih seru.
     
    • Like Like x 2
    • Thanks Thanks x 2
  7. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Kumpulan Artikel Di Bundling

    Merawat Cat Motor Tetap Kinclong


    Penampilan itu memang nomor satu dan pastinya hal tersebut juga berlaku untuk motor kita dong.. Walaupun motor kamu orisinil (gak dimodif macem-macem), penampilan motor kamu juga bisa tetap menarik loh asalkan tau bagaimana cara merawatnya, terutama bagian catnya. Berikut adalah tips bagaimana cara merawat cat motor agar tetap kinclong dan menarik lebih lama..

    1. Rusaknya cat pada motor biasa diakibatkan karena proses pencucian motor yang kurang baik, seperti penggunaan sabun untuk mencuci yang kurang cocok. Sabun colek atau detergent dibuat khusus untuk menghilangkan noda/kotoran pada kain, sehingga kandungan zat-zat kimianya pastilah sangat keras dan bisa merusak cat motor. Selain itu, sabun colek atau detergent sulit larut dalam air, sehingga sisa sabun yang terbawa sponge beresiko menyebabkan gores/lecet pada permukaan cat. Selalu gunakan shampoo motor ketika mencuci motor, karena zat-zat kimia yang digunakan telah disesuaikan agar tidak merusak warna cat.

    2. Proses pengeringan yang tidak sempurna juga dapat membuat cat motor kamu menjadi rusak, karena bercak air yang tertinggal bisa menyebabkan timbulnya noda air dan jamur yang nantinya sangat sulit untuk dihilangkan. Maka dari itu sehabis mencuci motor pastikan kamu mengeringkan motor kamu sampai ke bagian celah-celah motor, dan selalu gunakan chamois/kanebo yang bersih untuk mengeringkan motor agar permukaan cat tidak gores dan kering dengan sempurna.

    3. Hindari parkir di area terbuka (tanpa atap) dalam waktu yang lama, karena terik sinar matahari, air hujan, dan embun bisa membuat warna cat motor kamu menjadi kusam dan bisa menimbulkan karat pada bagian motor yang terbuat dari logam. Hal tersebut bisa kamu atasi dengan cara menutupi motor menggunakan sarung motor atau terpal khusus bila sedang parkir di area terbuka dalam waktu yang cukup lama.

    4. Janganlah terlalu sering mengunakan cairan khusus untuk mengkilapkan body motor, karena bila terlalu sering lama-kelamaan lapisan cat pada body motor kamu akan terkikis sehingga warna cat akan menjadi pudar atau luntur.

    5. Pemasangan stiker motor yang berlebihan sebenarnya juga kurang baik untuk cat motor kita. Ketika stiker tersebut dicopot atau terlepas, lapisan pelindung cat pada body motor akan ikut terlepas dan bekasnya akan jelas terlihat pada body motor kita. Walaupun bekasnya kecil tapi kalau banyak, kan gak enak juga dilihatnya.



    Trik Isi BBM Agar Kantong Tidak Bolong

    Situasi lalu lintas di Jakarta yang makin semrawut dan kemacetan terjadi di hampir semua ruas jalan harus disikapi dengan langkah-langkah strategis agar kantong tak cepat bolong gara-gara harus sering mampir ke SPBU. Apalagi harga BBM yang cenderung terus naik, jika tak intar-pintar melakukan penghematan, anggaran bulanan akan habis hanya untuk membeli BBM, sementara keperluan lain terabaikan.

    Berikut ini ada beberapa trik yang mungkin berguna untuk memperpanjang jarak tempuh kendaraan Anda alias berhemat BBM:

    - Biasakan mengisi BBM pada pagi hari ketika suhu di tanah masih dingin. Kenapa begitu? Ini karena SPBU memiliki tangki penyimpanan BBM di dalam tanah, sehingga lebih dingin suhu di tanah akan membuat BBM lebih kental atau lebih pekat. Dan ketika suhu mulai meningkat, kekentalan itu mulai berkurang, sehingga ketika kita mengisi di siang hari, belum pasti angka yang tertera di pompa sama persis dengan jumlah BBM yang masuk ke tangki mobil. Hal ini disebabkan karena tangki di SPBU tidak memiliki kompensasi suhu di pompa BBM untuk menyesuaikan dengan gravitasi dan suhu BBM. Jadi setiap derajat suhu udara memiliki pengaruh besar dalam total penelaran Anda untuk BBM.

