1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Cara Mudah Menghitung PPh 21 Bagi Suami Dan Istri Bekerja

Discussion in 'Career Talks' started by finansialku_com, Mar 31, 2017.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. finansialku_com Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 4, 2017
    Messages:
    204
    Trophy Points:
    16
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +4 / -0
    [​IMG]

    Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah apakah lebih baik istri memiliki NPWP tersendiri ataukah digabung dengan NPWP suami? Dewasa ini, dapat kita temui sepasang suami istri yang keduanya memilih untuk bekerja dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Penghasilan yang didapatkan keduanya tentu saja tidak bisa terhindar dari pajak penghasilan. Untuk lebih lengkapnya, kami akan bahas secara lebih mendalam.

    [​IMG]

    Sistem Perpajakan PPh Keluarga di Indonesia

    Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa sistem perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Diperjelas lebih lanjut dalam pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan maupun kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga atau dalam hal ini yaitu suami. Namun apabila pekerjaan istri didapat dari satu pemberi kerja dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan bebas suami maka tidak akan digabung dengan syarat penghasilan istri telah dipotong terlebih dahulu oleh pemberi kerjanya.

    [​IMG]

    Suami dan istri sebenarnya diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menjadi satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun terpisah.

    Apabila memilih untuk bergabung, caranya cukup mudah. Istri dipersilakan datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP suami terdaftar dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP suami dan istri, kartu keluarga dan NPWP suami. Istri yang sebelumnya sudah pernah mempunyai NPWP juga dapat bergabung dengan suaminya, caranya dengan mendatangi KPP tempat NPWP istri terdaftar sebelumnya, sertakan dokumen berupa kartu NPWP istri, surat nikah dan kartu keluarga lalu minta kepada petugas agar NPWP istri dihapuskan.

    Sementara itu bagi istri yang lebih memilih untuk menjalani kewajiban perpajakan secara terpisah, harus memenuhi beberapa kondisi seperti yang telah dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 2 UU PPh, yaitu:
    1. Suami istri telah berpisah (bercerai), otomatis pajaknya mulai dikenakan terpisah. Biasanya untuk tanggungan anak dikenakan sesuai perjanjian apakah ditanggung suami atau istri.
    2. Suami dan istri telah menyetujui secara tertulis untuk pisah harta
    3. Permintaan langsung dari istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah walaupun tidak ada perjanjian tertulis pisah harta.Biasanya hal ini dilakukan karena ada tuntutan istri harus memiliki NPWP atas nama sendiri untuk pinjaman bank, cicilan rumah dan lain-lain. Namun konsekuensinya istri dikenakan tarif progresif.
    [​IMG]

    Contoh Perhitungan PPh Suami Istri

    Untuk lebih memperjelas perbedaan dari istri bergabung dengan suami maupun terpisah, perhatikan contoh berikut ini:

    Terdapat sepasang suami istri yang baru menikah dan belum mendapatkan keturunan. Suami bekerja di PT ABC dengan penghasilan netto setahun Rp100.000.000 sedangkan istri bekerja di PT XYZ dengan penghasilan netto setahun Rp80.000.000,-.

    Istri memilih ikut suami (1 NPWP)

    Atas pendapatan yang mereka terima, telah dipotong pajak oleh pemberi kerja masing-masing dengan perhitungan:

    [​IMG]

    [​IMG]

    Dari perhitungan di atas tidak ada kekurangan pajak dikarenakan telah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja masing-masing. Pencatatan dalam SPT suami, penghasilan istri sebagai karyawan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dianggap final.

    [​IMG]

    Cara pengisian SPT:

    Saat pengisian formulir SPT, yang dimasukkan dalam formulir induk adalah penghasilan suami sesuai dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima dari PT ABC. Untuk data penghasilan istri, karena sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka sifatnya menjadi final sehingga tidak perlu digabungkan dengan penghasilan suami. Bukti potong yang diterima oleh istri dipegang dan diberikan saja kepada suami.

