1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Work Life Smoking and Friends

Discussion in 'CurHat' started by mechadot, Oct 27, 2013.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. mechadot M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 16, 2008
    Messages:
    791
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +22,502 / -0
    ROKOK dan KORUPSI


    Sepertinya dua hal itu adalah dua hal yang tidak berkaitan bahkan tidak mengenal satu sama lain. Namun ternyata hal itu sangat berkaitan satu sama lain. Suatu hari (12 Desember 2012), saat @ku Saat sedang mengirim paket melewati Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, @ku melihat beberapa mahasiswa dengan jas kuning melakukan aksi demo. Mereka membawa beberapa lembar kertas dengan tulisan-tulisan yang intinya berkaitan dengan korupsi. Yang mengusik @ku ada celetukan dari teman yang kubonceng. Dia bilang, koruptor yang mereka demo itu juga dulunya adalah mahasiswa. Wah, bener juga!! Bahkan ada juga lho koruptor yang asalnya adalah dosen.

    @ku jadi bertanya-tanya. Apa saja yang dilalui oleh para mahasiswa yang memiliki idealisme anti korupsi itu sehingga akhirnya menjadi oknum pejabat yang korup. Apakah mereka benar-benar mahasiswa idealis atau mereka secara tidak sadar telah menjadi oknum mahasiswa? OK, mari kita check ciri-ciri oknum mahasiswa. Pertama, mereka sering menitipkan absen pada teman-temannya. Kedua, mereka tidak pernah ikut berpartisipasi dalam acara tugas kelompok. Mereka hanya numpang nama dalam kelompok itu. Namun hal ini bukan berarti mereka tidak menguasai materi tersebut. Mereka hanya malas berkontribusi karena sibuk berorganisasi. Ketiga, mereka melakukan open book saat ujian close book. Pada jaman yang serba online saat ini, mereka malah tidak perlu open book lagi. Mereka hanya perlu bertanya pada mbah google untuk setiap ujian close booknya. Keempat, mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan Indeks Prestasi yang memuaskan atau istilah kerennya kemelut, eh Cum laude. IPK menjadi satu standar namun pada kenyataannya, IPK bukanlah satu-satunya penentu keberhasilan di dunia kerja. Yang terakhir, mungkin tidak ada hubungannya dengan dunia mahasiswa namun sering dilakukan mahasiswa saat menjadi mahasiswa, yaitu bermain-main dengan sesuatu yang bernama cinta. Jika mereka tidak serius dalam melakukannya, sering melancarkan tipuan dan hal-hal yang tricky, maka tidak diragukan lagi jika mereka termasuk oknum mahasiswa.

    Korupsi semakin menjamur di negeri ini. Seperti gorengan yang laris manis di sore hari yang di guyur hujan. Korupsi itu seperti rokok. Orang normal dan berpendidikan pasti mengetahui efek positif bagi para perokok. Positif kanker, positif serangan jantung, positif mencemari paru-paru, dan positif impotensi. Nah, meskipun mereka yang predikat Strata 1, Strata 2 dan Strata 3 itu telah mengetahui efek posistifnya rokok, mereka tetap saja menjadi pecandu rokok yang setia. Rokok sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan menu 4 sehat pun menjadi sempurna denngan rokok, bukan dengan susu.

    Merokok itu artinya memasukkan racun pada tubuh. Meski sehari hanya 20 batang, akumulasinya pada umur 100 tahun akan terasa dengan kentara. Bisa dibilang, itu adalah selfsuicide dengan perlahan-lahan. Masalahnya tidak berhenti disitu. Yang paling beresiko pada efek positif rokok adalah para perokok pasif yang setia berada di sekitar para perokok aktif. Mereka bisa lebih menderita dari pada para perokok. Sungguh sangat ironis.