    - Minta kepada petugas SPBU untuk tidak menekan keran BBM untuk posisi paling cepat, tapi lebih baik mengisi tangki perlahan. Pengisian cepat hanya akan memicu terjadinya penguapan ketika BBM terpompa dari tangki penyimpanan. Lebih bagus mengisi tangki mobil dengan perlahan karena cairan BBM tidak akan menguap. Padahal uap dari BBM itu akan kembali masuk ke tangki penyimpanan BBM milik SPBU, sementara BBM yang masuk ke tangki mobil sudah berkurang.

    - Salah satu tips terpenting adalah jangan biasa mengisi BBM setelah tangki kosong. Sebaiknya saat BBM di tangki mobil sudah tingal separuh, segera ditambah. Ini untuk mencegah agar udara tidak masuk ke dalam tangki. Jika sampai banyak udara masuk ke dalam tangki, penguapan BBM akan lebih cepat, sehingga yang terjadi BBM akan cepat habis menguap sia-sia.

    - Jika melihat di SPBU sedang dilakukan pengisian pada tangki penyimpanan, sebaiknya Anda tak usah berhenti untuk mengisi BBM. Kenapa? Pada saat pengisian BBM baru di tangki penyimpanan, terjadi perputaran di dalam tangki sehingga kotoran di dasar tangki terangkat. Jika memaksa untuk mengisi BBM karena tangki mobil Anda sudah kosong, BBM yang masuk ke dalam tangki mobil Anda pasti bercampur kotoran. BBM bercampur kotoran ini akan membuat kinerja mesin mobil Anda tak optimal, belum lagi jika kotoan menyumbat nosel, pasti kocek harus dirogoh lagi untuk membersihkannya.

    Nah, jika tips ini dilaksanakan, besar kemungkinan jarak tempuh sepeda motor Anda lebih panjang. Itu artinya, kantong Anda tak cepat jebol.



    Pilah Pilih Bahan Bakar yang Pas ​


    Bingung milih jenis bensin apa yang cocok buat motor kamu? Ada baiknya kamu tahu dulu beberapa hal ini:
    1. Penggunaan bahan bakar atau bensin untuk motor kita haruslah disesuaikan antara ratio kompresi (compression ratio) pada kendaraan, dengan kandungan nilai oktan pada bensin yang kita gunakan. Mesin yang berkompresi tinggi memerlukan bensin dengan kandungan nilai oktan yang tinggi pula (namun tidak melebihi nilai ratio kompresi).

    2. Informasi mengenai ratio kompresi (compression ratio) pada motor bisa kita lihat di brosur kendaraan pada bagian spesifikasi mesin (vehicle specifications) ketika kita membeli motor. Untuk bahan bakarnya, nilai kandungan oktan untuk bensin pertamax adalah 92, sedangkan nilai kandungan oktan pada premium lebih rendah yaitu 88.

    Nah berikut ini ada info akibat penggunaan bahan bakar yang tidak disesuaikan dengan ratio kompresi mesin.
    1. Terlalu rendahnya oktan pada bahan bakar membuat pengunaan bahan bakar menjadi lebih boros.
    2. Terlalu tingginya oktan pada bahan bakar membuat gagalnya pembakaran, sehingga bahan bakar yang mengendap dapat menimbulkan kerak pada ruang pembakaran.
    3. Dapat menyebabkan rusaknya ring piston pada mesin motor (retak atau patah).
    4. Berkurangnya tenaga pacu motor yang dihasilkan oleh mesin.




    Nyetir Malem-Malem? Ya No Problem! ​




    Apa kamu termasuk riders yang sering naik motor di malam hari? Baik karena urusan pekerjaan, kuliah, atau hanya sekedar nongkrong bareng temen-temen? Emang sih berkendara motor di malam hari punya keasikan tersendiri, soalnya cuaca gak panas kaya siang hari yang bisa bikin kulit kamu jadi hitam. Nah, biar kamu makin nyaman lagi waktu berkendara di malam hari, ada beberapa hal yang harus kamu perhatiin nih..


    1. Pada malam hari jarak pandang jadi terbatas, maka dari itu pastiin lampu motor kamu berfungsi dengan baik termasuk lampu rem/sein belakang supaya pengendara lain tau keberadaan kamu. Kalau kamu kurang puas dengan jangkauan penerangan motor, coba ganti lampu motor kamu dengan lampu tipe halogen. Lampu halogen bikin sorot lampu menjadi lebih terang yang pastinya bikin jarak pandang kamu semakin luas.