    [​IMG]

    Penghasilan istri dimasukan ke dalam formulir 1770S-II, Bagian A, nomor 13 Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja dengan Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto sejumlah penghasilan Netto Istri dalam setahun (dalam kasus ini Rp80.000.000) dan PPh terutang Rp1.300.000.

    [​IMG]

    Untuk perlakuan terhadap harta dan utang, akan dihitung secara gabungan dan wajib dicantumkan ke dalam SPT. Untuk harta seperti rumah, tanah, kendaraan dan lain-lain boleh digabungkan jadi satu. Namun apabila terpisah, maka harta akan ikut pemilik yang atas namanya ditentukan.

    [​IMG]

    Maka dengan ini hasil pengisian form SPT akan terlihat SPT suami nihil dan tidak ada kewajiban untuk membayar pajak di akhir tahun dan membayar angsuran PPh pasal 25 tiap bulannya.


    Istri dan suami masing-masing memiliki NPWP sendiri (2 NPWP)

    Apabila istri memiliki NPWP sendiri, maka perhitungan PPHnya akan digabung.

    [​IMG]

    [​IMG]

    [​IMG]

    Angsuran PPh 25 Tahun Pajak Berikutnya (Rp 772.222 : 12 bulan) = Rp 64.352 /bulan.

    [​IMG]

    Angsuran PPh 25 Tahun Pajak Berikutnya (Rp977.778 : 12 bulan) = Rp 81.482 /bulan.

    Cara Pengisian SPT:

    Untuk kasus istri ingin memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dengan suami, lebih baik mengisi formulir lampiran Lembar Perhitungan Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak PH/MT terlebih dahulu. Dibagian F dan G akan terlihat jumlah PPH Terutang yang harus dibayar suami/istri. Setelah itu pengisian Formulir SPT dilakukan seperti biasanya sesuai peraturan hanya saja berbeda pada pengisian Formulir Induk.

    [​IMG]

    Untuk Status Kewajiban Perpajakan di bagian Identitas, apabila suami dan istri memiliki surat perjanjian tertulis untuk pisah harta, maka kotak yang disilang (x) adalah PH. Sementara bagi suami istri yang tidak mempunyai surat perjanjian tertulis pisah harta namun memilih untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah, maka kotak yang disilang (x) adalah MT.

    [​IMG]

    Di formulir induk 1770-S bagian A nomor 1-6 diisi sesuai dengan bukti potong 1721-A1 yang diterima oleh masing-masing. Khusus untuk Bagian B nomor 7-8 dikosongkan karena perhitungan Penghasilan Kena Pajak telah dilakukan di formulir lampiran PH/MT. Kemudian di Bagian C nomor 9 diisi dengan angka yang terdapat pada formulir lampiran Bagian F untuk suami dan Bagian G untuk istri.

    [​IMG]

    Berdasarkan ilustrasi perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa bila NPWP suami dan istri digabungkan, maka akhir tahun tidak usah membayar apa-apa lagi begitu pun dengan angsuran PPh 25. Namun bila istri memilih untuk memiliki NPWP sendiri, maka suami istri tersebut masih harus membayar PPh terutang dan juga angsuran PPh pasal 25.


    Mana yang Terbaik?

    Dengan demikian, baiknya pasangan suami istri dan/atau yang akan menikah agar mempertimbangkan istri untuk memiliki NPWP atau tidak. Namun apabila disarankan, lebih baik suami dan istri memenuhi kewajiban perpajakan secara gabungan karena selain lebih hemat, juga lebih sederhana dalam hal pengurusan administrasinya.


    Silakan share informasi ini kepada orang terdekat Anda, mereka pun harus mengetahui sistem pajak penghasilan untuk suami dan istri. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan untuk mengajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih.


    Sumber:
    Cara Mudah Menghitung PPh 21 Bagi Suami Dan Istri Bekerja

    Baca Juga:
    Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan
    Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda
    Sudah Punya EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak
    Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui


    [​IMG]

    Tentang Finansialku:
    Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
    Website: Finansialku.com
    Facebook: @Finansialku
    Twitter: @Finansialku
    Google+: +Finansialku
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.