1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Perusahaan Dagang (PD) Apa Saja Syarat Pendiriannya dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT)?

Discussion in 'Entrepreneur Talks' started by finansialku_com, May 12, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Apakah Anda berniat mendirikan perusahaan dagang? Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dalam mendirikan Perusahaan Dagang dan apa bedanya dengan Perseroan Terbatas? Simak liputan dari Tim Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

    [​IMG]

    Mengenal Perusahaan Dagang

    Zaman sekarang ini semakin banyak bermunculan para pengusaha baru yang berlatarbelakang anak sekolahan, mahasiswa dan bahkan ibu rumah tangga. Dengan tujuan menambah penghasilan dan juga pengalaman, mereka mulai melakukan usaha dagang dengan berbagai produk barang atau jasa yang diperjualbelikan. Berdagang dapat diartikan sebagai suatu kegiatan bisnis menjual barang atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan, termasuk di dalamnya juga seorang perantara atau distributor.
    [​IMG]

    Usaha dagang yang dilakukan pada awalnya hanya sebatas sampingan untuk mengisi waktu luang, tetapi lama kelamaan karena untung yang didapat semakin besar, jangkauan pemasaran semakin luas sehingga menuntut harus bekerja lebih fokus dan perlu penambahan pekerja pula karena sudah tidak dapat dilakukan seorang diri. Bahkan mereka yang tadinya bekerja sebagai karyawan, cenderung memilih resign dari pekerjaannya dan memfokuskan diri pada usaha dagangnya yang semakin menuntut waktu dan tenaga lebih ekstra karena keuntungan yang sangat menjanjikan.

    Perbedaan Perusahaan Dagang (PD) dengan Perseroan Terbatas (PT)

    Banyak pertanyaan yang timbul seputar usaha dagang yang semakin berkembang apakah harus didaftarkan secara legal (berbadan hukum) dan apa bedanya dengan perseroan terbatas apabila usaha dagang kita sudah sangat berkembang?

    Berikut ini perbedaan dari usaha dagang dan perseroan terbatas sehingga dapat membantu kita mengenai kapan harus mengubah usaha dagang kita dari bentuk Usaha atau Perusahaan Dagang (PD) kepada bentuk PT (Perseroan Terbatas).
    • Dari segi kepemilikan, Perusahaan Dagang dimiliki oleh perseorangan sedang Perseroan Terbatas (PT) setidaknya dimiliki oleh 2 orang pendiri atau pemegang saham.
    • Perusahaan Dagang tidak memerlukan status badan hukum sedangkan Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki badan hukum.
    • Pemilik dari Perusahaan Dagang pada umumnya berfungsi juga sebagai pengurus jalannya usaha sedangkan Perseroan Terbatas terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi.
    • Modal minimum dari Perusahaan Dagang tidak ditentukan minimalnya sedangkan untuk PT modal minimum adalah Rp50 juta.
    [​IMG]

    Syarat Pendirian Perusahaan Dagang (PD)

    Sebetulnya prosedur mendirikan PD/UD secara resmi belum ada, namun apabila Anda ingin melakukan perizinan untuk mendirikan Perusahaan Dagang agar dirasa lebih legal, setidaknya Anda perlu melakukan beberapa syarat diantaranya:
    1. Adanya izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usaha.
    2. Perlu mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
    3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi Perusahaan Dagang sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi poin ini adalah sebuah opsi yang tidak wajib dilakukan.
    4. Jika suatu Perusahaan Dagang memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
    [​IMG]

    Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

    Apabila usaha dagang Anda berkembang dan Anda berniat untuk mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yakni mengenai pendirian PT diantaranya:
    1. Memiliki minimal dua pemegang saham (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
    2. Memiliki modal dasar minimal Rp50 juta, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian (Pasal 32 UUPT).
    3. Perseroan Terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat [1] UUPT).
    4. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham (Pasal 7 ayat [2] UUPT).
    Tidak hanya itu, beberapa pengurusan surat izin yang diperlukan dalam pengoperasian PT antara lain Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Surat Domisili, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, dan surat izin lainnya dari departemen teknis terkait.

    Badan Usaha yang Wajib Berbadan Hukum atau Menjadi PT

    Lantas, badan usaha seperti apakah yang harus memiliki naungan badan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT)? Dalam melakukan perubahan dari Perusahaan Dagang ke Perseroan Terbatas (PT) harus ditinjau dari visi, misi dan tujuan dari badan usaha tersebut. Apabila dalam perkembangan Perusahaan Dagang memiliki visi, misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan Perusahaan Dagang, maka sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku Perusahaan Dagang Tersebut harus diubah dengan membentuk badan usaha yang baru.

    Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, badan usaha yang wajib memiliki payung badan hukum diantaranya seperti Bank, Rumah Sakit dan penyelenggara pendidikan formal. Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.


    Apakah usaha bisnis Anda mulai berkembang dan mengharuskan Anda berekspansi menjadi badan usaha yang berpayungkan badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT)? Bagikan pandangan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini dan jangan lupa untuk membagikan berbagai informasi mengenai artikel Finansialku kepada rekan-rekan dan teman-teman Anda. Terima kasih.


    Sumber:
    Perusahaan Dagang (PD): Apa Saja Syarat Pendirian dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT)?

    Baca Juga:
    Kebiasaan, Peraturan dan Gaya Kepemimpinan di Perusahaan Amazon yang Perlu Anda Ketahui
    Mendapat Keuntungan dari Bisnis yang Sukses – Perusahaan Kompetisi Sempurna vs Perusahaan Monopoli
    Contoh Laporan Keuangan Perusahaan: Laporan Laba Rugi, Neraca, Laporan Arus Kas dan Cara Bacanya untuk Investor
    Gaya Kepemimpinan Servant Leadership Ala Presiden Jokowi, Yang Harusnya Dimiliki Setiap Pemimpin Perusahaan


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.