1. Disarankan registrasi memakai email gmail. Problem reset email maupun registrasi silakan email kami di inquiry@idws.id menggunakan email terkait.
  2. Untuk kamu yang mendapatkan peringatan "Koneksi tidak aman" atau "Your connection is not private" ketika mengakses forum IDWS, bisa cek ke sini yak.
  3. Hai IDWS Mania, buat kamu yang ingin support forum IDWS, bebas iklan, cek hidden post, dan fitur lain.. kamu bisa berdonasi Gatotkaca di sini yaa~
  4. Pengen ganti nama ID atau Plat tambahan? Sekarang bisa loh! Cek infonya di sini yaa!
  5. Pengen belajar jadi staff forum IDWS? Sekarang kamu bisa ajuin Moderator in Trainee loh!. Intip di sini kuy~

Other Mendirikan Minimarket? Perhakan Izin

Discussion in 'Entrepreneur Talks' started by bluxdux, Sep 18, 2015.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. bluxdux Members

    Offline

    Silent Reader

    Joined:
    Aug 27, 2012
    Messages:
    37
    Trophy Points:
    6
    Ratings:
    +4 / -1
    RENCANA pemkot tutup minimarket tidak berizin betul-betul bergulir. Mulai sejak diawali pada 30 Maret lantas, 2 x penertiban dikerjakan. Akhirnya, 25 toko moderen disegel serta ditutup paksa. Angka itu baru beberapa kecil. Karena, jumlah minimarket yang diindikasikan belum mempunyai izin masalah atau hinder ordonnantie (HO) meraih 343 titik. Itu yaitu data teranyar yang ditulis pemkot sesudah alami sekian kali pergantian. Segel di buka bila minimarket itu telah melengkapi semua perizinan.

    Aksi represif pemkot saat ini menyebabkan kontroversi. Pemicunya bermacam. Terkecuali database minimarket yg tidak sama antarinstansi, basic regulasi yang digunakan pemkot tak terang. Sekarang ini acuan penertiban yaitu ada tidaknya izin masalah (HO). Yang juga jadi misteri yaitu bagaimanakah minimarket-minimarket itu dapat berdiri bertahun-tahun walau izinnya tak lengkap. ”Padahal, regulasi minimarket ada mulai sejak 2010, namun kenapa penertiban baru dikerjakan saat ini. Hal semacam ini belum pernah terjawab selesai, ” tutur anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey.

    Politikus Nasdem itu menyampaikan, bila ingin fair, sejatinya semua minimarket di Surabaya tidak mematuhi ketentuan. Karena, tak ada satu juga yang mempunyai izin usaha toko moderen (IUTM). ”Tapi, mengapa dapat buka? ” katanya. Dia menyebutkan, hal semacam itu tidak terlepas dari ketidakjelasan regulasi pemkot. ”Sebenarnya dua-duanya salah. Pemkot salah, entrepreneur minimarket juga salah, ” katanya.

    Awey memberikan, ketidakjelasan perizinan itu menimbulkan kesempatan untuk mempermainkan izin. ”Dengan keadaan ini, tak mengherankan bila nyaris seluruhnya toko moderen di kota ini tak mempunyai izin komplit, ” katanya. Dia bahkan juga menantang seluruhnya pihak untuk buka-bukaan. Karena, masalah itu telah pernah memperoleh sorotan dari beberapa instansi pengawas. ”Tengara ada permainan izin itu memanglah cukup kuat, ” tuturnya.

    Ya, sejatinya fenomena menjamurnya minimarket di Surabaya berlangsung saat sebelum 2010. Cuma, waktu itu pemkot tak mempunyai regulasi spesial yang mengatur minimarket. Karenanya, eksekutif-legislatif setuju menerbitkan Perda 1/2010 perihal Usaha Perdagangan serta Perindustrian yang satu diantaranya mengatur toko moderen.

    Dalam perda itu, pemkot telah mengambil keputusan beberapa prasyarat pendirian minimarket. Yaitu, izin prinsip dari kepala daerah, izin tempat, izin membangun bangunan (IMB), HO, sampai hasil kajian analisa sosial ekonomi (sosek).

    Bermacam prasyarat lain juga diputuskan. Umpamanya, jarak minimarket dengan pasar tradisional minimum mesti 500 mtr.. Ada juga ketentuan masalah minimarket mesti bekerja bersama dengan usaha kecil menengah (UMK) di seputar tempat pendirian toko. Bila seluruhnya prasyarat itu dipenuhi, pemkot menerbitkan IUTM.

    Kenyataannya, aplikasi perda itu tak terang. Walau telah ditata lebih terinci dalam Perwali 25/2010, beberapa pemohon izin minimarket di buat kesusahan untuk mengatur izin usaha. Salah satu penyebab intinya yaitu masalah izin prinsip. Versus entrepreneur, mulai sejak ketentuan itu berlaku, sampai saat ini pemkot tak pernah keluarkan izin prinsip untuk minimarket. Walau sebenarnya, izin prinsip tersebut sebagai pintu masuk untuk meneruskan pengurusan izin lain. ”Yang jadi pertanyaan, bagaimanakah dapat saat izin prinsip tak ada, namun minimarket dapat mengantongi IMB atau HO? Bahkan juga, tak mempunyai izin sekalipun dapat juga buka. Apa benar ada mafia dibalik perizinan minimarket? ” kata anggota komisi B Baktiono.

