1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor

Discussion in 'Micro Business Talks' started by finansialku_com, Mar 7, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Bagaimana pajak penghasilan untuk Karyawan, Profesional, Pengusaha dan Investor? Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pajak penghasilan untuk karyawan, profesional, pengusaha dan investor.

    [​IMG]

    Pajak Penghasilan

    Sebagaimana kita ketahui begitu banyaknya jenis pekerjaan di dalam kehidupan sehari-hari ini. Banyak yang bekerja sebagai karyawan negeri maupun swasta, ada juga yang bekerja sebagai profesional seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lainnya. Selain itu ada juga yang memilih untuk menjadi pengusaha baik yang memulai usahanya dari kecil maupun meneruskan usaha dari orangtuanya. Apapun jenis pekerjaan yang dimiliki seseorang namun mereka tetap berkewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya.

    Lalu diantara karyawan, pengusaha, profesional maupun investor siapa yang memiliki pajak penghasilan paling besar? Jika ingin membandingkan pekerjaan mana yang membayar pajak penghasilan paling besar tentu saja sulit, dikarenakan pembanding dirasa tidak sepadan. Besarnya pajak penghasilan atas suatu pekerjaan itu berbeda-beda tergantung dari apa pekerjaannya, berapa besarnya penghasilan yang didapat maupun bonus dan lain sebagainya ataupun tanggungan yang dimiliki oleh masing-masing dari orang tersebut.

    [​IMG]

    Mari bahas sedikit mengenai besarnya pajak penghasilan antara karyawan, pengusaha (belum pkp) dan profesional namun dengan kriteria dan pembanding yang sama.

    Contoh:
    1. Pria sudah menikah, memiliki istri yang hanya menjadi Ibu Rumah Tangga dan memiliki 2 orang anak yang masih duduk di Sekolah Dasar.
    2. Penghasilan bruto yang dimiliki adalah Rp240 juta per tahun atau Rp20 juta per bulan baik bagi karyawan (diasumsikan pegawai swasta), pengusaha (diasumsikan memiliki usaha kecil yaitu dagang mainan anak-anak dan non pkp) maupun profesional (diasumsikan bekerja sebagai arsitek).
    3. Untuk karyawan diasumsikan tidak memiliki THR maupun Bonus apapun, hanya memiliki penghasilan dari gaji saja.
      PTKP untuk K/2 = Rp67.500.000
    4. Dari asumsi diatas, mari kita hitung pajak penghasilan atas pekerjaan yang mana yang paling besar jika masing-masing dari mereka memiliki penghasilan dan tanggungan yang sama.
    [​IMG]

    #1 Karyawan Swasta
    • Penghasilan setahun = Rp20.000.00 x 12 bulan = Rp240.000.000
    • Biaya Jabatan = (5% x Rp240.000.000) = Rp6.000.000 (batas paling besar biaya jabatan)
    • Penghasilan Netto = Rp240.000.000 – Rp6.000.000 = Rp234.000.000
    • PTKP (istri tidak bekerja dan 2 anak) = Rp67.500.000
    • Penghasilan untuk perhitungan pajak = Rp234.000.000 – Rp67.500.000 = Rp166.500.000
    • PPh pasal 21:
    = Rp50.000.000 x 5% + (Rp166.500.000 – Rp50.000.000) x 15%
    = Rp2.500.000 + Rp17.475.000
    = Rp19.975.000 per tahun atau Rp1.664.000 per bulan

    Pajak penghasilan atas pekerjaan sebagai karyawan dengan penghasilan Rp240 juta setahun serta memiliki istri tidak bekerja dan memiliki tanggungan 2 anak adalah sebesar Rp19.975.000 per tahun atau Rp1.664.000 per bulan. Biasanya pajak tersebut sudah dipotong oleh perusahaan dengan bukti diberikannya A-1/A-2. Pada kasus seperti ini, di akhir tahun pelaporan, jika karyawan tersebut hanya mendapatkan penghasilan dari tempat kerjanya saja dan tidak memiliki penghasilan lainnya, maka pada SPT Tahunan karyawan ini adalah nihil (tidak usah membayar PPh lagi, karena sudah dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan, biasanya dipotong dari gaji).