    2. Usahain pakai helm berkaca bening atau transparan yang tanpa gores dan pastinya berlogo SNI kayak helm Honda, supaya pandangan kamu gak gelap dan sorot lampu dari kendaraan di depan kamu gak pecah dan bikin silau.


    3. Satu lagi item yang harus kamu gunakan adalah jaket. Manfaat pakai jaket di malam hari adalah supaya kamu terlindung dari terpaan angin malam yang berbahaya buat tubuh, yang katanya sih bisa bikin paru-paru kamu bolong/rusak. Baiknya, pakai jaket berbahan tebal, kuat, tidak tembus angin seperti jaket kulit, jaket jeans, atau sweater. Selain bahan yang tebal, warna jaket yang cerah juga penting loh. Bila perlu tempeli jaket kamu dengan stiker fluorescent yang memiliki efek menyala ketika kena cahaya, supaya kamu bisa terlihat jelas oleh pengendara lain terutama di kondisi jalan yang minim penerangan.





    Kenalan sama ban motor, yuk?​


    Bingung mau pake jenis ban with tube (dengan ban dalam) atau ban tubles (tanpa ban dalam)? Nah, sebelum Honda lovers pilih mau pake yang mana, mendingan kamu baca dulu nih profile dari masing-masing ban.

    1. With tube (dengan ban dalam)
    Ban with tube biasanya memiliki bentuk yang agak kotak yang fungsinya memberikan keseimbangan ketika kamu nyelip di antara mobil-mobil, terutama pada kondisi jalan yang lagi macet. Karena bentuknya yang sedikit kotak, ban with tube kurang cocok dan berbahaya buat diajak miring waktu lagi tikungan. Harga ban with tube berkisar antara 100 - 150 ribu, yang dalam kondisi normal bisa tahan sampai 2,5 tahun lebih. Tapi inget loh kondisi ban juga dipengaruhi oleh jarak tempuh dan bagaimana cara kamu memacu motor.

    2. Tubeless (tanpa ban dalam)
    Bentuknya yang relatif bulat, cocok buat kamu yang suka melakukan manufer atau cara belok yang cukup ekstrim dalam kecepatan tinggi. Enaknya lagi, ban tubeless gak langsung kempes loh kalau kena paku. Jadi waktu ke tukang tambal ban, kamu tetap bisa mengendarai motor tanpa harus mendorongnya. Harga ban tubeless berkisan antara 200 - 500 ribu. Bahannya lebih tipis dari ban with tube. Untuk pemakaian sehari-hari ban tubeless bisa awet sampai 1,5 tahun lebih.

    Buat info tambahan, gak ada salahnya kamu tau soal groove/kembang pada ban nih;
    Groove atau kembang pada ban baiknya disesuaikan dengan kondisi jalan yang kita tempuh. Cuaca di Indonesia yang sebentar panas sebentar hujan membuat kondisi jalanan kadang berpasir, kadang berair (becek). Untuk itu, sebaiknya memakai ban dengan groove bertipe composite. Tipe ini memiliki groove horizontal pada sisi permukaan ban dan groove vertikal pada bagian tengah permukaan ban. Fungsi groove horizontal adalah untuk menahan stabilitas motor pada jalan aspal berpasir, sedangkan fungsi groove vertikal adalah sebagai pemecah dan pengalir air pada ban ketika berada pada jalan yang berair (becek).
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
    Last edited: May 2, 2011
  8. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Aman di sekitar perlintasan kereta

    Biker Lovers pasti sering dengar kan, berita tentang kecelakaan antara kereta api dengan mobil/motor di pintu perlintasan kereta. Penyebab yang kita dengar pun relatif sama, pengemudi yang tidak sabaran atau mesin kendaraan yang tiba-tiba mati dan sulit dihidupkan kembali ketika berada di perlintasan rel. Sebenernya apa sih yang menyebabkan mesin kendaraan kita suka mati dan sulit dihidupkan kembali ketika berada di perlintasan rel? Ulah mahluk goib, tumbal tahunan, atau adakah alasan lain yang lebih masuk akal?

    Berikut penjelasannya;

    Penyebab suka matinya mesin kendaran ketika berada di perlintasan rel kereta sebenarnya disebabkan karena adanya arus listrik dan medan magnet pada rel kereta yang timbul akibat gesekan antara roda kereta dengan relnya. Arus listrik dan medan magnet tersebut juga mempengaruhi kinerja dinamo starter pada kendaraan, akibatnya mesin kendaraan sulit untuk dihidupkan kembali.

