1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Tabel Denda Tilang Sesuai UU No 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by deJeer, Aug 21, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. deJeer Administrator
    Head Admin

    Offline

    Watching You

    Joined:
    Sep 7, 2009
    Messages:
    16,918
    Trophy Points:
    335
    Ratings:
    +32,900 / -3
    UU No 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan

    1. Setiap OrangMengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan,Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alatpengaman pengguna jalan.Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)Denda : Rp 250.000

    2. Setiap Pengguna JalanTidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimanadimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untukketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalanterus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)Denda : Rp 250.000

    3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).a. Tidak bawa SIMTidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang SahPasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.Denda : Rp 250.000
    b. Tidak memiliki SIMMengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin MengemudiPasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)Denda : Rp 1.000.000
    c. STNK / STCK tidak SahKendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.Denda : Rp 500.000
    d. TNKB tidak SahKendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)Denda : Rp 500.000
    e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggukeselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampumenyilaukan.Pasal 279 jo Pasal 58Denda : Rp 500.000
    f. Sabuk KeselamatanTidak mengenakan Sabuk KeselamatanPsl 289 jo Psl 106 Ayat (6)Denda : Rp 250.000
    g. lampu utama malam hariTanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)Denda : rp 250.000
    h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lainMelanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf hDenda : Rp 250.000
    i. Ranmor Tanpa Rumah-rumahSelain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi denganrumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakanHelm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7).Denda : Rp 250.000
    j. Gerakan lalu lintasMelanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkirPasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) eDenda : Rp 250.000
    k. Kecepatan Maksimum dan minimumMelanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling RendahPsl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)Denda : Rp 500.000
    l. Membelok atau berbalik arahTidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangansaat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).Denda : Rp 250.000
    m. Berpindah lajur atau bergerak ke sampingTidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)Denda : Rp 250.000
    n. Melanggar Rambu atauMarka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau MarkaPsl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)Denda : Rp 500.000
    o.Melanggar Apill ( TL )Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alatpemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)Denda : Rp 500.000
    p.Mengemudi tidak Wajar- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalanPasal 283 jo pasal 106 (1).Denda : Rp 750.000
    q.Diperlintasan Kereta ApiMengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api danJalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu KeretaApi sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)Denda : Rp 750.000
    r. Berhenti dalam Keadaan darurat.Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atauisyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan daruratdijalan.Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)Denda : Rp 500.000
    s. Hak utama Kendaraan tertentuTidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utamayang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yangdikawal oleh petugas Polri.a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaanLalu lintas;d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembagainternasional yg menjadi tamu Negara;f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dang. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurutpertimbangan petugas Kepolisian RI.Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.Denda : Rp 250.000
    t. Hak pejalan kaki atau PesepedaTidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepedaPasal 284 jo 106 ayat (2).Denda : Rp 500.000
    [​IMG]
     
    • Like Like x 3
    • Thanks Thanks x 3
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. nagato_yuki Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 21, 2010
    Messages:
    46
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +11 / -0
    :pusing:

    peraturan tambah aneh2 aj
     
  4. nifrared Members

    Offline

    Joined:
    Aug 4, 2010
    Messages:
    6
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    sett dah, mahal amir yak
     
  5. k1m0ch1 Veteran

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Sep 8, 2008
    Messages:
    3,215
    Trophy Points:
    266
    Ratings:
    +17,966 / -0
    tambah kaya nih polisi :)) .
     
  6. kanga6us M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 21, 2009
    Messages:
    2,194
    Trophy Points:
    227
    Ratings:
    +328,494 / -1
    tulisannya...pake spasi napa :madesu:
    makin kaya nih keparatur negara :shock1:
     
  7. Kashinski Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Feb 24, 2010
    Messages:
    285
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +33 / -0
    kan bisa secara "kekeluargaan" :ngacir:
     
  8. furry M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 17, 2009
    Messages:
    1,102
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +12,246 / -0
    Wall of text :pusing:

    tl;dr :ngacir:

    :cerutu:
     
  9. nHnR M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jan 28, 2010
    Messages:
    1,104
    Trophy Points:
    176
    Ratings:
    +2,358 / -0
    UU tahun 2009 ?!
    tp kq harga nya 'rada rada' ga wajar ya ?! Dlm arti, kq baru dnger ?!
    kalo emang dr setaon yg llalu harga2 tilang segitu, kenapa jalur 'kekeluargaan' murah bner :???:
     
  10. simomone M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jul 27, 2009
    Messages:
    3,522
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +37,201 / -0
    tulisannya bikin pusing gak ada selanya :pusing:
    kalo peraturan nya kayak gini polisi bakal tambah kaya aja :rokok:
     
  11. dicky_kwn M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 1, 2009
    Messages:
    570
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +49 / -0
    makin mahal nih dendanya...
     
  12. k1m0ch1 Veteran

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Sep 8, 2008
    Messages:
    3,215
    Trophy Points:
    266
    Ratings:
    +17,966 / -0
    u know lah.. orang indonesia itu banyak yg melanggar peraturan lalu lintas itu sebabnya pemerintah targetin lalu lintas.. karena bisa saja jadi lahan duit bagi mereka
     
  13. indocamps M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    May 12, 2009
    Messages:
    347
    Trophy Points:
    151
    Ratings:
    +9,256 / -0
    aturan tambah aneh aja nih, kayak nya polisi mau cepat kaya
     
  14. ikarus07 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 10, 2009
    Messages:
    520
    Trophy Points:
    111
    Ratings:
    +1,630 / -0
    pengalaman gw kemaren spion cuman 1 kena 50 rebu.. :nangis:
     
  15. mu_kun Regional Leader

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Apr 17, 2010
    Messages:
    4,029
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +244,472 / -0
    kgak mau bca, :hahai:
    :pusing: bca2 yang bgtuanh, toh pda akhrnya kita juga bkln di bohongin ma mrka,,
     
  16. dark_chris M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jul 22, 2008
    Messages:
    2,100
    Trophy Points:
    177
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4,081 / -0
    Apa maksd nya yaH?/
    Gak bawa sim, sama tidak memiliki sim

    pasti ny kan membawa kendaraan...

    gak jelas peraturan nya..
     
    • Like Like x 1
  17. am4terazu M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jul 25, 2009
    Messages:
    2,631
    Trophy Points:
    162
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +2,658 / -0
    Naik sepeda motor tanpa kaca spion itu melanggar ga sih..??
    semalem gw baru di tilang gara2 itu... :nangis:
     
  18. unused M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 17, 2009
    Messages:
    593
    Trophy Points:
    67
    Ratings:
    +88 / -0
    wuih ternyata aslinya seperti ini ya?
    tapi sayang tidak jarang ditegakkan. :swt:
    sebabnya masyarakat banyak yang tidak tahu karena kurang sosialisasi. Kalaupun tahu, malas mematuhi. Selain itu para polisi pun malas menindak mereka yang melanggar. Kalo butuh duit aja mau bergerak. :yareyare:
     
  19. yipiekayyay M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Jun 18, 2009
    Messages:
    4,661
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +81,112 / -0
    lumayan kan buat polisi..
    nyari2 kesalahan, buat nambahin duit makan siang.. :hehe:
     
  20. adriansatrio M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 3, 2008
    Messages:
    1,489
    Trophy Points:
    126
    Ratings:
    +384 / -0
    ga sekalian aja muka jelek kena 100 juta.
     
  21. happybratboy M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Oct 11, 2009
    Messages:
    5,239
    Trophy Points:
    161
    Ratings:
    +1,349 / -0
    ujung2nya duitnya banyaknya msuk kantong sendiri dah
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.