    [​IMG]

    #2 Pengusaha (Usaha Jual Mainan Anak-anak)

    BulanPeredaran Bruto (Rp)PPh Terutang (Rp)
    Januari20.000.000200.000
    Februari20.000.000200.000
    Maret20.000.000200.000
    April20.000.000200.000
    Mei20.000.000200.000
    Juni20.000.000200.000
    Juli20.000.000200.000
    Agustus20.000.000200.000
    September20.000.000200.000
    Oktober20.000.000200.000
    November20.000.000200.000
    Desember20.000.000200.000
    Total240.000.0002.400.000
    Pajak atas penghasilan sebagai pengusaha (non pkp) maka Rp2.400.000 per tahun atau bisa dibilang pengusaha yang usahanya belum PKP itu membayar pajak dengan tarif PPh final 1% setiap bulannya dari peredaran bruto usahanya tersebut.

    [​IMG]

    #3 Profesional (Arsitek)

    Perhitungan pajak penghasilan untuk pekerjaan sebagai profesional (pekerjaan bebas) dilakukan berdasarkan norma yang sudah ditetapkan. Sebagai contoh adalah arsitek yang memakai norma dengan tarif 47%.
    • Penghasilan Bruto = Rp240.000.000
    • Tarif norma = 47%
    • Penghasilan Netto = Rp240.000.000 X 47% = Rp112.800.000
    • PTKP (K/2) = Rp67.500.000
    • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp112.800.000 – Rp67.500.000 = Rp45.300.000
    • PPh Terutang = Rp45.300.000 X 5% = Rp2.265.000
    Jika ada angsuran PPh 25 tiap bulannya (dari masa pajak sebelumnya) menjadi pengurang untuk PPh terutang. Pajak yang harus dibayar oleh arsitek ini adalah sebesar Rp2.265.000 di bulan Maret, pada saat mau pelaporan SPT Tahunan. Untuk angsuran PPh 25 per bulannya adalah sebesar Rp188.750 (didapat dari Rp2.265.000 dibagi 12 bulan), dibayarkan sejak masa SPT Tahunan.

    [​IMG]

    #4 Investor

    Mari sedikit kita membahas mengenai besarnya pajak penghasilan bagi investor. Kita ambil contoh Investor Saham. Keuntungan dari investasi saham itu tidak dikenakan pajak, dikarenakan penghasilan dari investasi saham itu bukan merupakan penghasilan melainkan hasil investasi.

    Jika awal mula seorang investor menyetorkan jumlah uang Rp200 juta untuk investasi dan diakhir tahun nilai akhir investasinya sebesar Rp225 juta maka keuntungannya sebesar Rp25 juta itu bukan merupakan penghasilan, namun kita masukan saja saham akhir tahun yang kita miliki sebagai aset kita di SPT Tahunan yang kita laporkan.

    Sebagai seorang investor saham (pada perusahaan) kita dianggap sebagai pemilik dari perusahaan (yang kita beli sahamnya), sehingga ketika mendapatkan penghasilan atas kenaikan sahamnya itu kita sudah mendapatkannya secara bersih (nett) dan sudah dipotong pajak oleh perusahaan sehingga kita sudah tidak perlu membayar pajak lagi.

    Namun dari itu, sebagai investor saham kita dikenakan 2 pajak tambahan sekaligus diluar PPh (yang sudah dibayarkan perusahaan) yaitu pajak penjualan dan pajak atas dividen.

    Keunikan Kelola Keuangan Sendiri

    Setiap orang mempunyai cara dan keunikan tersendiri dalam memakai dan mengelola uangnya. Hal yang terpenting adalah keuangan yang kita miliki harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Miliki tujuan keuangan dan konsultasikan keuangan Anda kepada perencana keuangan, Anda bisa menghubungi perencanaan keuangan kami atau download aplikasi kami di Google Play Store.

    [​IMG]


    Menurut Anda sendiri, mana yang lebih menguntungkan? Berikan jawaban Anda pada kolom yang disediakan di bawah ini, terima kasih.


    Sumber:
    Pajak Penghasilan Karyawan, Profesional, Pengusaha Dan Investor

    Baca Juga:
    Ini 4 Cara Cerdas Mengurangi Pajak yang Sering Dilakukan Orang-Orang Sukses
    Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 S
    Ketahui Cara e-Filing Pajak SPT 1770 SS
    Apakah Ada Investasi yang Tidak Dikenakan Pajak?
    Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.