    Ada tipsnya nih supaya kamu aman di sekitar perlintasan kereta..

    1. Kecepatan kereta bisa mencapai 100 km/jam. Jadi, meskipun keretanya belum terlihat ketika palang pintu perlintasan sudah ditutup, baiknya kamu tunggu saja sampai keretanya benar-benar sudah lewat.

    2. Jika kamu terpaksa menyebrang walau palang pintu perlintasan sudah ditutup, menyebranglah sambil menekan klakson berkali-kali. Hal tersebut juga perlu dilakukan apabila kendaraan kita sudah terlanjur mogok di perlintasan kereta. Dengan menekan klakson berkali-kali, bisa mengurangi efek arus listrik dan medan magnet yang mengganggu terhadap dinamo starter pada kendaraan kita.
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
  9. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Cara Jitu Memilih dan Merawat Sepatu

    SEPATU merupakan salah satu item yang wajib digunakan oleh seorang rider. Tentunya selain untuk melindungi bagian kaki, sepatu juga dapat menambah nilai plus pada fesyen ketika kita mengendarai motor. Gak matching juga dong kalau motornya keren tapi alas kakinya sandal jepit.

    Berikut ada tips bagaimana cara memilih dan merawat sepatu yang, agar sepatu kamu lebih awet dan tentunya kamu lebih aman dan nyaman ketika berkendara.

    1. Usahakan jangan menggunakan high heels waktu mengendarai motor. Karena selain tidak aman, sepatu high heels pastinya sangat menyulitkan kamu waktu ganti perseneling. Selain itu dari segi kesehatan, sepatu high heels juga dapat menghambat peredaran darah dibagian kaki yang menyebabkan kamu gampang kesemutan.

    2. Pilih sepatu yang menutupi seluruh bagian kaki, minimal tertutup dari bagian ujung jari hingga mata kaki.

    3. Pada sepatu yang menggunakan tali, pastikan tali terikat dengan kencang agar tali tidak tersangkut pada bagian motor seperti ban, gear, rantai, dan lainnya. Untuk lebih amannya sih gunakan sepatu yang memakai perekat (Velcro) saja.

    4. Agar warna sepatu lebih awet, ketika mencuci jangan mengunakan sabun colek atau direndam dengan detergen. Cukup disikat dengan sikat halus seperti sikat gigi dan gunakan shampoo/sabun cair.

    5. Simpan sepatu di tempat yang kering agar tidak berbau dan berjamur atau bahkan jadi rumah seranga dan binatang kecil lainnya. Khusus sepatu berbahan kulit, jangan lupa untuk mengganjal isi sepatu dengan kertas supaya kulit sepatu tidak mengkerut/menciut.
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
  10. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Biar Aki Motor Gak Cepat Jadi Aki-Aki

    Aki terdiri dari dua macam, yaitu aki basah dan aki kering. Aki merupakan salah satu elemen penting di motor karena menjadi sumber energi listrik. Khususnya pada motor yang menggunakan electric starter, pastinya kamu akan kewalahan bila aki sedang bermasalah. Nah ada beberapa trik sederhana yang sebaiknya kamu lakukan supaya usia aki lebih lama, naik motor pun jadi nyaman;
    1. Perhatikan ketinggian air aki, pastikan air aki selalu di atas garis low level, bila kurang segera tambahkan usahakan jangan sampai air aki benar-benar kosong. Jika tidak hal tersebut dapat mengurangi umur pemakaian aki tersebut.
    2. Selesai berkendara, matikan lampu terlebih dahulu sebelum mematikan motor agar beban aki tidak terlalu besar ketika motor dinyalakan kembali.
    3. Sesekali bersihkan bagian isi aki dengan cara mengurasnya dengan air hangat. Setelah dikuras keringkan aki sebelum diisi air aki, kemudian cas selama 2 jam.
    4. Untuk aki kering tidak terlalu banyak perawatannya, yang penting lepas saja kabel negatif pada aki jika motor tidak dinyalakan dalam waktu yang cukup lama.
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
  11. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    MASKER teman setia para BIKER

    Udara kotor dan debu merupakan hal yang setiap hari dihadapi para pengendara motor. Maka dari itu, menggunakan masker sangat penting waktu berkendara. Bagaimana dan seperti apa masker yang layak digunakan? Nih tipsnya;