    Nah, sekarang kita mengetahui hubungan rokok dan korupsi. Koruptor juga mengetahui efek dari korupsi karena meraka telah belajar dan bergelar sarjana. Mereka bahkan belajar hingga ke luar negeri dengan niat memajukan negara ini. Namun ada ”sesuatu” yang mengubah niat suci mereka itu. Niat itu berubah dan akhirnya malah menyengsarakan seluruh rakyat di negeri ini. Sungguh suatu ironi yang sulit dipercaya. Ternyata, Para perokok bisa dikategorikan sebagai koruptor juga. Ada sebuah instansi yang tidak mempekerjakan orang yang merokok. Mereka menilai, orang yang merokok telah mengurangi jam kerjanya dengan merokok di luar ruangan meski hanya 10 atau 20 menit. Mereka dibayar untuk bekerja, bukan untuk merokok. Meskipun kinerjanya bagus dan di atas standar, merokok tetaplah tindakan yang dianggap korup. Koruptor juga memiliki kinerja yang bagus hingga sampai saatnya sistem yang mereka jalankan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan.

    Para perokok berat akan sulit beradaptasi pada peraturan yang hanya membolehkan merokok pada jam istrahat. Merokok di ruangan ber-AC juga tidak mungkin diperbolehkan kecuali ada ruang kerja khusus perokok. Di ruangan itu akan berkumpul segala jenis perokok dari kelas bulu hingga kelas bantam. Yang jelas, ruangan itu pasti akan menjadi ruangan berasap hingga nyamuk saja enggan untuk berkunjung ke sana.

    Gubernur DKI yang sedang membuat berbagai gebrakan, salah satunya mengeluarkan aturan larangan bagi PNS untuk merokok di jam kerja. Hal itu sangat keren dan fenomenal. Hal itu perlu dukungan masyarakat luas karena mayoritas masyarakat bukanlah perokok. Merokok bisa merugikan masyarakat pada umumnya. Untuk urusan birokrasi yang cuma 10 menit bisa menjadi satu jam karena petugasnya lebih mengutamakan rokoknya terlebih dahulu. Alasannya bermacam-macam, mulai dari ngantuk jika tidak merokok, tidak ada ide jika tidak merokok dan tidak keren jika tidak merokok. Hmm... yang terakhir itu sangat gaje kriterianya.

    PNS, apalagi yang bekerja di dinas keagamaan, tidak seharusnya merokok karena agama melarang tindakan bunuh diri. Merokok adalah tindakan bunuh diri, bahkan bisa dibilang bunuh diri masal secara perlahan-lahan karena asapnya terkonsumsi masyarakat sekitar secara tidak sengaja. PNS dari kalangan guru juga tidak sepantasnya merokok. Apalagi guru olah raga yang selalu mengajarkan tentang kesehatan raga dan jiwa. Apa kata dunia jika guru olah raga yang menyuarakan kesehatan adalah perokok berat? Guru Sekolah Dasar yang merokok di lingkungan sekolah secara tidak sadar (namun sengaja) telah meracuni paru-paru anak yang bersih dan tidak berdosa dengan asap dari neraka. Masuknya asap rokok itu membuat anak-anak bisa menjadi penderita sebagai perokok pasif atau membangkitkan bakat mereka sebagai perokok berat.

    Yang paling ironi adalah jika ada agen kesehatan yang merokok. Penulis pernah singgah ke sebuah rumah sakit besar di kawasan BBM. Banyak tempelan di dinding rumah sakit yang melarang orang merokok. Misalnya, tegurlah jika ada orang yang merokok, kami juga membutuhkan udara yang bersih, jangan sungkan untuk menegur orang yang merokok, dilarang merokok di kawasan ini dan sebagainya. Namun pada kenyataannya, ada petugas atau penjaga ruangan yang merokok dengan seenaknya. Jika hal itu dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, rumah sakit yang seyogyanya untuk mengobati orang yang sakit, malah akan menyakiti orang yang sakit dan bisa menambah penderitaannya. Apakah peraturan di dinding rumah sakit itu hanya berlaku pada orang luar?

