1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Tips memilih advokat

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by adi295, Sep 9, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    Memilih advokat hampir sama dengan memilih dokter, akuntan, notaris, arsitek, dan pekerja profesional lainnya. Seorang advokat harus secara profesional memberikan pelayanan terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kualitas advokat tersebut.

    Oleh sebab itu, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih advokat untuk menangani perkara hukum yang Anda hadapi.

    Agar tidak keliru dalam memilih advokat, perhatikanlah beberapa tips berikut ini:

    Pertama, pastikan bahwa advokat tersebut benar-benar advokat resmi yang memiliki izin praktik yang masih berlaku, bukan pengacara “gadungan” atau ”pokrol”. Anda dapat menelusurinya melalui PERADI, baik secara langsung maupun dengan mengakses website http://www.peradi.or.id.

    Kedua, pastikan bahwa advokat tersebut memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum yang anda butuhkan.

    Ketiga, pastikan bahwa advokat itu tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam kasus yang ditangani.

    Keempat, pastikan bahwa advokat itu tidak akan melakukan kongkalikong dengan pihak lawan atau advokat pihak lawan.

    Kelima, pastikan bahwa advokat itu memiliki rekam jejak yang baik dalam profesinya, menyangkut etika, moral, dan kejujurannya.

    Keenam, pastikan bahwa advokat tersebut tidak pernah terlibat dalam malapraktik hukum.

    Ketujuh, pastikan bahwa advokat itu adalah pekerja keras dan berdedikasi tinggi akan profesinya serta benar-benar bekerja demi kepentingan kliennya, bukan advokat yang hanya pintar bicara lalu minta bayaran tetapi tidak mampu/melalaikan tugasnya untuk membela kepentingan kliennya.

    Kedelapan, jika anda ragu akan kredibiltas seorang advokat mintakanlah salinan izin praktik advokat bersangkutan yang diterbitkan oleh PERADI, bukan kop suratnya, atau mintalah informasi tentang advokat tersebut langsung kepada asosiasi-asosiasi advokat resmi yang diakui oleh undang-undang yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

    Kesembilan, jika anda diperlakukan tidak sepatutnya oleh oknum advokat, anda dapat melaporkan yang bersangkutan kepada Dewan Kehormatan Profesi Advokat.

    Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia

    Tapi yg penting juga biaya... biaya advokat naujubile gan.
    Yah mudah2an sih ga perlu ya gan
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    ini untuk tarifnya

    honorarium jasa hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.

    Hal tersebut juga dibenarkan oleh advokat Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners. Menurut Fikri, tidak ada standar yang baku tentang biaya jasa advokat dan skema pembayaran honorarium pun bisa berbeda antara advokat satu dengan yang lain. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu;

    - lump sum (suatu jumlah pembayaran untuk beberapa jasa hukum tertentu yang ditawarkan); atau
    - hourly basis (dihitung per-jam).

    Untuk kantor advokat di Jakarta, menurut Fikri, pada umumnya dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu:

    - Kantor advokat dengan lebih dari 10 advokat, biasanya menerapkan tarif hourly-basis. Biaya perjamnya ini sangat bervariasi. Tarifnya, dari yang didengar Fikri, kira-kira berkisar antara Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta perjam. Yang paling rendah adalah biaya untuk jasa advokat yang paling junior dan yang paling tinggi adalah untuk jasa advokat yang paling senior;

    - Kantor advokat sole-practitioner yaitu advokat yang praktek sendiri. Sole practitioner ini biasanya lebih fleksibel dalam penentuan biaya jasanya, melihat pada kasusnya dan jumlah yang dipertaruhkan misalnya dalam suatu sengketa. Sole practitioner ini pada umumnya di bidang litigasi, walaupun ada juga yang corporate. Untuk corporate mungkin akan lebih banyak menerapkan tarif hourly basis. Sedangkan untuk litigasi ini, biasa lebih diterapkan tarif lump sum, ada yang murah, ada juga yang mahal, bergantung perkaranya .

    Jadi, pada dasarnya penentuan tarifnya adalah berdasarkan perkiraan advokat itu sendiri terkait seberapa banyak pekerjaan yang dilakukan dan seberapa tingkat kesulitan dari perkara yang akan ditangani. Untuk mengetahui biaya jasa ini tentunya harus menanyakan langsung kepada advokat yang bersangkutan.

    Fikri juga mengingatkan bahwa ada juga faktor yang mungkin membuat mahal tarif advokat yaitu advokat yang memberikan tarif lump sum yang termasuk di dalamnya biaya-biaya “non-halal” seperti sogokan. Menurut Fikri, kalau di awal advokat sudah membicarakan mengenai sogokan, maka ia sarankan agar calon klien tidak mempercayai kualitas advokat tersebut. Terkait ini, dalam kode etik advokat dinyatakan bahwa advokat tidak dibenarkan membebankan klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (lihat Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia).

    Sementara itu, advokat Taufik Basari, partner kantor advokat Taufik Basari & Associates menambahkan bahwa terkait dengan biaya jasa advokat apabila klien memiliki keterbatasan dana, ada biaya-biaya yang bisa ditekan misalnya biaya-biaya operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajak klien secara aktif turut serta menangani kasusnya sendiri seperti mengambil dan mengantar surat atau dokumen, mengurus perizinan, dan sebagainya. Intinya, menurut Taufik, klien dapat membantu melakukan hal-hal yang dapat dilakukan sendiri oleh klien guna menekan biaya jasa advokat. Hal-hal seperti itu bisa dikomunikasikan antara advokat dan klien untuk menyiasati keterbatasan dana klien.

    semoga bermanfaat.
     
  4. joerass Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 27, 2010
    Messages:
    109
    Trophy Points:
    32
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +43 / -0
    Nice Info, baru tahu tarif advokat nih.
    Thx
     
  5. b3limbing Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Feb 7, 2010
    Messages:
    24
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +1 / -0
    mantap gan nice info:)
     
  6. kacang500 M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 12, 2011
    Messages:
    5,243
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +16,754 / -0
    wew.............

    ternyata tarifnya gede jg y.............

    thx infonya gan...........

    :niceinfo:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.