    1. Masker harus memiliki busa/sponge yang cukup tebal pada bagian dalamnya yang berfungsi sebagai filter terhadap udara kotor dan debu.
    2. Bagian pengikat masker harus kuat, bukan diikat seperti tali agar posisi masker tidak berubah-ubah ketika dipakai saat berkendara.
    3. Jangan mengunakan saputangan/slayer, selain tidak memiliki pengikat yang baik, saputangan/slayer tidak cukup ampuh dalam menyaring udara kotor dan debu.
    4. Jika helm yang kamu pakai adalah helm halfface, kamu bisa mengunakan masker COMBAT (masker khusus berkendara yang memiliki sistem saluran udara terpisah antara udara yang masuk dengan udara yang keluar, masker ini juga memiliki filter khusus yang bisa diganti ulang).
    5. Cuci masker secara berkala dengan air sabun, untuk menghilangkan kotoran dan debu yang tersaring.
    6. Perhatikan kondisi masker, jika sudah tidak layak pakai sebaiknya segera ganti dengan yang baru.
     
    • Thanks Thanks x 3
    • Like Like x 2
  12. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Helm Apek? Jauh-Jauh Deh!

    Motor mengkilap, atribut lengkap, helm juga gak kalah keren tapi... bau apek? Wah, bisa bikin ilfill cewek-cewek tuh. Menjaga kebersihan helm sebenarnya gampang kok, asalkan kamu tau bagaimana triknya;

    1. Jangan langsung menggunakan helm jika rambut kamu dalam keadaan basah. Kondisi rambut yang basah bisa menyebabkan bagian dalam helm menjadi lembab dan bau, bahkan rambut kamu pun bisa ikut menjadi bau.
    2. Jika sedang parkir usahakan selalu menitipkan helm pada bagian penitipan helm, selain demi keamanan juga agar helm kamu terhindar dari debu dan hujan.
    3. Sarung helm juga dapat berfungsi melindungi helm, agar helm kamu tidak mudah kotor dan berbau.
    4. Selesai digunakan simpan helm pada tempat yang bersih dan kering, bila perlu beri wewangian seperti kapur barus (kamper) agar helm tetap fres, tidak berjamur dan tidak menjadi sarang kutu atau binatang kecil lainnya.
    5. Jangan terlalu sering meminjamkan helm kepada orang lain, karena makin bemacam-macam keringat yang nempel pada helm, makin bermacam-macam pula bau yang ditimbulkan.
    6. Cuci helm secara berkala pada tempat-tempat khusus pencucian helm.
     
  13. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    No high heels, please

    Kamu termasuk cewek yang hobi pakai high heels? Bahkan waktu kamu lagi naik motor? Haddehh... jangan dong. Apa gunanya keren kalau bisa membahayakan?

    Bukan tanpa alasan ngomongin ini, soalnya belakangan makin banyak cewek-cewek yang pakai high heels waktu nyetit motor. Padahal... sepatu kayak gini enggak bisa dijadiin pilihan untuk naik motor loh. Soalnya bagian bawahnya enggak rata dan bikin kita jadi enggak bisa menapak bumi dan nahan bodi motor dengan mantab.

    Apalagi kalau jalanan lagi macet, wah... bisa dipastikan kaki bakalan turun naik nginjek jalanan. Selain pegal, ada kemungkinan kita bisa keseleo loh. Terus, kalau kita harus tiba-tiba ngerem mendadak dan menjaga keseimbangan dengan kaki... salah-salah malah bisa jatuh gara-gara kakinya enggak kuat.

    Paling pas sih kita pakai sepatu teplek atau boots khusus motor yang bisa melindungi kaki dari basah dan becek. Kalau mau tetap gaya, kita bisa nyimpan dulu high heels kita di bagasi motor. Jadi begitu sampai tujuan, bisa langsung diganti deh.
     
  14. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Cara Bedain Helm SNI Asli atau Palsu

    SNI bukan sekedar logo loh. Jangan sampai deh, hanya karena helm yang kita pakai berlogo SNI terus kita jadi aman. Soalnya ternyata, banyak beredar helm SNI palsu yang hanya memajang logo tapi gak berkualitas.

    Hey, kita kan beli safety bukan stiker. Makanya kalau mau cari helm perlu kita perhatika beberapa hal berikut:

    1. Cek harganya. Helm SNI asli enggak ada yang berharga di bawah Rp50.000. Bahan-bahan untuk membuat helm berkualitas ini diimpor dari luar, jadi enggak mungkin dijual dengan harga murah.

