1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Work Life Peraturan aneh di kantor

Discussion in 'CurHat' started by Wolfkid, Oct 23, 2009.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. syhalz39 M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 26, 2010
    Messages:
    785
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +2,069 / -0
    seharusnya aturan begitu lebih cocok diterapin buat anggota DPR tuh.
    Biar kerja mereka serius gk setengah2
    :hehe:
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. dyelewer M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 20, 2010
    Messages:
    4,132
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +5,067 / -0
    wow.. pejabat semua yg komen d page depan , momod,sumod ...


    anyway kantor mana sih,,
    yang bikin siapa coba..

    kayaknya bukan si boss..
     
  4. viewthe Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 26, 2011
    Messages:
    41
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +8 / -0
    jangan jangan kantornya mau tutup kali jadi banyak potongan
     
  5. muserex Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 15, 2011
    Messages:
    108
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +2 / -0
    wah klo peraturan kyk gitu sih harus lapor ke kemennaker dah biar diusut
    klo ane sih gak ada peraturan yg kyk gitu yg penting jika ada tugas yg harus diselesaikan hari ini ya harus diselesaikan hari ini jg klo esok harinya baru gaji dipotong
     
  6. damondt M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Oct 6, 2010
    Messages:
    315
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +17 / -0
    wakakaka parah dah ini

    aturannya bener2 kaya mesin kitanya
    pdhal manusia biasa
     
  7. vravae Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jul 3, 2009
    Messages:
    202
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +17 / -0
    waduuu..mending cari tmpt laen bwt kerja dehhh.. *swt
     
  8. Bigpapzs Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    May 26, 2011
    Messages:
    195
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +1 / -0
    tuh yg bikin peraturan insane juga!!
    gak mau rugi gak mau berkorban sama sekali!
    Kantor mana tuh? Sucks bet!
     
  9. kacang500 M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 12, 2011
    Messages:
    5,243
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +16,754 / -0
    gilaaaaaaaaa...........
    parah neh..............

    klo nemu pekerjaan laen yg lebh baek ane saranin pindah gan..............
     
  10. nepiece Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 13, 2008
    Messages:
    99
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +43 / -0
    kejam amat peraturan nya...
    ga ada ampun , mending cabut aja deh,,,
    bisa ga dapat gaji tuh..
     
    • Thanks Thanks x 1
  11. pucapuca M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 1, 2012
    Messages:
    676
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +1,330 / -0
    buset kok kejam amat peraturannya
    kan ada undang udang depnaker

    Upah minimum:
    Apakah anda mengetahui bahwa upah minimum di setiap kabupaten itu berbeda? Kenapa berbeda? Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap kabupaten pun beda. Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

    Upah reguler:
    Sudah tengah bulan tapi koq gaji belum turun ya? Pernahkah kejadian ini menimpa anda? Jangan diam saja, karena menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut.
    Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.

    Upah lembur:

    Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari:
    a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu;
    b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu) diwajibkan membayar upah lembur.
     
  12. Rac_King Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 4, 2012
    Messages:
    29
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +2 / -0
    mungkin perusahaanya lagi kesulitan finansial. coba ditanyakan baik2 sama si bos, kalau memungkinkan.

    tapi menurut saya pribadi sih, gk malas. istilahnya "gk kerja gk gajian". menurut saya sih wajar. daripada nganggur
     
  13. hach1 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 6, 2011
    Messages:
    138
    Trophy Points:
    17
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +13 / -1
    wah klo yg gini ini perlu ditelusuri ke belakang nih..
    mungkin krn sejarah membuktikan bnyk staff yg kurang menepati waktu..
    mungkin krn sedang ada pergantian manajemen (yg dlu pake check log skrg pindah jadi sidik jari, mungkin ada hubunganny dgn estimasi perhitungan akuntansi manajemen utk estimated overhead budgeted dlm nentuin overhead rate)..
    mungkin karena lg ada pengeluaran berlebih jd butuh ngerapetin anggaran, jd perlu adanya tracking biaya secara mendetail..
    and so on..
     
  14. pabatu M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 29, 2009
    Messages:
    565
    Trophy Points:
    191
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +11,249 / -0
    kyk nya bener2 nyeleneh tuh peraturan, setau gw di UU no 13 gk ada yg begituan, trus perusahaan itu gk blh buat peraturan lbh keras dr pada peraturan pemerintah.
     
  15. vicozzio M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 18, 2008
    Messages:
    643
    Trophy Points:
    76
    Ratings:
    +3,049 / -0
    Sampai sini.. mungkin ga beda jauh dengan perusahaanku selama ini.. tujuannya agar pegawai masuk kerja on time..
    Dulu waktu sempat jadi TKI di singapur, bahkan setiap keterlambatan 15 menit, langsung di denda 10 dollar.. berarti dalam sebulan telat mulu, berarti udah ilang 230 dollar tuh.. (1,69 juta rupiah kurs saat ini)
    NAH.. peraturan berikut ini yang sangat tidak sesuai dengan Peraturan DepNaker.. setauku sih.. wolfkid bisa menempuh jalur hukum.. lewat serikat buruh misalnya? saya kurang tau.. Kalo pendapat saya.. yang paling simple adalah.. segera cari tempat kerja baru..
     
  16. voidstalker84 M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Oct 2, 2008
    Messages:
    2,403
    Trophy Points:
    126
    Ratings:
    +865 / -0
    ada yg rancu utk g,
    telat 15 menit itu mksdnya:
    - sebulan ada telat 1 x 15 menit lgs kena vonis gt? ga ada batas maximal gt, misal 3 x br kena vonis?
    - sebulan di total telatnya ampe 15 menit (1 x telat 5 menit + 1 x telat 10 menit) dlm sebulan?
    - sebulan pol telat 15 menit? klo ini emg wajar kena vonis.
     
  17. ForeverAwesome Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 28, 2012
    Messages:
    155
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +15 / -0
    kalo ane jadi agan sih udah ajak temen2 kantor demo :hoho:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.