1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Info Guru Olahraga Cabuli 42 Muridnya Sampai Ketagihan or*l

Discussion in 'JaBoDeTaBek' started by YarniShu, Nov 11, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. YarniShu Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 14, 2017
    Messages:
    24
    Trophy Points:
    11
    Gender:
    Female
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]
    Guru Olahraga Cabuli Muridnya

    Polisi menangkap oknum guru olahraga cabuli muridnya Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.


    Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres. Endi telah mencabuli 42 orang muridnya.

    Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    “Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya,” ujar Syarhan.

    Endi menuturkan, dirinya melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.

    “Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan or*l s*ks,” jelasnya.

    Sementara itu Endi Oktriawan saat ditanyakan awak media mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014. (atn/ymn)

    Sumber

    Baca Juga :

    Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Ini ^_^
    Semoga Forum IDWS Menjadi Forum No 1 Indonesia
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.