    Sebagai penutup tulisan singkat yang gaje ini, @ku hanya ingin memperjelas hubungan antara rokok dan korupsi. Kita harus menghentikan semua kebiasaan yang buruk. Salah satunya adalah merokok karena itu termasuk cikal bakal korupsi. Perokok adalah koruptor waktu sekaligus membawa malapetaka bagi khalayak meskipun hanya sedikit demi sedikit. Namun jika perokoknya ada seratus orang, meski masing-masing hanya sepuluh menit, itu tidak bisa dikatakan ”sedikit demi sedikit”. Jika ada ahli agama yang merokok, maaf, no Offense, maka mereka bukanlah ahli agama yang sejati karena merokok adalah tindakan yang membawa kemudharatan bagi keluarga dan umat pada umumnya. Yang jelas, kalau ada ahli agama yang merokok, gak banget deh. Semoga mereka mendapatkan petunjuk untuk kembali ke jalan yang benar. Terima kasih (Zet.@, 17 Desember 2012)


    Peace, No offence..:ogmatabelo::ogmatabelo::ogmatabelo:
     
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. acehkhan12 M V U

    Offline

    جان چوك

    Joined:
    Dec 6, 2010
    Messages:
    6,580
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +109,526 / -1
    jiah..dihubungkan rokok dgn korupsi..
    kayaknya TS terlalu buru2 aborsi klo mengkaitkan dan menganalogikan..
    bbrapa kalimat ada yg aq setuju, tp ada jg yg ga..
    :iii:
    ga semua koruptor tentunya dia perokok..
    dan ga semua jg perokok itu korupsi..
    jd ga bisa digeneralisir..
    :unyil:
    dr segi bahaya, udah jauh berbeda..
    bahaya korupsi lbh bahaya dripada merokok..
    smntara smp detik ini, bahaya rokok+asapnya blm digolongkan dlm bahaya laten dan pembunuhan massal.
    :unyil:
    yg terakhir anda mengkaitkan agama dgn rokok.
    aq ambil pikir itu adlah Islam pastinya.
    wah, kok berani2nya situ bilang haram..
    dan dgn pede sekali anda bilang ahli agama yg merokok bkn ahli agama sejati..
    brarti situ aja yg pengetahuan agamanya masih dangkal dan belajar dikulit yg bilang merokok itu haram..
    atau anda yg beraliran merokok sama dgn bunuh diri perlahankah..
    anda tahu gak, ada kiai bahkan tergolong wali sirri seumur hidupnya merokok..
    tirakat dan olah batin, deket istiqomahnya dgn Gusti Allah ga kalah ama ahli agama yg km tahu tidak merokok..
    apa anda bisa menjamin, setiap sedotan rokok yg dia hisap dan hembusan asap yg mengepul keluar dr mulutnya berlafadzkan nama-Nya..
    krn itu jgn gampang menghukumi suatu perkara..
    jelek2an logika lah ini, biar situ mudah gapainya.
    MUI yg notabene kumpulan para ahli agama dan fiqih, bbrapa kok ada yg merokok..
    dsitu berbagai aliran ngumpul, kok ga keluar fatwa yg mengharamkan rokok smp detik ini..
    tolong anda pikirkan, dan jawab klo bisa pertnyaan diatas..
    :unyil:
    ________________
    btw, apakah TS akan menjawab..
    akankah..atau ttp TS model madul hit & run..
    :cerutu:
     
    • Like Like x 1
  4. mechadot M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 16, 2008
    Messages:
    791
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +22,502 / -0
    merokok ada perbedaan kontek pada jaman dulu dan sekarang. rokok pada jaman dulu ada namun tidak beracun seperti sekarang. ane beranggapan rokok itu haram berdasarkan acuan sebuah buku yang membahasnya. judulnya lupa. yang jelas, terserah pilihan masing masing menentukan pilihan. karena pada jaman yang abu-abu ini, semuanya terlihat benar. hukum rokok sebenarnya makruh dan makruh itu lebih dekat dengan haram.
     
