1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Discussion in 'Tengah Komunitas' started by adi295, Sep 9, 2011.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. adi295 Members

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Nov 13, 2010
    Messages:
    257
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +79 / -0
    Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Menurut UU No. 12 Tahun 2006

    1. Melalui Kelahiran

    a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia

    b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing

    c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu WNI

    d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

    e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI

    f. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI

    g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin

    h. Anak yang lahir di wilayah NRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

    i. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui

    j. Anak yang lahir di wilayah NRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

    k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

    l. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI

    m. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
    penetapan pengadilan tetaop diakui sebagai WNI



    2. Melalui Pengangkatan

    a. diangkat sebagai anak oleh WNI

    b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun

    c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan



    3. Melalui Pewarganegaraan

    a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

    b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.

    c. Sehat jasmani dan rohani

    d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945

    e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

    f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

    g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap

    h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

    i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan Negara.




    4. Melalui perkawinan

    a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI

    b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat negara yang berwenang
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. ramarifin M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 31, 2011
    Messages:
    610
    Trophy Points:
    77
    Ratings:
    +309 / -0
    wah bagus bagus infnya
    nya nih gan, kalo yg dimaksud warga kehormatan itu apa? kalo di Indonesia ada ga?
     
  4. basw17 Members

    Offline

    Joined:
    Feb 5, 2011
    Messages:
    1
    Trophy Points:
    1
    Ratings:
    +0 / -0
    Nice info. BTW, TS sudah WNI yach?
     
  5. a23 M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    May 15, 2009
    Messages:
    466
    Trophy Points:
    146
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +1,205 / -0
    wah ni yang dipelajari di sekolah......
    nice lah
     
  6. k4u Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    58
    Trophy Points:
    7
    Ratings:
    +12 / -0
    wah ini nih infonya bermanfaat pisan :D soalnya di timnas kita kan ada org asingnya
     
  7. sapto_brtk Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 29, 2009
    Messages:
    56
    Trophy Points:
    21
    Ratings:
    +14 / -0
    wahh., pengen jadi WNI ajah syarat na rada susah gitu ya,,
    untuk ane udh WNI sejak lahir ...
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.