    Gosip masalah mafia perizinan minimarket telah lama beredar. Bahkan juga, tengara itu menguat saat komisi C mengadakan hearing dengan perwakilan salah satu toko moderen pada Januari silam. Pada komunitas itu tersingkap pernyataan menarik. Walau izin usaha suatu minimarket belum klir, toko terus dapat buka lantaran ada referensi dari konsultan yang mengatur izin itu. Cuma, perwakilan minimarket itu segera tutup mulut saat di tanya bagaimanakah pengurusan izin itu. Termasuk juga, siapa yang disebut dengan konsultan itu.

    Menurut info yang dikumpulkan Jawa Pos di lingkungan entrepreneur, perizinan minimarket memanglah sarat dengan kongkalikong. ”Jika memakai jalur sesuai sama perda, seluruhnya toko moderen pasti tak dapat memenuhinya. Karena, izin prinsip susah dikeluarkan, ” terang sumber di lingkungan entrepreneur minimarket. Dia lalu membeber beberapa jalur yang kerap digunakan untuk mengakali ruwetnya perizinan.

    Bila ditarik garis besar, ada tiga jalur yang digunakan. Yaitu, jalur resmi, melalui layanan konsultan, dan jalur ’’kosongan’’. Tetapi, saat sebelum masuk salah satu diantara tiga jalur itu, ada step awal yang harus dipenuhi entrepreneur minimarket. ”Izin-izin di sekitar lingkungan minimarket mesti usai dahulu, ” tuturnya. Izin-izin itu yaitu kesepakatan dari warga lewat RT/RW plus izin domisili yang diterbitkan kelurahan/kecamatan setempat. Sudah pasti, pengurusan dua izin awal itu tak ”kosongan”. Umumnya entrepreneur memberi kompensasi berbentuk CSR (corporate social responsibility) dengan cara teratur. Diluar itu, warga seputar diambil jadi pegawai minimarket.

    Sesudah seluruhnya beres, pengurusan izin dapat dilanjutkan. Mulai kajian sosial ekonomi, surat info gagasan kota (SKRK), pengaturan usaha pengelolaan lingkungan serta usaha pemantauan lingkungan (UKL-UPL), IMB, sampai penerbitan izin HO.

    Bila menggunakan jalur resmi, semua perizinan itu mesti diserahkan melalui unit service terpadu satu atap (UPTSA). ”Berkas resmi terus dimasukkan melalui SSW (Surabaya Single Window), ” tuturnya. Walau telah melalui jalur on-line, beberapa pemohon izin terus mesti meniti jalur manual untuk mengatur prasyarat perizinan. Mereka mesti datang ke dinas-dinas yang menerbitkan izin itu. Umpamanya, untuk mengatur kajian sosek, entrepreneur mesti datang ke kantor dinas perdagangan perindustrian (disperdagin) atau kajian UKL-UPL ke tubuh lingkungan hidup (BLH).

    Dalam pembuatan kajian sosek serta UKL-UPL, pemohon izin harus memakai konsultan. Kelak hasil kajian itu dinilai tim yang dibuat lembaga berkenaan. Bila lolos, diterbitkan referensi kesepakatan.

    Ada trick spesial supaya dua kajian itu lolos. Yaitu, memakai konsultan yang ditunjuk. ”Jika menggunakan konsultan sendiri, umumnya agak sulit. Hasil kajian UKL-UPL ataupun sosek kerap tidak diterima, ” katanya.

    Diluar itu, ada jalur lain yang dapat digunakan dalam pengurusan izin minimarket. Yaitu, entrepreneur menyerahkan seutuhnya pengurusan izin pada konsultan yang telah ditunjuk. ”Dua jalur itu juga tak kosongan lho, ” katanya.

    Lewat dua jalur itu, walau perlu saat lama, pengurusan IMB atau HO terus diusahakan dapat terbit. Lantaran tak kosongan, kriteria yg tidak komplit umumnya dapat disiasati supaya tak tidak mematuhi ketentuan. ”Modus yang umumnya digunakan yaitu mengatur sedemikian rupa supaya izin yang dikeluarkan dapat terus keluar, ” tuturnya. Umpamanya, izin HO minimarket dirubah jadi izin toko umum. Misalnya, toko swalayan di lokasi Kampung Malang Tengah. Disana, izin HO yang dikeluarkan pada 2011 itu untuk usaha toko umum.

    Ada modus lain yang kerap digunakan entrepreneur minimarket yg tidak mengantongi sebagian besar izin. Bila dibanding dengan jalur pertama, cara itu lebih gampang. ”Pemohon izin cukup mengatur kesepakatan warga serta izin domisili, ” tuturnya.

    Rata-rata cara tersebut digunakan untuk minimarket yang nyaris di pastikan izinnya tak dapat diterbitkan lantaran beragam aspek. Mulai tempatnya yang tidak mematuhi garis sempadan sampai gagasan peruntukan tata ruangan yg tidak sesuai sama.
     
Thread Status:
Not open for further replies.

About Forum IDWS

IDWS, dari kami yang terbaik-untuk kamu-kamu (the best from us to you) yang lebih dikenal dengan IDWS adalah sebuah forum komunitas lokal yang berdiri sejak 15 April 2007. Dibangun sebagai sarana mediasi dengan rekan-rekan pengguna IDWS dan memberikan terbaik untuk para penduduk internet Indonesia menyajikan berbagai macam topik diskusi.