    2. Cek bagian tali. Kalau bagian ini hanya ditempel dengan paku dan tanpa braket, maka bisa dipastikan itu helm SNI palsu. Jangan lupa cek juga bagian soket (yang ditempel di dagu), kalau terbuat dari plastik, mending cari yang lain.

    3. Sebenarnya, helm SNI palsu tuh bisa dilihat dengan mata telanjang loh. Coba deh pegang dan perhatiin kalau terasa ringan dan ringkih, itu pasti palsu. Helm yang baik bakalan enak dan mantap dipegang. Rada berat tapi kuat.

    4. Lihat juga bagian logo. Pada helm SNI yang asli, biasanya logo SNI-nya enggak hanya ditempel, tapi juga di-emboss. Jadi perhatiin baik-baik, kalau ada helm dengan stiker SNI tapi enggak ada logo emboss-nya, itu udah pasti palsu.

    5. Yang paling penting sih, mending beli helm SNI di toko-toko yang bisa diminta pertanggung jawaban. Jangan beli di pinggir jalan apalagi di kaki lima, karena bisa jadi helm yang mereka jual itu palsu.
     
    • Like Like x 1
    • Thanks Thanks x 1
  15. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Tattoo Helm

    Helm merupakan item paling penting buat para bikers. Nah, biar kamu makin semangat pakai helm dan kelihatan makin keren waktu naik motor, mending helm kamu yang polos itu dibikin lebih berwarna. Caranya? Pakai sticker tatto khusus helm. Nih tips-nya:

    1. Baiknya pilih helm yang warnanya sesuai sama motor. Ingat, jangan yang banyak motif dan striping ya.
    2. Siapkan sticker tattoo yang bisa dibeli di toko-toko asesoris motor/helm. Motif dan jumlah sticker-nya sesuai selera kamu aja.
    3. Siapkan juga kuteks bening.
    4. Tentuin posisi sticker yang mau dipasang di helm.
    5. Tempel sticker di sisi yang udah kamu tentuin, terus lapisi dengan kuteks bening supaya enggak mudah copot dan terkelupas.

    Don'ts:
    - Ngelupas sticker dengan cutter atau benda tajam lain, atau bahan beralkohol yang bisa ngerusak cat dan tekstur helm.
    - Kalau tempatnya kurang pas, jangan terus-terusan dicopot sticker-nya karena bikin lemnya enggak rekat lagi dan bikin helm penuh noda bekas tempelan. Baiknya sebelum ditempel, diatur dulu posisinya biar pas.
     
  16. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Tas Aman Nyaman

    Salah satu masalah kalau naik motor adalah ruang yang terbatas buat bawa-bawa barang. Nah, makanya penting banget bawa tas yang mampu menyimpan semua barang tapi enggak ganggu posisi waktu nyetir. Makanya, ada tips nih buat Honda Lovers, khusus cewek ya..

    1. Kalau kamu malas pake ransel, pilihan terbaik jatuh pada tas selempang atau postman bag. Hindari membawa terlalu banyak barang biar enggak berat, karena beban hanya menimpa satu bahu. Talinya juga enggak boleh terlalu panjang, karena nanti tasnya bakal mengganggu posisi kaki kita.

    2. Usahakan jangan pakai tas jinjing/tangan karena ganggu konsentrasi kamu waktu nyetir. Kamu harus sering-sering benerin posisi tas yang suka turun, selain itu bikin bahu kiri pegal. Menaruh tas di bagian pijakan kaki (untuk motor matik) atau dikepit di bagian leher motor (untuk motor bebek) juga berbahaya lho! Tas kamu bisa jadi incaran para penjahat yang dalam sekejap bisa dijambret!

    3. Biar tetep fashionable meskipun naik motor, pilih tas jinjing yang bisa dikreasikan jadi tas ransel/selempang. Sekarang ini banyak banget tuh kreasi model tas 3 in 1. Jadi, kamu tetap keliatan girly dan fashionable meskipun naik motor! Dan pastinya, gak ganggu perjalanan kamu.
     
  17. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Glasses for Sun

    Biker Lovers, ada lagi nih item yang baiknya kamu pakai biar tetep nyaman n aman pas jalan-jalan naik motor Honda kesayangan. Namanya kacamata. Eh, bukan sembarang kacamata loh, tapi kacamata hitam yang bisa melindungi mata kita dari sengatan matahari.