  5. gaara_hisoka M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 8, 2009
    Messages:
    8,320
    Trophy Points:
    211
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +79,344 / -0
    :obhaha:

    masbrow naip banget sih...

    rokok mah dari jaman dulu sampe sekarang ya beracun om... kandungan nikotin di tembakau jaman dulu sama jaman sekarang ya padha wae... :obhaha:

    ----------------------------------

    sebenernya rokok itu gak berbahaya kok om... yang berbahaya itu merokok... :obhaha:

    kalo bilang rokok itu haram,,, sama kayak korupsi...

    berarti kita jangan pake standar ganda dalam menilai sesuatu...

    masbrow doyan donlod gak?

    berapa file koleksi masbrow yang original?

    komputer masbrow pake sopwer asli gak?

    masbrow doyan nonton b*kep, hentai jav dkk?

    kalo misalkan masbrow nuduh rokok haram tapi masih donlod sama make bajakan ya berarti masbrow sejenis orang di DPR itu juga... :obhaha:
     
  6. mechadot M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 16, 2008
    Messages:
    791
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +22,502 / -0
    salah satu sumber
    ane bukan NU atau muhammadiyah, just ordinary member

    "-----------------------------------


    Selasa, 09/03/2010 16:41 WIB
    PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Merokok
    Mega Putra Ratya - detikNews

    Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa baru mengenai hukum merokok. PP Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah berkesimpulan bahwa aktivitas merokok hukumnya adalah haram.

    "Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan amar putusan bahwa merokok haram hukumnya, " ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2010).

    Sebelumnya PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mubah bagi perokok. Namun setelah ditelaah dan dikaji lebih lanjut, ternyata mudharatnya lebih banyak dibandingkan manfaatnya maka dikeluarkanlah fatwa haram merokok.

    "Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa mubah, setelah kita pelajari lagi dengan narasumber dari pihak kesehatan dan ekonomi, kita bahas kembali dan kita simpulkan merokok itu haram," imbuhnya.

    Menurut Yunahar, fatwa haram merokok diputuskan di dalam rapat Majelis Tarjih dan Tajdid yang dilakukan pada 8 Maret 2010 di Yogyakarta. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai dampaknya kepada para petani tembakau.

    "Kita juga siapkan program untuk membimbing petani tembakau agar beralih ke lahan usaha yang lainnya,"jelasnya.

    PP Muhammadiyah juga siap jika nantinya akan ada pertentangan dari para petani tembakau dan perusahaan produsen rokok. PP Muhammadiyah akan terus mensosialisasikan fatwa haram merokok tersebut.

    "Kita sosialisasi ke dalam dulu, nanti misalkan di rumah sakit, di tempat umum dan juga di kampus-kampus. Sebagian sudah melaksanakan kawasan bebas rokok," ungkapnya.


    ------------------------------------------
     
  7. gaara_hisoka M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 8, 2009
    Messages:
    8,320
    Trophy Points:
    211
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +79,344 / -0
    tuh bener kan... yang haram itu merokok... rokoknya sih gak haram :obhaha:

    btw... masbrow gak jawab tuh pertanyaan aye :obhaha:

    pasti di rumah sopwer sama file koleksinya pada bajakan semua kan :obhaha:
     
  8. mechadot M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 16, 2008
    Messages:
    791
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +22,502 / -0
    Ane gak punya Pc gan. laptop juga gak punya. hehehe
    warnet is the best
     
