1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Cara Mengitung Upah Lembur (Buat Yang Sudah Kerja)

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by eXcImEr, Nov 9, 2010.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. eXcImEr M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    May 18, 2009
    Messages:
    5,254
    Trophy Points:
    226
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +35,993 / -1
    Cara Menghitung Upah Lembur

    Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
    Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

    Upah lembur dihitung per-jam.

    Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
    (1) Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
    (2) Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
    (3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
    Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
    Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
    Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
    Dalam satu tahun ada 52 minggu
    Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
    Total jam kerja/minggu = 40 jam
    Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
    Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
    Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
    Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
    L1 = 1,5 kali upah sejam
    L2 = 2 kali upah sejam.
    L3 = 3 kali upah sejam.
    L4 = 4 kali upah sejam

    Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
    1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
    1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
    2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
    7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

    Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
    1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
    1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
    2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)

    Contoh penghitungan:
    gaji pokok :695.900
    tunjangan tetap : 232.000
    tunjangan kehadiran : 35.200/hari x 26 hari = 915.200
    Upah anda/bulan = 1.843.100
    uang lembur perjam = 1.843.100 :173 = 10.653

    jika tiap hari selama 26 hari anda lembur 3 jam maka
    L1 = 1 x 26 x 1.5 x 10.653 = 415.467
    L2 = 2 x 26 x 2 x 10.653 = 1.107.912
    maka uang lembur anda selama sebulan = 1.523.379

    hitungan lembur hari minggu
    kasus = anda kerja di hari minggu selama 12 jam, berapa uang kerja lembur anda ?

    L2 sebanyak 8 jam
    L3 sebanyak 1 jam
    L4 sebanyak 3 jam

    L2= 8 x 2 x 10.653 = 170.488
    L3= 1 x 3 x 10.653 = 31.959
    L4= 3 x 4 x 10.653 = 127.836
    uang lembur anda = 330.283

    keterangan = beberapa perusahaan punya kebijakan lembur sendiri

    semoga bermanfaat
     
    • Like Like x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. wawa™ Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 2, 2008
    Messages:
    50
    Trophy Points:
    27
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +282 / -0
    wow.. nice share kk..[​IMG]
    berguna nih bwt yg belum tau perhitungan lembur seperti sayah.. hehe..

    ijin copy trus print bwt bahan rapat hehe.[​IMG]
     
  4. shiro_hiramatsu Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Feb 9, 2010
    Messages:
    126
    Trophy Points:
    116
    Ratings:
    +736 / -2


    wah..hebat uy, begono toh?!
    sebenernya hak sebagai pekerja lumayan gede juga ya?
    cuma sayang, kebanyakan perusahaan di Indonesia mempunyai kebujakan masing2, pa lagi perusahaan keluarga, bisa seenaknya aja...'kalo mau segini, syukur...klo ga mau, ya silahkan Anda cari lagi yg lain...' begono...:peace:
     
  5. RAWAPESONA M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jan 8, 2010
    Messages:
    669
    Trophy Points:
    91
    Ratings:
    +691 / -0
    amat bermanfaat buat yang mulai baru bekerja...
     
  6. roenha M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 13, 2010
    Messages:
    579
    Trophy Points:
    207
    Ratings:
    +8,451 / -0
    KK monyet,

    Gimana triknya supaya punya nilai tawar bargaining pada Perusahaan yah, :keringat:
     
  7. maxxpose M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Feb 15, 2009
    Messages:
    222
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +40 / -0
    Et...deh..Ribet
    pantesan,dulu pernah tanya sama atasan mengenai itungan lembur,pas jelasin gw gak mudeng pisan

    hemm......itunganya emang sengaja di buat susah kali yaa,biar pegawai gak itung Uang lemburan terus
     
  8. matzech M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 18, 2009
    Messages:
    1,567
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +20,361 / -0
    hatur nuhun kk... jd bisa ngitung sendiri dech lemburannya...
     
  9. altri Veteran

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 6, 2009
    Messages:
    3,826
    Trophy Points:
    262
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +41,604 / -0
    waaaaa...
    tapi beda sm tmpat ku perhitunganny :keringat:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.