    Item ini penting banget, apalagi kalau helm yang kita pakai adalah tipe kaca bening yang enggak mampu ngelindungin mata dari sinar UV yang lagi ganas-ganasnya belakangan ini. Penggunaan kacamata hitam ini, bikin kita enggak perlu micingin mata kalau silau, karena hal ini bisa bikin mata cepat keriput.

    Jangan pilih kacamata hitam sembarangan. Pilih yang dilengkapi lensa anti UV supaya area sekitar mata kamu benar-benar terlindungi. Selain itu, kamu juga harus hati-hati dan pastiin ukurannya pas dan nyaman. Kalau terlalu kencang, bakal bikin area sekitar kupingmu sakit karena tergencit waktu pakai helm. Buat kamu yang bermata minus, ada baiknya kamu bikin kacamata minus dengan kaca gelap khusus buat naik motor.
     
  18. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Helm Me!

    Masih pakai helm hanya karena takut ditilang polisi? Waduuh… jangan dong Biker Lovers, secara ya tanpa mengecilkan fungsi item lain, helm nih memiliki makna terpenting saat digunakan berkendara. Fungsi utamanya adalah pelindung kepala. Bukan sekedar melindungi dari panas atau dari tilangan polisi, dan bikin kita menggunakan helm ala kadarnya *itu loh, helm catok yang kayak tukang insinyur* dan melupakan fungsi utama si helm itu sendiri.

    Bayangkan deh, kalau sampai terjadi sesuatu sama motor tercinta dan bikin kita jatuh dan kepalanya terbentur, apa yang akan terjadi kalau kita lagi pakai helm murahan yang sama sekali enggak ada fungsinya? Brrr…. Jangan sampai deh…

    Makanya, mulai sekarang gunakan helm dengan kualitas yang baik. Mulai bulan ini kan pemerintah menggalakan penggunaan helm dengan logo SNI, yang terbukti secara kualitas mampu melindungi kepala dengan baik.

    Harganya memang mahal, tapi coba deh pikirin, masa iya kita menghargai kepala kita dengan hanya Rp45.000 saja? Yuk sekarang, kita lindungi diri kita saat berkendara dengan motor tercinta!
     
  19. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Gloves Up

    Jangan pikir karena sudah pakai helm dan jaket maka kita sudah siap melajukan motor tercinta di jalan raya! Sering banget kita ngelupain satu item yang kecil tapi penting banget, sarung tangan. Whoops, kenapa sih sarung tangan tuh penting?

    Enggak hanya mampu melindungi tangan dari panas matahari yang bisa dengan mudah bikin kulit belang dan dari suhu dingin kalau kita naik motor malam-malam, tapi juga merupakan alat pelindung kalau-kalau kita mengalami benturan hingga jatuh. Yups, coba deh bayangin, kalau kita jatuh pasti telapak tanganlah yang menghantam lantai (aspal) pertama kali. Itu sudah refleks kawan, secara otomatis tangan kita akan menjaga supaya badan enggak terlalu keras membentur lantai. Makanya, sarung tangan diperlukan banget untuk menjaganya supaya enggak cedera.

    Jangan sembarangan pilih sarung tangan loh, contohnya pakai sarung tangan dari bahan kain seperti yang digunakan kalau mau upacara pengibaran bendera! Enggak ada efeknya buat tangan kamu. Gunakan sarung tangan berbahan kulit yang kuat dan keras supaya dapat melindungi dengan baik.

    Sarung tangan yang baik biasanya bagian telapak tangannya lebih tebal, supaya bisa mengurangi efek benturan. Sebaiknya, pakai sarung tangan yang menutupi seluruh jari (bukan yang bagian ujung jarinya terbuka) kalau enggak mau jari jadi belang. Buat para riders cewek, sekarang banyak banget lho sarung tangan yang bermotif lucu-lucu. Bikin gaya berkendara kamu makin fashionable deh! Pilih yang ukurannya pas yah, supaya nyaman dipakai dan awet.
     
  20. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Tips irit

    SEPEDA MOTOR
    Gunakan motor yang sudah jelas terbukti irit!

