1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Other Sejarah Hak Paten Dunia

Discussion in 'History and Culture' started by curiousboy, Sep 29, 2012.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. curiousboy M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Dec 5, 2008
    Messages:
    396
    Trophy Points:
    141
    Ratings:
    +3,259 / -0
    Hak paten memiliki sejarah yang amat panjang. Dunia penerbitan di abad pertengahan hanya mengenal konsep kepemilikan sebuah karya (dalam hal ini buku) dan sama sekali belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak para penulis. Sehingga jika seseorang ingin menyalin sebuah buku, yang ia harus lakukan adalah meminjam dan membayar kepada sang pemilik buku. Saat itu belum terbersit sedikit pun untuk memberikan kompensasi kepada pengarang/ penulis buku.

    Dunia penerbitan belum berkembang dengan pesat. Hampir semua reproduksi buku dan karya-karya monumental dilakukan oleh pihak gereja. Di tahun 1440, terjadilah revolusi dalam dunia penerbitan, yang ditandai dengan diciptakannya mesin cetak jenis moveable oleh Johannes Gutenberg. Mesin ciptaan Gutenberg mampu menghasilkan tidak hanya ratusan tetapi ribuan eksemplar per hari. Di abad XV hal ini dianggap sangat fenomenal, mengingat reproduksi buku adalah sebuah kegiatan yang sangat mahal dan sangat lama (karena harus dilakukan secara manual oleh manusia).

    Hak paten belum dikenal hingga tahun 1770. Pada tahun tersebut, Parlemen Britania Raya menetapkan sebuah undang-undang yang memiliki tujuan utama melindungi hak-hak para penulis dan penerbit. Beberapa bagian dari undang-undang tersebut memiliki banyak kesamaan dengan undang-undang hak cipta di masa kini, misalnya pengakuan terhadap hak-hak pengarang/ penulis, jangka waktu berlaku hak cipta selama 28 tahun, kewajiban bagi penulis untuk mendaftarkan secara terbuka klaim mereka atas karya yang dihasilkan, dan sebagainya.

    Tahun 1787 merupakan tonggak bersejarah berikutnya bagi perkembangan hak cipta. Pemerintah AS kala itu menetapkan dalam Konstitusi AS bahwa Kongres memiliki kewenangan untuk memberikan hak eksklusif terhadap para penulis dan penemu sehubungan dengan tulisan serta temuan mereka.Tiga tahun kemudian (1790), hukum hak cipta pertama disahkan. Undang-undang hak cipta AS ini memiliki banyak kemiripan dengan undang-undang serupa yang sebelumnya diterbitkan di Britania Raya. Sayangnya undang-undang tersebut hanya melindungi barang-barang cetak dan belum menyentuh komoditas lainnya, contohnya musik. UU Hak Cipta pertama ini juga telah menerapkan hukuman bagi para pelanggar, misalnya penyitaan dan kewajiban membayar sejumlah uang sebagai denda.

    Beberapa tokoh pendukung penegakan hukum hak cipta ialah Noah Webster, James Madison, George Washington, serta Thomas Edison. Webster menyusun beberapa buku terkenal seperti The American Spelling Book 1783 dan The American Dictionary of the English Language. Sementara itu, James Madison, George Washington, dan Thomas Edison adalah beberapa jurnalis produktif yang turut serta dalam usaha Noah Webster untuk menuntut perlindungan terhadap hak-hak pengarang/ penulis.

    Sepanjang abad XX, hak cipta yang semula hanya meliputi barang cetak telah diperluas cakupannya menjadi foto, rekaman musik (yang tidak hanya mencakup komposisinya), piranti lunak komputer, serta karya arsitektur.

    Pada tahun 1976 ditetapkan sebuah undang-undang baru yang bernama Copyright Act of 1976.Di dalam UU tersebut disebut sebuah istilah bernama "fair use" (penggunaan yang adil). Istilah ini mengacu kepada pembuatan salinan atau pengutipan karya orang lain dalam koridor kebebasan berbicara dan demi meningkatkan wacana intelektual. Menyalin karya orang lain selama tidak melebihi setengah lusin eksemplar (maksimal 6 eksemplar) tidak dianggap pelanggaran hak cipta dan hanya digolongkan sebagai penggunaan yang adil (fair use). Penggunaan yang adil juga dapat dilakukan oleh perpustakaan dan lembaga-lembaga arsip yang membuat salinan dengan tujuan untuk memperbanyak karya tersebut hingga dapat mempublikasikannya ke masyarakat umum.

    Di tahun 1998, seiring dengan perkembangan teknologi dan naiknya pamor internet, Kongres AS memperbaharui perangkat hukum hak cipta dengan menerbitkan UU baru bernama "the Digital Millenium Copyright Act". Di masa kini hak cipta tidak hanya melindungi dari pelanggaran yang tampak nyata dan jelas tetapi juga usaha untuk menyalin atau usaha lain untuk membuat reproduksi/ salinan dari gaya atau penampilan secara umum dari suatu sampul majalah atau layar komputer.

    source : http://bow2.multiply.com/
     
    • Like Like x 2
    • Thanks Thanks x 1
  2. Ramasinta Tukang Iklan

  3. andirx M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Sep 8, 2012
    Messages:
    574
    Trophy Points:
    81
    Ratings:
    +74 / -1
    Karya itu memang hrs kita hargai karenadengan susah payah kita membuatya
     
    Last edited by a moderator: Oct 1, 2012
  4. Valverion M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Mar 8, 2009
    Messages:
    396
    Trophy Points:
    17
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +58 / -0
    Nice info.. Memang klo gak ada hak paten susah hidup ya.. Gak bisa kasih kompensasi untuk pembuat aslinya..
     