  9. acehkhan12 M V U

    Offline

    جان چوك

    Joined:
    Dec 6, 2010
    Messages:
    6,580
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +109,526 / -1
    nah, krn terserah pilihan masing2 utk memilih krn itu anda jgn ngomong serta merta bhw rokok itu haram..
    pakai bawa2 ahli agama yg merokok bkn ahli agama sejati lah..
    klo bisa belajar fiqih dilepas dulu kacamata kudanya, jgn taqlid klo dlm bhs jerman nya..
    sama sepeti 4 mahzab Imam yg berbeda. dan saling menghargai pendapat yg lain.
    jgn frontal lgsung ngecap yg satu salah dan main hantam rata..
    bisa bahaya mas berow, coba mas berow ngomongnya di Pondokan bisa rame buka kitab kuning-gundul-pego nanti..
    :obhoho:
    emang dulu rokok ga beracun, eh ni TS ngerokok apa ga sih..?
    rokok org dulu tembakau murni yaw..? ga beracun tp sehat yaw buat paru2 klo dihisap..?
    nah, itu dibilang hukum rokok makruh. walau mendekati haram, tp hukumnya makruh toh..
    klo makruh ya makruh, klo haram ya haram. tp jgn anda mengharamkan barang/hal yg makruh donk.
    :cerutu:
    wah, TS ga baca pertnyaan saya dgn jelas nih..
    ngapain kasih cth fatwa MU aka MUhammadiyah..
    yg saya tny kan fatwanya MUI sebagai wadah ormas Islam semua..
    klo gitu fatwa dr NU ga mengharamkan rokok tuh..
    makanya sbg patokan aq minta fatwa MUI, bknnya fatwa salah satu ormas Islam..
    :keringat:
     
  10. mechadot M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 16, 2008
    Messages:
    791
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +22,502 / -0
    Fiqh
    AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI'I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 - HARAMNYA ROKOK
    Kategori: Fiqh
    Diterbitkan pada 23 May 2013
    Klik: 12955



    KEEMPAT : HARAMNYA ROKOK

    Merupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, "Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!".

    Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!.


    Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!

    Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :

    ((INILAH.COM, Jakarta - Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.

    "Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai," kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara 'Kongkow bareng Gus Dur' di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).

    Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.

    "Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram," ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)


    Jika dianggap hukum rokok adalah "makruh" (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!

    Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi'iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!

    Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi'iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi'iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu 'Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi'iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :

    (1) Ibnu 'Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi'i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)

    Beliau berkata dalam kitab tersebut :

    وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ

    "Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram" (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)

    (2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :

    "Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, "Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur". Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya" (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)

    Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/234).

    Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!

    (3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :

    Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh". Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro'i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak"

    (Haasyiah Al-Bujairimy 'alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib 'Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)

    (4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :

    والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، ... وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر

    "Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…

    Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)" (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)

    (5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :

    "Guru kami Al-Laqqooni berkata : "Diantaranya mengisap rokok yang ma'ruf sekarang". Guru kami berkata, "Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)"... Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.

    Guru kami Al-Baabili berkata, "Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang". Guru kami berkata, "Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh". Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi" (Haasyiyah al-'Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal 'alaa Syarhil Minhaaj 1/170)

    Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi'iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.

    Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html)



    DALIL HARAMNYA ROKOK

    Ada suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.

    Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :

    Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh

    Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.

    Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.

    Allah berfirman :

    وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS Al-Baqoroh : 195)

    Allah juga berfirman :

    وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisaa' : 29)

    Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.

    Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا

    "Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya" (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)

    Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya.


    Kedua : Merokok mengganggu orang lain

    Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

    "Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya" (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)

    Nabi juga bersabda :

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    "Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain" (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)

    Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.

    Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama'ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu'an pun lari terbirit-birit !!!

    Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu.


    Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)

    Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!

    Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

    لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ

    "Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan"

    Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, "Untuk beli rokok yaa Allah" ??!!


    Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang buruk

    Allah berfirman :

    الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

    "(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS Al-A'roof : 157)

    Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!

    - Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!

    - Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!

    - Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…

    - Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnya

    Karenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan "Bismillah…", dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan "Alhamdulillah".

    Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??

    Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :

    - Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.

    - Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur

    - Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja

    - Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung

    - Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi

    - Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung



    Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 M
    Abu Abdil Muhsin Firanda
    www.firanda.com
    http://www.firanda.com/index.php/ar...ar-oleh-sebagian-pengikutnya-4-haramnya-rokok
     
  11. laranian Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jun 23, 2013
    Messages:
    32
    Trophy Points:
    7
    Ratings:
    +11 / -0
    @acehkhan12 : MUI sudah mengharamkan rokok pada tahun 2009

    @TS : trims sudah sharing topik ini. Saya SANGAT MENDUKUNG! :top:
     
  12. acehkhan12 M V U

    Offline

    جان چوك

    Joined:
    Dec 6, 2010
    Messages:
    6,580
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +109,526 / -1
    ^ walah, situ cm bisa main copas artikel yg menyebutkan rokok itu haram..
    dibawah ini aq pun jg bisa klo main copas atikel yg mengatakan makruh..
    lantas ini adalah persoalan khilafiyah, dan perbedaan itu indah.
    tp tlng tarik kata2 yg mengatakan ulama yg merokok bkn ulama sejati.
    itu pandangan yg sgt picik sempit sekali.
    kelihatan sekali klo TS model ngaji level kulit masih sibuk menyalahkan pendapat yg lain..
    justru terlihat kedangkalan ilmu agamanya (blm lg ngaji hidupnya).
    yg model kayak TS ini yg saling menghancurkan sesama umat..
    :yareyare:
    sekedar biar TS tahu, dan mudah2 an bisa melek mata dan kepala..
    hukum rokok itu berbeda2, karena perbedaan ijtihad yg diambil dlm memahami nass dr sudut pandang yg berbeda..
    MU (yg mengharamkan), memahami nas berdasarkan pada makna ayat yg tersirat shingga merokok dianggap merupakan sesuatu yg buruk dan membahayakan..
    Oleh karena itu rokok dihukumi haram..
    sdngkan NU, memahami nass berpegang pada makna asal dan seperti apa yg ada, sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dan krn tidak ada satupun nass baik al-Qur'an maupun hadist yg secara jelas menerangkan hukum rokok, maka NU memberikan hukum makruh tidak sampai haram.
    nih, satu copas'an dalil naqli (tnp aqli) makruh rokok. situ cm bisa mainnya copas artikel aja sih..
    :keringat:
    ~ dgn merokok aq lebih mengenalNya..
    lebih baik merokok, dripada sibuk mencari kesalahan dan sibuk mengharamkan perkara khilafiyah..
    lebih baik merokok, dripada sibuk dlm otak dan kepalanya saling menghujat..bahkan menghujat para kiai dan ulama yg merokok..
    lebih baik merokok, dripada qolbu masih bnyak debu2 yg menempel tebal..
    :cerutu:
     
  13. pramudhitasetya M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Apr 6, 2012
    Messages:
    514
    Trophy Points:
    56
    Ratings:
    +19 / -0
    nyampai pusing baca tulisan panjang2 banget gitu [​IMG]
    yang jelas tulisan panjang lebar tersebut entah akan melukai hati berapa ratus perokok yang membaca, gua sih setuju dengan pendapat bro atcehkan
    daripada menghujat orang lain dan mencari2 kesalahan orang lain mendingan perbaikilah diri sendiri dulu. cuma Tuhan yang bisa menilai seorang ulama adalah ulama sejati atau bukan. kita cuma bisa berpegang pada prinsip masing2 dan itu nggak ada yang salah. hargai prinsip orang lain daripada bikin tulisan buat melukai hati orang lain
    beruntunglah kita yang memandang perbedaan itu adalah indah karena dari perbedaan itu kita akan mempelajari banyak hal.
     
