1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Pengetahuan Untuk pengendara

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by adi295, Sep 9, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    Peraturan Terbaru 1 April 2011 Bagi Pengguna Kendaraan

    Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun

    Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
    § Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor
    § Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
    § Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
    § Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
    § Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
    § Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
    § Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
    § Dilarang Merubah Plat Motor anda
    § Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.

    Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
    § Memakai helm SNI
    § Kaca Spion
    § Memakai Sepatu
    § Memakai Jaket
    § Memakai Sarung Tangan
    § Pentil Ban
    Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :

    § Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

    Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

    § Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet

    Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

    § Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta

    Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

    § Konsentrasi dalam Berkendara

    Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

    § Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

    Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

    § Lengkapi kaca spion dan lain-lain

    Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

    § STNK, Jangan Lupa

    Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

    § SIM Harus yang Sah Ya…

    Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

    § Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
    Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

    § Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

    Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

    § Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

    Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

    § Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

    Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

    § Jangan Sembarangan Pindah Jalur

    Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

    § Stop! Belok kiri tak boleh langsung

    Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

    § Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!

    Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

    § Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

    Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
    (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
    (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
    a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
    (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

    Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

    UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan
    Untuk soft copynya bisa diliat di http://www.infopublik.depkominfo.go.id
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. Amusal Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 7, 2011
    Messages:
    54
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +4 / -0
    Yang masih bikin ane bingung ampe skarang itu,, knapa diwajibin nyalain lampu di siang bolong? ^__^
     
  4. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    Nyalain lampu disiang bolong itu sedikit berguna untuk mngurangi kecelakaan lho
    katanya sih begitu...
     
  5. ramarifin M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 31, 2011
    Messages:
    610
    Trophy Points:
    77
    Ratings:
    +309 / -0
    Hah ga boleh pake sendal? Kurang kerjaan nih ............
     
  6. Masterpiece31 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jul 9, 2011
    Messages:
    141
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +181 / -0
    Wah,makin ketat aja peraturannya:bingung:
     
  7. dyelewer M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 20, 2010
    Messages:
    4,132
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +5,067 / -0
    inilah salah satu alasan kenapa di indonesia polisi itu banyak ga disukai masyarakat ,,
    :rokok:

    giliran rakyat diinjek injek,, itu pejabat semaunya dibairin aja..
     
  8. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    Semakin banyak alasan untuk kena tilang...
    suramnya jadi pengendara Indonesia
     
  9. greeze M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 8, 2011
    Messages:
    1,272
    Trophy Points:
    126
    Ratings:
    +710 / -0
    astaga knp mesti STNK mesti nama org yang punya, gw pinjem punya papa gw....gmn blgnya :swt: trus knp mesti pki sendal, gw tipe org yg simple, ga suka yg ribet2 gt please diubah
     
  10. smkosasih M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Sep 9, 2008
    Messages:
    5,341
    Trophy Points:
    177
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +3,189 / -0
    huh...:rokok:
    peraturan weirdo yg dibuat oleh orang2 weirdo...:lol:
     
  11. blackwarr M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 1, 2008
    Messages:
    1,356
    Trophy Points:
    162
    Ratings:
    +2,925 / -0
    buat yg dendanya 500 ribu - 1 juta setau gw itu denda maksimal
    jadi bisa aja lo dapet nya jauh dari itu
    bisa aja lo cuman dapet 30 ribu doang
     
  12. kebodohan89 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 12, 2011
    Messages:
    16
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    wa bisa di coba di rumah nih
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.