  5. zexofdeath M V U

    Offline

    Beginner

    Joined:
    Jul 25, 2011
    Messages:
    472
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +32 / -0
    dari dulu sampai sekarang
    klo mau mematenkan hak cipta mahala padahal byk yg niru + pemilik hak paten cm dapat komisi kecil
     
  6. riand2008 Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Jan 25, 2010
    Messages:
    139
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +18 / -0
    daftarin hak paten susah gak sih..
    blom pernah nih..
    barangkali ada yg bisa share pengalaman ngajuin hak paten..??
     
  7. someonegeek Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Sep 1, 2010
    Messages:
    48
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +6 / -0
    jaman internet bikin susah pemilik paten keknya.
    tapi ada untungnya jg, soalnya skrg gampang sekali mau promosi/sosialisasi temuan/produk/karya seni yg baru.
     
  8. mantangitar M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 27, 2012
    Messages:
    1,525
    Trophy Points:
    177
    Ratings:
    +1,947 / -0
    mencegah terjadinya copy paste
     
  9. muelindof Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Apr 5, 2010
    Messages:
    194
    Trophy Points:
    31
    Ratings:
    +151 / -0
    yah klu ini sih mah belum bisa direalisasikan, yg namanya mp3 aja gampang banget carinya di internet padahl seharusnya beli DVD resminya, e e e tapi album belum keluar aja dah ada bajakannya.
     
  10. rambutkaratan M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Oct 7, 2012
    Messages:
    574
    Trophy Points:
    192
    Ratings:
    +10,852 / -0
    Software demikian halnya gan,susah-susah buat ternyata udah ada full version di internet :siul:
     
  11. anjinggragas Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 18, 2009
    Messages:
    189
    Trophy Points:
    17
    Ratings:
    +1 / -0
    semuanya balik lagi ke kesadaran diri.. mau menghargai hasil karya orang lain... beli yg asli.. kan gitu.....



    tapi yg asli pasti mahal boooo... :madesu:
     
  12. rvsk M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    May 29, 2011
    Messages:
    522
    Trophy Points:
    92
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +280 / -0
    Sekarang buat perang nih .sayang banget indonesia blom banyak yang bikin karya mendunia . Malah jadi banyak plagiat doang .
     
  13. ujangcodet Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Mar 29, 2011
    Messages:
    20
    Trophy Points:
    16
    Ratings:
    +3 / -0
    setau ane paten cuma berlaku untuk invensi di bidang teknologi
    kalo untuk karya seni pakenya hak cipta
    hak cipta ama paten itu beda
     
  14. neoroby M V U

    Offline

    Lurking Around

    Joined:
    Mar 23, 2010
    Messages:
    1,140
    Trophy Points:
    211
    Ratings:
    +18,052 / -0
    orang-orang sekarang udah pada tahu kalo hak paten sulit dilindungi. terutama di negara-negara berkembang.

    jadi sekarang mereka tidak hanya fokus di hak paten tapi juga di inovasi.
     
  15. aizy M V U

    Offline

    Chewbacca

    Joined:
    Aug 10, 2011
    Messages:
    25,722
    Trophy Points:
    246
    Gender:
    Male
    Ratings:
    +64,658 / -0
    copyright..... kalo ga ada itu mau makan pake apa yang udah susah2 ngebuat suatu karya dijaman sekarang..?? :swt:
     
  16. kitten Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Dec 12, 2010
    Messages:
    55
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +2 / -0
    Paten itu lumayan ngeri loh.. Saya pernah dapet kuliah tentang paten dan rasanya sangat tidak adil buat beberapa kalangan..
    Paten bukan cuma Teknologi yang kayak barang2 elektronik aja, bahkan manual pembuatan makanan pun bisa dipatenkan..
    Gimana nggak ngeri, kalian harus tau.. Misalnya nih hak paten "Manual Pembuatan Tempe" yang jelas2 makanan asli Indonesia itu dipegang bukan oleh orang Indonesia, tapi kalo nggak salah yang punya orang Amerika.. Katanya Amerika itu kaya dari hak patennya.. Segala sesuatu dipatenkan, mulai dari hal yang penting sampai yang rasanya nggak penting kayak manual2 apa gitu.. Itu kapitalis sekali, kan? Masa kalau mau bikin tempe di luar negeri buat bisnis mesti bayar patennya? Mesti hati2 loh soal paten ini kalo di luar, di Indonesia masih banyak yang belum perhatian sih..
    Saya bukannya benci suatu negara tertentu dengan mempost ini, Tapi cuma sekedar berbagi aja sama yang ada di sini..
    Kalian coba deh cari tau lebih lanjut tentang Paten.. Ini penting loh.. Kayak kamu bisa kaya dengan mudah cuma gara2 mempatenkan sesuatu..
    Coba cari tau mengenai Hak Kekayaan Intelektual deh..
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.