1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Vonis Kasus Rawagede Ciptakan Sejarah Baru

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by blacksheep, Sep 15, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. blacksheep M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Nov 23, 2008
    Messages:
    4,594
    Trophy Points:
    212
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +25,113 / -0

    Jakarta, beritaprima.com – Kalangan politisi dan praktisi hukum di Belanda tidak menyangka bahwa pemerintah mereka bisa kalah oleh keputusan pengadilan di negeri mereka sendiri atas kasus pembantaian penduduk desa Rawagede di Indonesia pada 1947. Ini menandakan bahwa kejahatan perang yang sudah terjadi cukup lama, 64 tahun yang lalu, ternyata masih bisa diproses di meja hukum tanpa pandang bulu.
    Seperti dikutip Radio Netherland Siaran Indonesia (Ranesi), 14 September 2011, Pengacara Liesbeth Zegveld tak bisa menyembunyikan keterkejutannya atas putusan hakim pengadilan sipil di Den Haag. Setelah 64 tahun akhirnya Belanda secara hukum dinyatakan bersalah atas aksinya di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden baru dan bisa saja diterapkan dalam kasus Westerling di Sulawesi. “Selama mereka masih hidup, dan kasusnya jelas seperti kasus ini… setiap pihak mengakui terjadi kesalahan besar, terjadi kejahatan perang…maka akan dilihat apakah ini sama dengan kasus Rawagede,” kata Zegveld seperti dikutip Ranesi. Zegveld merupakan pembela bagi janda dan keluarga korban pembantaian Rawagede oleh militer Belanda semasa Perang Kemerdekaan RI.
    Anggota parlemen Belanda dari Partai Sosialis, SP, terkejut. “Biasanya argumen kedaluwarsa selalu sukses, tapi tidak dalam pengadilan ini. Yang penting ternyata kejahatan perang tidak bisa kadaluarsa. Saya pikir ini berita besar. Pertama-tama buat mereka yang terkait, terlebih ini pengakuan bagi mereka yang sudah tidak ada lagi, karena sudah meninggal atau belum bergabung dengan komite. Ini keputusan bersejarah,” kata dia seperti dikutip Ranesi.
    Hakim pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, pada sidang Rabu sore 14 September 2011 waktu setempat akhirnya mengabulkan gugatan atas pembantaian di Rawagede. Menariknya, pihak tergugat adalah Pemerintah Kerajaan Belanda, yang dituntut di meja hijau oleh warga di wilayah bekas jajahannya, Indonesia.
    Setelah butuh lebih dari dua bulan mempelajari pledoi dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menyatakan Pemerintah Kerajaan Belanda harus memberi ganti rugi terhadap tujuh janda korban pembantaian massal pasukan Belanda di Desa Rawagede, Karawang, Jawa Barat pada 1947 atau semasa berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
    Walau demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh gugatan ganti rugi. Pengadilan Den Haag membatasi pemberian kompensasi pada janda, korban langsung atau anaknya. Berarti tidak termasuk cucu korban.

    Code:
    http://beritaprima.com/2011/09/15/vonis-kasus-rawagede-ciptakan-sejarah-baru/
    sekilas tentang sejarah pembantaian rawagede
    Code:
    http://idws.in/37645
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. mr_ark SUPERMOD
    Kawaii

    Offline

    ★★★/人 ◕ ‿‿ ◕ 人\★★★

    Joined:
    Jan 14, 2009
    Messages:
    27,057
    Trophy Points:
    337
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +94,961 / -17
    waow... :matabelo kasus jadul ternyata masih bisa di-meja-hijau-kan.
    yah, semoga biaya ganti ruginya lebih banyak daripada ongkos persidangan. :malu
     
  4. LordByaku M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 22, 2011
    Messages:
    2,883
    Trophy Points:
    162
    Ratings:
    +3,427 / -0
    Betul juga, ngapaen minta ganti rugi kalo biaya sidangnya aja selangit :facepalm:
     
  5. arreaz M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Oct 16, 2010
    Messages:
    300
    Trophy Points:
    41
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +159 / -0
    wahh baru kali ini tau kalo kasus lama masih bisa di sidangin lagi,, bahkan menang
    semoga uang ganti ruginya bisa meringankan hati para korban
     
  6. alisandra Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 15, 2011
    Messages:
    49
    Trophy Points:
    21
    Ratings:
    +6 / -0
    bagus nih bwt bahan skripsi hukum pidana
     
  7. YamiRi M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Apr 2, 2010
    Messages:
    2,405
    Trophy Points:
    131
    Ratings:
    +689 / -0
    :terharu:
    hukum memang gak pandang bulu... moga2 kompensasinya gak di korupsi :onfire:

    ayo! Indo! tirulah penegakan hukum di Belanda....
    Kasus Westerling di Sulawesi juga harus diselesaiin tuh... terlalu banyak kejahatan perang yang dilakukan Belanda dan Jepang di Indo
     
  8. vanpan M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jan 24, 2011
    Messages:
    509
    Trophy Points:
    81
    Ratings:
    +57 / -0
    seharusnya pengadilan di negara kita mencontoh hal tersebut supaya g banyak kasus yang mucul trus ilang gitu aja :sebel:
     
  9. ReXis Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    May 12, 2010
    Messages:
    246
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +2 / -0
    biarpun butuh lebih dari 60 tahun akhirnya kasusnya selesai juga :hero:
     
  10. nununu M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Feb 24, 2010
    Messages:
    2,088
    Trophy Points:
    86
    Ratings:
    +198 / -0
    berapa ya biaya kompensasinya ?

    belum ada tanggapan dari pemerintah Belanda sampe sekarang kan ?
     
  11. ramarifin M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 31, 2011
    Messages:
    610
    Trophy Points:
    77
    Ratings:
    +309 / -0
    Akhirnya selesai. Bagus juga udah lama kasus ini masih diungkap juga :)
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.