    PEMELIHARAAN

    Ukur tekanan ban dan pastikan ban tidak kempes sebelum berkendara.
    Pastikan seluruh komponen bergerak lancar, dan lumasi jika dirasa sudah mulai seret, seperti rantai, gir, dan bearing roda.
    Pastikan jarak bebas main rem cukup, sehingga roda tidak tertahan ketika rem tidak dioperasikan.
    Pastikan kondisi motor selalu dalam keadaan prima dengan menservis rutin.
    Gunakan selalu Genuine Parts . Suku cadang asli ini sama persis dengan parts yang menempel pada motor dalam kondisi baru. Parts ini dibuat dan sudah diuji sedemikian rupa, sehingga dapat bekerja sempurna dengan parts lain yang ada di motor.
    Gunakan ban dengan ukuran standar pabrik. Ukuran ban yang lebih besar dan lebar akan membebani mesin lebih berat.
    Hindari pemasangan aksesoris yang tidak perlu, apalagi memiliki bobot yang cukup berat.


    CARA BERKENDARA
    Setelah 2 hal di atas terpenuhi, cara berkendara merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai konsumsi bahan bakar yang irit.

    Konsumsi BBM paling optimal adalah dengan kecepatan konstan sekitar 30-40 km/jam di gigi 4.
    Buka gas secara perlahan-lahan (diurut) dan gunakan rem seperlunya.
    Jika ada hambatan di depan (misal ada lampu lalu lintas atau kendaraan berhenti), hentikan motor secara perlahan, jika kondisi memungkinkan, gunakan (injak) kopling dan biarkan motor melambat dengan sendirinya.
    Pilih jalan yang mulus dan tidak berlubang. Jalan yang berlubang akan menghambat laju motor.
    Hindari menggunakan putaran mesin yang tinggi, segera pindahkan gigi transmisi (lebih tinggi) ketika putaran mesin mulai tinggi.
    Bawa beban secukupnya. Tinggalkan barang-barang yang tidak perlu dibawa. Jika memiliki box tambahan, sebaiknya tidak perlu dipasang jika tidak membawa barang banyak. Semakin ringan bobot yang dibawa, semakin sedikit BBM yang diperlukan.
    Minimalkan hambatan udara/angin.

    Gunakan pakaian dan jaket yang pas. Hindari membuka resleting jaket ketika motor berjalan karena akan memperbesar hambatan udara.
    Gunakan helm standar dan gunakan visor (kaca helm) ketika berkendara. Visor (kaca helm) yang terbuka akan menambah hambatan udara.
    Sebisa mungkin, hindari rute yang padat/macet dan melewati banyak lampu lalu lintas.

    Nah, daripada menghabiskan uang untuk beli bensin, lebih baik uang yang tersisa hasil dari penghematan bensin tadi dikumpulkan dipakai buat keperluan lain, misalnya beli buku atau diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Jauh lebih bermanfaat kan?!
     
  21. carlos_roy_fajarta M V U

    Offline

    Rockstar

    Joined:
    Nov 28, 2008
    Messages:
    43,061
    Trophy Points:
    212
    Ratings:
    +702,576 / -0
    Puasa Tetap Seger ala Anak Biker

    Ramadhan telah tiba, rasa lapar, haus, dan lemas adalah hal yang sudah pasti dirasakan oleh kamu semua yang menjalankan ibadah puasa. Nah, karena kamu seorang biker, pastinya kamu harus punya tenaga lebih selama berpuasa karena kamu berhadapan langsung dengan cuaca yang saat ini sangat ekstrim dan selalu berubah. Kamu bisa coba beberapa tips sederhana ini:

    1. Istirahat/tidur yang cukup sebelum tiba waktu sahur.
    2. Ketika sahur, makan makanan yang kaya karbohidrat dan serat, seperti nasi, sayur, susu dan buah.
    3. Agar kamu tidak dehidrasi, jangan lupa banyak minum air putih layaknya di hari biasa.
    4. Hindari mengkonsumsi segala jenis makanan dan minuman yang dapat menyebabkan ngantuk, seperti kangkung dan obat-obatan.
    5. Bila perlu minumlah vitamin atau suplemen penambah tenaga.
    6. Selesai sahur jika masih ada waktu, ada baiknya jika kamu manfaatkan waktu tersebut untuk istirahat/tidur kembali.
    7. Di pagi hari lakukan stretching sekedar untuk merenggangkan otot-otot saja, agar peredaran darah menjadi lancar sehingga tubuh tidak lemas.

    Jangan jadikan puasa sebagai alasan yang mengganggu segala aktivitas kita selama bulan ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa.
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.