    • Like Like x 1
  14. acehkhan12 M V U

    Offline

    جان چوك

    Joined:
    Dec 6, 2010
    Messages:
    6,580
    Trophy Points:
    227
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +109,526 / -1
    klo TS nya sih ga panjang nulisnya gan..
    klo cm copas artikel aja ya ga capek2 ngetik..
    :lol:
    setubuh dgn agan pramudhita..
    krn itu dr awal saya tekankan poin kata2 nya yg secara lgsung mengklaim manghakimi bhw ulama yg merokok bkn ulama yg sejati..
    emang tebalnya iman seseorang setebal batang rokok kah ukurannya..
    klo qta mo berpikir jauh dan lebih dalem lg, lbh haram dan bnyak mudharatnya mana dgn miras..
    yg kedua, udah aq jelaskan bhw ada beda ijtihad dlm penentuan hukum memandang rokok itu sndiri..
    seyogyanya dan sebijaknya, walau beda pikir dan pandang, tp jgn menjudge bhw org yg merokok bahkan ulama bkn ulama sejati.
    udah aq kasih jelas, itu rokok persoalan khilafiyah..
    sama seperti persoalan qunut di sholat subuh, tahlil dan yasin, dll..
    klo mo didebatkan sapa yg bener, semua argumennya pasti membenarkan masing2, dan masing2 pun mempunyai dasar sndiri2..
    tinggal kebebasan saja kita menganut dan meyakini paham yg mana..
    tp ttp saling hormat-menghormati dan menghargai, tidak seperti ulasan TS yg disampaikan diatas..
    itu cb klo ngomongnya dipondok'an, apalagi saya di daerah Jawa Timur yg notabene daerah tapal kuda yg notabene bnyak kiai2 ulama besar dsini..
    bisa2 TS nya ini habis dikuliti pemahaman dan pandangan seperti itu.
    :keringat:
    sbg penutup, setubuh kedua kali dgn agan, bhw dgn perbedaan itu indah..
    klo Kanjeng Nabi bilang, perbedaan itu hikmah.
    so, dgn perbedaan inilah seharusnya makin mempererat ukhuwah..
    bukannya saling menjatuhkan dan saling menyalahkan, dgn enteng mengharamkan..
    semoga kata2 saya bisa diambil manfaatnya sbg pencerahan bersama, dan buang yg buruknya..

    Wassalam,
    ~ Wong Tewur ~

    :cerutu:
     
  15. mirzamc M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Nov 24, 2009
    Messages:
    563
    Trophy Points:
    221
    Ratings:
    +31,074 / -0
    meskipun orang tau merokok bahaya tapi tetep susah untuk berhenti merokok
     
  16. gaara_hisoka M V U

    Offline

    Senpai

    Joined:
    Feb 8, 2009
    Messages:
    8,320
    Trophy Points:
    211
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +79,344 / -0
    sama kayak

    meskipun orang tau donlod file bajakan itu salah, tapi tetep susah untuk berhenti donlod :obhaha:
     
  17. tkojek_peken M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Feb 27, 2013
    Messages:
    274
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +37 / -0
    setau ane sih, diluar dalil yang dua tu (qur'an dan hadits) dasar hukumnya adalah mubah/boleh,
    nah setau saya ketetapan mayoritas dalam menetapkan sebuah hukum terkait dengan halal dan haramnya sesuatu adalah ada tidaknya mudarat terhadap permasalah hukum yang ingin ditetapkan halal/haramnya.

    selama ini, yang ane tau sih, sesuatu yang mendatangkan mudarat/bahaya bagi kita maka hukumnya adalah haram. merokok hukumnya makruh (menurut sebagian ulama). nah sekarang, pilihan ada di masing2 personal, sekiranya dia berpendapat bahwa merokok itu mempunyai mudarat yang lebih besar ketimbang manfaat maka hukumnya adalah haram apabila kita melakukannya sebaliknya apabila merokok itu ternyata membawa manfaat (walopun mungkin tidak banyak) bagi pribadi orang tersebut ya silahkan boleh2 saja alias mubah.
    karena ane punya temen, kerjaannya gk kan bisa kelar kalo tanpa rokok, karena harus begadang menyelesaikan kerjaannya, alasannya sih sederhana tanpa rokok pikiran jadi nggak jalan, kerjaan tertunda, gajipun ikutan tertunda, akibatnya kebutuhan untuk anak dan istrinya dirumah pun jadi tertunda, nah kalo kita liat dari sudut pandang yang ini, maka ane berkesimpulan bahwa merokok bagi temen ane tu memberikan manfaat bagi dia sebagai kepala keluarga.

    dan jangan juga menyama ratakan semua kiai sepuh yang merokok tu sebagai bukan ahli agama yang sejati, gak etis bro.
    Ane sendiri lebih memilih untuk tidak merokok, karena ane tau itu gak baik untuk kesehatan ane sendiri.
    Kembali ke pilihan masing2 lah, ane gk pinter agama, tapi ane tau mana yang mendatangkan kebaikan dan keburukan bagi ane pribadi.
    just my opinion, no offense :peace:
     
  18. sersanjaka M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 9, 2012
    Messages:
    967
    Trophy Points:
    92
    Ratings:
    +690 / -0
    Entah kenapa perasaan gw mirip2 sama kyk gw lg nonton TV-one.

    Di situ suka byk pengamat berwacana dan saling debat... ndebatin orang lain pulak. Seringkali orang2/pejabat yg diomongin malah ngga ngerti kalo lg diomongin. Trus... viewers nya dapat apa ya dari mengikuti debat itu? Dan yg lebih penting lagi... wacana/ debat itu memberi manfaat apa ya buat bangsa? Trusnya lagi, pengamat2 yg melakukan debat itu, sudah berbuat apa aja ya buat bangsa? *selain berkali2 mengucap kata 'saya kira seharusnya..'*

    Kalo menurut saya sih

    Jangan korupsi, titik. Jangan merokok. Udah.

    Dan kalau keberatan sama orang yang merokok, siap2 untuk jadi kyk saya. Mau masuk warteg, ada yg ngerokok, ngga jadi masuk. Lagi makan di restoran, orang meja sebelah tiba2 nyalain rokok, saya angkat piring trus pindah meja yg jauh. Lagi di angkot, ada penumpang atau sopir yg ngerokok dan asapnya pas kena saya, saya turun ganti angkot. Lagi ngafe bareng sodara, cafe-nya penuh asap rokok, pilih keluar sambil nahan kantuk di kursi taman nunggu nyokap kelar ngobrol. Naksir cowok, tau dia perokok, ngga jadi naksir lagi.

    Ya gitu lah. Dhewe-dhewe saja. Mungkin kesannya saya cuek... tapi as Jack Reacher said, "Don't worry about the things u can't control"
     
    • Like Like x 1
    Last edited: Nov 6, 2013
  19. muyrrrrrr M V U

    Offline

    Post Hunter

    Joined:
    Aug 17, 2010
    Messages:
    4,554
    Trophy Points:
    226
    Ratings:
    +9,214 / -2
    bahasanya berat euyyy:hihi:
    intinya mah menurut syh itu korupsi jelas hukumnya haram, tapi kenapa orang2 pd korupsi??? ya itu sih merekanya aja gatau kalau ada hidup lagi setelah mati (akhirat)
    syh udah berhenti ngeroko dan syh tau gmana rasanya kecanduan roko tapi ya ngeroko menurut syh seperlunya aja ga usah berlebihan sampe ngeroko itu wajib (klo bisa diusahakan berhenti), dan toleran misal ada ibu2 hamil-lagi di angkot-atw di tempat rame diusahain nahan biar ga ngeroko
     
  20. archi_yuki M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Jul 26, 2012
    Messages:
    1,217
    Trophy Points:
    177
    Ratings:
    +1,201 / -0
    trus warung yg jualan rokok gmn gan? :???:
    jualan 'racun', dosa juga donk? :ngacir:
     
  21. nitronitro Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 12, 2012
    Messages:
    134
    Trophy Points:
    67
    Ratings:
    +1,089 / -0
    bener bener itu
    roko itu racun

    makanya sekarang gue ga beli roko

    minta doang sekarang :ogngacir:
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.